KPU Meranti Tetapkan Zona Penyebaran APK di 102 Titik

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli

SELATPANJANG (detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan sebanyak 102 titik lokasi pemasangan APK Pilkada 2015. Penetapan itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Meranti Nomor : 113/Kpts/KPU-MRT-004.435240/2015 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti 2015.

“Semujanya ada 102 Titik. Pemasangan alat peraga harus ada jarak tiap paslonnya. Lokasi pemasangan APK paslon tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam pasal 28 tentang pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE, Selasa (8/9), di ruangkerjanya.

Demi susksesnya penyelenggaraan Pilkada 2015 di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebelum pemasangan alat peraga nantinya, sebut Yusli, pihaknya akan menjalin kordinasi dengan Panwaslu dan Polres Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Yusli, dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 30 ayat (3) disebutkan, pemasangan alat peraga kampanye terlarang dibeberapa tempat seperti tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lingkungan pendidikan. (eko)




Pilkada. Wakapolda Riau : “Bantuan Personil Tergantung Permintaan”

54wakapoldaxSelatpanjang (detikriau.org) – Bantuan personil pengamanan Pilkada serentak yang akan dijadwalkan pada 9 Desember tergantung permintaan kebutuhan pengamanan Pilkada di Polres Kepulauan Meranti itu sendiri.

Pernyataan ini disampaikan Wakapolda Riau, Kombes Pol Joko Hartanto, di sela rangkaian kunjungan kerjanya di Polres Kepulauan Meranti, Kamis (20/8) sore kemarin.

“Kebutuhan personil pengamanan Pilkada serentak nantinya tergantung permintaan dari Polres Kepulauan Meranti sendiri. Namun tetap akan kita maksimalkan, agar pelaksanaan Pilkada serentak ini nantinya berjalan aman dan kondusif. ujar Kombes Pol Joko Hartanto.

Dalam kunjungan ini, selain melihat kesiapan anggota, orang nomor 2 di jajaran Polda Riau berpesan agar anggota Polri bisa menjalan tugas secara profesional.

“Jalani tugas sebagai anggota Polri secara profesional, termasuk menjaga netralitas di Pilkada,” pungkasnya. (eko)




Oknum Polisi Penganiaya Jul di Rawat di RSJ Tampan. Kapolres Sampaikan Permintaan Maaf

baju hitam tanpa lengan - Briptu HD - pelaku pemukulan saat digiring dari Selatpanjang ke RSJ Tampan Pekan baru dengan pengawalan ketat.
baju hitam tanpa lengan – Briptu HD – pelaku pemukulan saat digiring dari Selatpanjang ke RSJ Tampan Pekan baru dengan pengawalan ketat.

Selatpanjang (detikriau.org) – Oknum anggota polisi Polres Kepulauan Meranti, Hd, pelaku penganiaayaan Jul (24) warga Jalan Suak Baru, RT 01 RW 01 Dusun II Kelurahan Selatpanjang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSI mengatakan, pelaku Briptu Hd diperiksa kesehatannya di RS Bhayangkara Polda Riau Pekanbaru pada Ahad (1/8) kemarin kemudian di rujuk ke RSJ Tampan Pekanbaru.

“Pekan ke dua Agustus 2015 kemarin, pelaku sudah dirujuk ke RSJ Tampan Pekanbaru dari RS Bhayangkara Polda Riau untuk pemeriksaan kejiwaan lebih intensif. Saat ini pelaku tengah dirawat di sana (RSJ Tampan, red),” sampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSI kepada wartawan, jum’at (21/8/2015)

Saat disinggung menyangkut lanjutan proses hukum oknum anggota Polres Kepulauan Meranti berpangkat Briptu tersebut, Pandra menegaskan, bahwa pihaknya akan memeberi tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut, tanpa pandang bulu.

“Jika dia (pelaku Briptu Hd, red) memang mengalami gangguan jiwa, kita akan proses sesuai dengan kejiwaannya. Namun jika tidak, kita akan beri sanksi tegas dan akan kita proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tutur Pandra.

Atas kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, meminta maaf kepada keluarga korban penganiayaan

“Atas nama Kapolres dan jajaran, saya meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga korban atas kelakuan anggota polisi ini. Anggota ini akan kita proses sesuai aturan hukum atas perilakunya,” kata Pandra.

