Tiga Hari di Lidik, Akhirnya Dua TSK Sabu ini Berhasil Dibekuk

Kedua Tsk saat diamankan di Mapolres Meranti
Kedua Tsk saat diamankan di Mapolres Meranti

Selatpanjang,DetikRiau.org – Tiga hari di lidik oleh jajaran Polres Kabupaten Kepuluan Meranti Provinsi Riau, dua orang Tersangka Tindak Pidana Kasus Narkotika diduga jenis sabu-sabu AI (24) Warga Batang Mahang dan AL (36) Warga Banglas Gang Air Merah Selatpanjang Timur akhirnya dibekuk oleh polisi didua lokasi yang berbeda.

“Kami telah mengamankan dua orang tersangka di dua TKP yang berbeda, yakni Taman CIK Puan dan Jalan Banglas Gang Air Merah,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora.

Diceritakannya, saat penangkapan tersangka AI(24) di TKP Taman CIK Puan Jalan Merdeka sekira pukul 23.30 Wib, pihaknya sempat melepaskan tembakan peringatan kepada tersangka yang ingin berupaya kabur dari sergapan Polisi.

“Saat ditangkap di tangan kiri tersangka AI disita satu paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit HP beserta1 unit sepeda motor Satria FU BM 2891 XB,” ditambahkan Djonni.

Tidak sampai disitu, lanjut Djonni, dari tersangka pertama AI (24), pihaknya juga melakukan pengembangan perkara yang kemudian pukul 23.35 WIB dilakukan penggerebekan pada tersangka tersangka kedua yakni, AL(36). dirumahnya ditemukan 2 paket Narkotika diduga jenis sabu-sabu bersama 1 buah timbangan, 1 unit HP, 1 buah bong, 1 pak plastik untuk pembungkus sabu-sabu dan 5 bungkus plastik bening sisa sabu-sabu.

“Selain BB kita juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp350.000. Adapun berat 3 paket sabu-saabu 0,6 gram, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Meranti guna penyidikan lebih lanjut,” terang Djonni.

Untuk itu pihaknya sangat mengharapkan informasi dari masyarakat, apabila menemukan atau melihat dan mendengar ada orang melakukan transaksi Narkoba agar bisa melaporkan Ke Mapolres Meranti

“Ya kita berharap informasi dari masyarakat untuk bekerjasama memberantas narkoba di wilayah Meranti ini. Demi masa depan generasi bangsa,” harapnya./cr

 




Edarkan Narkoba, Bapak dan Anak Ini Digari Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan tersangka Narkoba. Kali ini seorang pria berinisial S (60) beserta seorang anak perempuannya, F (32).

Peringkusan tersebut dilakukan di kediaman tersangkan Jalan H Arief Parit 10 Tembilahan, Minggu (22/1/2017) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kronologisnya, pada siang Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, masyarakat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di TKP.

Mendapat informasi tersebut, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menemukan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diisita 3 paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 alat hisap (bong) shabu-shabu ,1(satu) bilah gunting, 2(dua) buah kaca pembakar, 3 (tiga) mancis, 5 (lima)/batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan 3 (tiga) lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan 1 (satu) bilah gunting.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, Senin (23/1/2017)./mirwan




Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Bekuk Warga Jalan Batang Tuaka

Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan H (30) warga Jl. Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan  Kab Inhil –  Riau atas dugaan tindakpidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, sabtu (21/1/2017) sekira pukul 18.15 Wib.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 (satu) unit hp merk Nokia Mito warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 2379 WI

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil mengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 17.00 WIB, masyarakat menginformasikan adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar SH, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari penyelidikan tersebut didapat informasi yang akurat, dan kemudian Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M Ali Hanafiah, pada hari Sabtu tgl 21 Januari 2017 sekira pukul 18.15 WIB, mengamankan pelaku H, yang saat itu melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 2379 WI.

Ketika sepeda motor pelaku diberhentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan.

Saat digeledah, ditubuh pelaku ditemukan satu paket kecil shabu – shabu yang berada dalam dhasboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya.  Pelaku kemudian diinterogasi dan mengaku, bahwa dia memperoleh BB tersebut dari lelaki berinisial E.

Mendapat keterangan, Unit Opsnal bergerak melakukan upaya pencarian terhadap E, namun orang dimaksud sudah tidak berada ditempatnya lagi. Pelaku kemudian dibawa ke rumahnya dan didapat hasil satu paket shabu – shabu di dalam lemari baju pelaku

“Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses sidik lebih lanjut,” Sampaikan Bachtiar./Am

 




Simpan Shabu-Shabu, Petani di Kerintang diciduk Polisi

Tsk beserta sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolsiian
Tsk beserta sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolsiian

Keritang, detikriau.org – Simpan narkotika jenis shabu-shabu, jajaran kepolisian Polsek Keritang mengamankan Jh (47) warga Dusun Suka Tani Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil. Tsk ditangkap saat berada dipondok yang berada di belakang rumahnya. Kamis (8/12/2016) sekira pukul 09.30 Wib

“dari tangan Tsk disita barang bukti narkoba jenis shabu – shabu yang sudah dibungkus dalam plastik berupa, 1 bungkusan paket besar, 4 bungkusan paket sedang dan 5 bungkusan paket kecil. Selain itu juga disita sebagai barang bukti berupa 2 unit HP, 1 unit alat hisap shabu-shabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar serta uang tunai sejumlah Rp 9.150.000.” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Keritang AKP Sutono HS, jum’at (9/12/2016)

Dikatakan Sutono, keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika ini atas bantuan informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan

Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi berharga dan segera melakukan penangkapan.  saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat RW setempat, maka ditemukanlah barang bukti seperti halnya tersebut di atas

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Keritang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahkan Sutono

AKP Sutono HS menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga peredaran barang haram yang efeknya sangat merusak terutama untuk generasi muda yang menjadi penerus harapan bangsa ini dapat diminimalisir katanya mengakhiri./Am




Lagi dan Lagi, Polres Inhil Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“kali Ini Warga Jalan Diponegoro Tembilahan di Amankan”

Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri HIlir kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial Yog (23).  Warga Jalan Diponegoro Tembilahan ini diamankan karena didapati menyimpan 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu. Selasa (22/11/2016) sekira pukul 13.30 Wib.

Berdasarkan penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat narkoba, AKP Bachtian SH, penangkapan pelaku diawali dari adanya informasi tentang seorang laki-laki yang di duga residivis narkoba sering  memperdagangkan narkotika jenis shabu-shabu di tempat tinggalnya  di Jalan Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR SH memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan sekaligus penangkapan terhadap yang di duga terlapor

Setelah melakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya dan pada pukul 13.30 WIB dilakuan penangkapan. Saat dilakukakan pengeledahan terhadap terlapor Yog ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.

Turut disita 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp. 1.070.000,-

“Pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sampaikan Bachtiar, rabu (23/11/2016)

Bachtiar juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat dibekuk.

“ Polres Inhil tidak akan pernah berhenti menangkap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba karena hal tersebut termasuk dalam Program Prioritas Kapolri.” Pastikan Bachtiar./dro