Polres Inhil Kembali Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Kali Ini Warga Tembilahan Hulu

Tembilahan, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mengamankan seorang warga Jalan Perintis Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Ian (38) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 23.45 Wib.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini terciduk saat melintas dengan menggunakan sebuah sepeda motor di jalan Perintis Kecamatam Tembilahan Hulu. Dari tangan pelaku saat penangkapan, ditemukan 1 paket sedang bubuk putih berbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Turut disita 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.153.000 serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dipergunakan pelaku.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian

Pada penggeledahan yang kembali dilakukan di rumah kediaman tersangka, kembali ditemukan 6 paket kecil bubuk putih diduga sabu, yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut, pipet, gunting, plastik yang diduga bekas pembungkus sabu, serta karet alat hisap sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymon Tarigan Girsang, S.Sos., mengatakan bahwa penangkapan ini diawali oleh informasi masyarakat, tentang adanya orang yang sering bertransaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu.

“Masyarakat yang resah menginformasikan kepada kami adanya pengedar narkotika di daerah mereka”, Sampaikan mantan Kapolsek Kempas itu.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut./ Am




Miliki Sabu seberat 66,79 gram, Polsek Kateman Ringkus Warga Singai Sebesi

Kateman, detikriau.org – Sup (40) warga Desa Singai Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk pihak kepolisian Polsek Kateman di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan  Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (15/3) sekira pukul 05.00 Wib.

Dari tangan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini disita 12 paket sedang dan 6 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan dalam tas ransel. Turut disita 1 timbangan digital merk Heles, 1 Unit HP, 1 set bong dan kaca pembakar, serta uang tunai Rp. 550 ribu.

Hasil penimbangan sementara menggunakan timbangan digital milik terduga pelaku, ditemukan berat kotor paket yang diduga sabu, seberat lebih kurang 66.79 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman AKP. Ali Zahari, menerangkan bahwa penangkapan pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika antar pulau itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebutkan bahwa Sup sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Disebutkan juga, pria itu selalu menginap di sebuah bengkel pinggir laut di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja, saat berada di Sungai Guntung.

Mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Hendra Gunawan, untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan juga dibantu oleh Personel Koramil 06/Kateman.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Sup memang sedang berada di tempat dimaksud. Unit Opsnal kemudian mengamankan terduga pelaku saat sedang berada di dalam kamar. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

“Saat ini, Sup dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan AKP Ali Zahari./ Am




Tiada Hari Tanpa Kasus Narkoba, Kali Ini “Kurir” Wanita Berstatus ASN Diamankan Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menahan pelaku penyalhgunaan Narkoba. Kali ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D (34) warga jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.

Ia dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Tempuling di Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar Kecamatan Tempuling, Kamis (23/2/2017) kemarin. Saat itu, wanita berambut panjang ini hendak mengantarkan 1 paket kecil sabu-sabu dengan ukuran setengah Jie yang terbungkus dalam plastik putih bening.

Selain barang haram, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY warna Cream Coklat Nomor Polisi BM 5944 XN serta 1 Unit Handphone Merk ALDO warna Orange Hitam.

“Berdasarkan informasi, wanita dari Kota Tembilahan ini sering mengantar Narkoba ke arah Rumbai. Dalam penyelidikan, patroli kemudian menyisir jalan arah ke Tembilahan dan sesampainya di TKP pelaku segera dihentikan serta melakukan penggeledahan,” Terang Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, Jum’at (24/2) malam.

Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya, pada tubuh pelaku ditemukan barang bukti hingga akhirnya diamankan di Mapolsek Tempuling guna penyidikan lebih lanjut./Mirwan




Duh Narkoba Lagi, Dua Pria Setengah Abad Ini Digari Polisi

KATEMAN (detikriau.org) – Dua orang pria berinisial E (51) dan M (53) ditangkap petugas kepolisian, Kamis (23/2/2017) kemarin. Pasalnya, kedua warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman ini terlibat tindak pidana Narkoba.

Menurut keterangan dari kepolisian, barang bukti yang disita dari pelaku E berupa 2 paket Sabu-Sabu. Sedangkan ditangan M disita barang bukti 1 paket bening sabu-sabu beserta 1 paket bening sabu-sabu yang sudah terbuka, diduga sisa pakai termasuk 1 buah Bong atau alat hisab berikut 1 korek api gas yang terpasang 1 buah pipet.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, Jum’at (24/2/2017).

Kronologisnya, penangkapan kedua pelaku bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Kapolsek mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan di persimpangan antara Jalan Beringin 1 dengan Jalan Jendral Sudirman setelah kedua pelaku hendak bertransaksi barang haram tepat sekitar pukul 23.45 WIB.

Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Unit Opsnal langsung beraksi di TKP. Pelaku sempat mengelak dengan upaya membuang barang bukti ke dalam tong sampah. Ketika dicek, ternyata barang yang dilempar adalah bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 paket sabu-sabu.

“Pelaku lalu diinterogasi dan akhirnya pelaku E mengaku bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari orang yang bernama M,” terangnya.

Berdasarkan keterangn itu, Unit Opsnal segera bergerak ke rumah pelaku M. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sembunyi di dalam WC diduga sedang membuang barang bukti narkoba kedalam lubang Closet.

Karena pelaku secara terus menerus menyiram lubang Closet, namun pada saat digeledah barang bukti berupa 1 paket bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu tetap ditemukan tepat disamping kloset./Mirwan




Ringkus Buruh Bangunan, Sat Resnarkoba Polres Meranti Amankan 26 Gram Shabu-Shabu

Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu-shabu di Tkp Jalan Diponegoro depan Kopitiam&Resto Selatpanjang Kota Kec Tebing Tinggi SG (19). Buruh bangunan warga Jln Pembangunan 3 Gg Rajawali Selatpanjang Kota ini terjaring dalam operasi Antik Siak 2017. Kamis (23/2/2017) sekira pukul 13.30 Wib

Menurut keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Tsk sudah dilakukan lidik selama 3 hari. Sebelum dilakukan penangkapan, didapatkan informasi bahwa Tsk akan melakukan penjemputan barang berupa narkotika diduga jenis shabu-shabu.

Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan pengintaian di TKP. Sesaat ketika tsk hendak menaiki sepeda motor petugaspun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“dibawah jok sepeda motor BM 3228 EO, kita menemukan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat 26 gram bernilai Rp.25 juta,” Terang Paur Humas

Menurut keterangan Tsk, barang haram itu dibawa kerumahnya sebelum nantinya akan diantar ke Pekanbaru.

“kini Tsk beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut,” Akhiri Paur Humas./ko




Mahasiswa di Inhil ini terpaksa rayakan HUT ke 24 di “jeruji besi”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – S (24), warga jalan H Amir Parit 19 Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan diringkus petugas kepolisian.

Pasalnya, pria yang berstatus mahasiswa ini kedapatan sedang transaksi Narkoba jenis shabu-shabu di kediamannya, Selasa (21/2/2017) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut informasi dari kepolisian, saat dibekuk, tepat dihari ulang tahunnya yang ke-24.

“Saat ditangkap, pelaku tak berkutik karena ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 kotak tisu warna biru berisikan 1,5 butir pil ekstasi warna biru merk 8,1 plastik hitam berisakan 1 unit timbangan merk CHQ dan 1 paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik bening seberat 2 gram,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar, Rabu (22/2/2017).

Seterusnya, barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam merah, 1 buah dompet berisikan uang sebesar Rp 250 ribu, satu buah gunting dan 1 buah bong dari botol kaca.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. /mirwan