Bupati Inhil Janjikan Evaluasi Kinerja SKPD

“Tidak terlaksananya kegiatan yang ada, itu disebabkan adanya ketidak sesuaian regulasi dengan kondisi di lapangan seperti penggunaan Dana Alokasi Khusus Sarana Prasarana perbatasan dan juga adanya keraguan dalam memahami Peraturan Perundang-Undangan baik anggaran hibah dan bansos maupun pemahaman dalam peraturan pengadaan barang dan jasa serta aturan-aturan lainnya”

DSC_5420TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Inhil tentang nota keuangan dan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun 2015 pada sidang Paripurna di Kantor DPRD Inhil Tembilahan, Kamis (17/9/2015).

Dalam pidatonya, Bupati berjanji akan mengevaluasi terhadap kinerja SKPD terkait dan juga melakukan pembenahan dan peningkatan SDM serta optimalisasi terhadap data-data pendukung terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tanggapan tersebut ditujukan kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempersoalkan terkait PAD. Dijelaskan, pada tahun 2014 lalu besaran Silpa yang digunakan pada tahun ini diliputi adanya sisa DBH dana reboisasi yang belum digunakan.

“Sedangkan tidak terlaksananya kegiatan yang ada, itu disebabkan adanya ketidak sesuaian regulasi dengan kondisi di lapangan seperti penggunaan Dana Alokasi Khusus Sarana Prasarana perbatasan dan juga adanya keraguan dalam memahami Peraturan Perundang-Undangan baik anggaran hibah dan bansos maupun pemahaman dalam peraturan pengadaan barang dan jasa serta aturan-aturan lainnya,” ungkapnya.

Untuk kedepan lanjutnya lagi, perlu peningkatan SDM dalam memahami Peraturan yang ada dan mendesak Pemerintah Pusat dan Provinsi agar lebih jelas dan tegas dalam pembuatan Peraturan.

Terkait perkebunan masyarakat, ia mengaku adanya perbedaan pandangan pada dinas terkati seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Bina Marga. Meski begitu, ia menyatakan hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemkab Inhil untuk kedepannya.

Disamping itu, Bupati sempat menyampaikan bahwa saat ini Pemkab terus berupaya menyelamatkan perkebunan dengan mendistribusikan alat berat kepada kecamatan.

“Ini dilakukan melalui SKPD terkait dan kita harapkan dapat lebih optimal yang dilakukan sesuai terhadap regulasi terkait,” katanya yang ditujukan kepada Fraksi Golkar.

Namun dari keseluruhan tanggapan, Ia mengaku tetap harus membahas kembali secara detail kepada SKPD-SKPD terkait di lingkungan Pemkab Inhil supaya dapat dipahami hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan terlaksana sesuai harapan. (mirwan)




Butuh Dukungan Semua Pihak, Bupati Wardan Komit Upayakan Raih Opini WTP

image-1TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) berkomitmen untuk terus mengupayakan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Inhil, HM Wardan saat menghadiri Rapat Paripuna ketujuh masa persidangan II tahun sidang 2015, di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (24/8/2015) malam.

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Inhil atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Inhil tahun 2014 ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mariyanto didampingi Ferryandi dan Syahruddin serta diikuti sejumlah pejabat eselon dan 28 anggota DPRD Inhil.

Menanggapi pemandangan umum dari sejumlah fraksi yang mempertanyakan realisasi target opini WTP dari BPK, Bupati Wardan mengakui bahwa hingga kini target tersebut memang belum tercapai.

Kendati demikian, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini berjanji, pihaknya akan terus berusaha dan bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mewujudkannya.

“Upaya untuk meraih WTP ini akan kita lakukan dengan memperbaiki data aset daerah dan penyelesaian investasi, yang sekarang masih menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan BPK,” kata Bupati Wardan.

Selanjutnya dijelaskan Bupati Wardan, memang tidak mudah untuk mencapai dan mendapatkan opini WTP ini. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak, mulai dari jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Inhil hingga legislatif.

“Ke depan, kita akan berusaha meminimalisir serta memperbaiki kesalahan dan kekurangan yang ditemukan secara berulang-ulang pada LKPj, guna menciptakan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, sesuai dengan visi spirit baru menuju Kabupaten Inhil yang lebih maju, bermartabat dan bermarwah,” imbuhnya. (adi/adv)




Realisasi Program DMIJ, Dewan Ingatkan Kades Hati-hati dan tak Langgar Peraturan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk berhati-hati serta tidak melakukan berbagai hal yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku, terutama dalam pelaksanaan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat menerima laporan dari sejumlah Kades di Kabupaten Inhil, terkait dengan belum cairnya dana program DMIJ tahun anggaran 2015, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Yusuf, dalam penerapan dan realisasi program DMIJ di lapangan, setiap Kades akan diminta pertanggungjawabannya, khususnya terhadap apa yang telah direncanakan dan dilaksanakan.

“Jadi, hendaknya dalam melakukan setiap kegiatan, harus berdasarkan hasil musyawarah desa,” tutur Yusuf.

Dijelaskan Yusuf, apabila desa menginginkan dana pembangunan yang besar, maka desa harus mampu melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar, serta fungsikan keberadaan perangkat dan kantor desa.

“DMIJ merupakan program pemberdayaan, dan yang tersebut di atas adalah indikator-indikator yang mempengaruhi kesuksesan program ini di lapangan,” terang Yusuf.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini mewanti-wanti kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kades hingga Pendamping Desa agar tidak keluar dan melenceng dari apa yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program DMIJ. (adi/adv)




Masyarakat Diajak Pilah dan Buang Sampah Pada Tempatnya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diajak, untuk memilih dan memilah serta membuang sampah pada tempatnya.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie kepada detikriau.org di kantornya, Jalan M Boya Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Alvi, sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia dan alam yang dapat menjadi sarang kuman dan bakteri penyakit serta tempat berkembangbiak serangga dan tikus.