Selaku Kapolres Kepulauan Meranti, ia mengaku menyesalkan kejadian tersebut, karena sebagai aparat penegak hukum harusnya mereka memberi contoh baik dalam penegakan hukum. Selain itu, Kapolres juga menegaskan, kesalahan dilakukan oleh anak buahnya tersebut dilakukan diluar kesadaran. “Saya berharap kejadian demikian tidak terulang masalah dikemudian hari,” tuturnya. (eko)




KPU : 2 Paslon Asal Meranti Sudah Serahkan LHKPN ke KPK

Ketua KPU Kepulauan Meranti - Yusli SE
Ketua KPU Kepulauan Meranti – Yusli SE

SELATPANJANG (detikriau.org) – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2015-2020 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. Kepastian ini diperoleh setelah pihak KPU Kepulauan Meranti melakukan klarifikasi dan verifikasi.

“Benar, 2 paslon Meranti ini sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporkan ke dua paslon tersebut sudah sesuai. Kita tinggal menunggu hasil proses verifikasi KPK yang nantinya akan di umumkan ke KPU,” kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE, Jumat (21/8), di Selatpanjang.

Menurut Yusli, LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi para calon kepala daerah seuai yang peraturan yang ditetapkan KPU, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2015, dan UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Laporan harta kekayaan juga ditujukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa harta kekayaan yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dan terbebas dari potensi benturan kepentingan yang akan berpengaruh pada tugas pokok mereka sebagai penyelenggara negara.

“Paling penting, laporan harta kekayaan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam proses memilih calon pada Pilkada,” ujarnya. (eko)




Pilkada Serentak, Panwas dan PPL Fokus Awasi Coklit

Selatpanjang (detikriau.org) – Maksimalkan hasil pemutakhiran data pemilih, Pengawasan Pemilu Lapangan (PPL) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Mitra PPL ditingkat desa/kelurahan fokus melaksanakan pengawasan dalam gelaran Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Hanafi baru-baaru ini, pada tahapan pemutakhiran data pemilih, Panwaslu dan PPL akan fokuskan pengawasan pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) sesuai peraturan Pilkada.

Tugas pengawas harus secara tegas mencegah dan menindak kemungkinan pelanggaran prosedur dan proses pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

“Paling tidak kita inginkan agar semua proses tahapan dalam Pilkada akan berjalan sesuai dengan juklak dan juknis yang ada sehingga proses Pilkada yang demokratis, jujur dan adil dapat tercapai, tanpa di coreng dengan penyimpangan-penyimpangan didalamnya,” harap Hanafi. (eko)




Yusli : Kampanye, “Paslon dihimbau Pedomani Peraturan KPU No 7 Tahun 2015”

Ketua KPU Meranti - Yusli SE
Ketua KPU Meranti – Yusli SE

Selatpanjang (detikriau.org) – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE menghimbau kepada calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati mempedomani sebaik-baiknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015.

Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kampanye Pilkada Meranti 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang berjalan lancar dan tidak menjadi polemik dimasyarakat.

“Tahapan kampanye kita harrapkan dapat berjalan sesuai aturan. Jangan kampanye jadi polemik. Kami (KPU, red) akan melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Yusli, saat ditemui di Jalan Kartini Selatpanjang, Senin (17/8) kemarin.

Dijelaskannya, Pilkada tahun 2015 ini berbeda pada Pilpres, Pileg dan Pilbup sebelumnya. Sekarang Alat Peraga Kampanye (APK) dibuat oleh KPU. Paslon tak boleh buat spanduk, baliho, umbul-umbul, leaflet, poster dan selebaran secara sendiri-sendiri. Semuanya merupakan kewenangan KPU yang dibiayai melalui APBD.

Pasangan calon hanya boleh membuat dan mencetak 9 bahan kampanye, sesuai dengan pasal 26 PKPU No 7 Tahun 2015, dan 9 bahan kampanye yang boleh dibuat dan dicetak paslon yakni, kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pena, payung dan atau stiker dengan ukuran paling besar 10 x 5 cm. (eko)