Selain itu, sampah juga menjadi sumber polusi dan pencemaran tanah, air dan udara, serta dapat menimbulkan kecelakaan dan kebakaran.

“Jadi, membuang sampah pada tempatnya bisa menghindarkan tubuh kita dari penularan berbagai penyakit dan dapat menjaga kebersihan lingkungan sekitar,” tutur Alvi.

Selanjutnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil ini meminta kepada seluruh masyarakat, untuk lebih teliti dalam memilih dan memilah sampah-sampah yang akan dibuang, karena sampah ini tidak sama dan dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sampah anorganik/kering, sampah organik/basah dan sampah berbahaya.

Dijelaskan, sampah anorganik/kering adalah sampah yang tidak dapat mengalami pembusukan secara alami, seperti sampah logam, besi, kaleng, plastik, karet dan botol.

Sedangkan sampah organik/basah adalah sampah yang dapat mengalami pembusukan secara alami, yakni sampah dapur dan restoran, sisa sayuran, rempah-rempah dan sisa buah.

“Kalau sampah berbahaya, contohnya baterai, botol racun nyamuk dan jarum suntik bekas,” terangnya.

Inilah tiga jenis sampah yang perlu diketahui oleh masyarakat, sehingga diharapkan ketika akan membuangnya dapat dipilih dan dipilah terlebih dahulu, kemudian letakkan ditempat sampahnya masing-masing. (adi/adv)




Darurat Napza, Muammar : Di Inhil Harus Dibentuk BNNK dan IPWL

Penandatangan-kerjasama-Indonesia-dan-Filipina--terkait-pemberantasan-narkotikaTEMBILAHAN (detikriau.org) – Guna mencegah dan mengantisipasi semakin meluasnya peredaran serta penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) sejak dini terutama di kalangan generasi muda, maka di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipandang perlu dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar saat hearing atau rapat dengar pendapat bersama perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum dan Bagian Ortala Setda Inhil, serta RSUD PH Tembilahan, di Ruang Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dikatakan Mummar, dari hasil kunjungan kerjanya ke beberapa daerah, ia menilai di Negeri Seribu Parit ini memang harus segera dibentuk BNNK dan IPWL rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza. Apalagi, jika mengingat kondisi yang ada di lapangan saat ini.

“Daerah kita sekarang sudah bisa masuk dalam kondisi darurat Napza, jadi semua pihak terkait harus secepatnya mengambil langkah dan kebijakan, dalam upaya menanggulangi permasalahan ini,” tutur Muammar.

Seperti dengan keberadaan IPWL yang sangat dibutuhkan dalam penanganan Napza, lanjut Muammar, dimana berdasarkan ketentuan para pengguna dan pencandu narkoba itu lebih baik direhabilitasi daripada di penjara.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menyatakan, yang harus juga disiapkan oleh pemerintah adalah sumber dayanya, yang bisa menganalisa apakah seorang pengguna dan pencandu tersebut diberikan rehabilitasi dan pengobatan dengan cara rawat jalan atau rawat inap.

“Yang juga tak kalah pentingnya dilakukan, yakni mengintensifkan sosialisasi tentang narkoba, karena masih banyak masyarakat kita yang tidak tahu dan tidak memahami terkait Napza ini. Contohnya saja, ada anggapan masyarakat kalau sudah direhabilitasi berarti dipenjara, padahal kan tidak. Pemahaman ini yang harus kita berikan kepada masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)




Dinilai Sudah tak Layak, Desa Sungai Iliran Butuh Perbaikan Jalan Penghubung

imagesTEMBILAHAN (detikriau.org) – Kondisi infrastruktur yang tidak memadai sejak dulu memang menjadi permasalahan serius di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), serta harus segera dicari solusi dan jalan keluarnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Ini dapat dilihat dari cukup banyaknya keberadaan jalan penghubung, baik antar desa dan kelurahan, serta antar kecamatan di Negeri Seribu Parit, yang kondisinya rusak parah dan sangat memprihatinkan.

Seperti keberadaan jalan penghubung di Desa Sungai Iliran, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), yang dinilai oleh Kepala Desa (Kades), Ahmad Sukri sudah tidak layak untuk digunakan serta dilalui oleh para pengendara dan pengguna jalan.

Padahal, lanjut Ahmad Sukri, jalan penghubung di desa setempat merupakan akses terdekat dan sering digunakan oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang akan berkunjung ke Kecamatan Gaung dan Mandah ataupun sebaliknya.

“Jalan kita ini sudah tidak layak pakai lagi, karena lebih banyak yang rusak. Padahal, setiap hari banyak pengendara roda dua yang lewat disini untuk pergi ke daerah lain dan melakukan aktifitas sehari-hari,” tutur Ahmad Sukri saat berbincang dengan detikriau.org di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2015).

Dijelaskan, seringnya para pengendara sepeda motor melewati jalan tersebut, dikarenakan jembatan penyeberangan sungai, baik menuju Kecamatan Gaung maupun Mandah, hanya ada satu-satunya di Desa Sungai Iliran.

“Jadi, kami harapkan kondisi jalan penghubung ini cepat diperbaiki oleh Pemda melalui instansi terkait, sehingga aktifitas sehari-hari masyarakat bisa berjalan lancar dan tidak terganggu. Ini juga dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.(adi)