KPK: Dua Pertiga Perusahaan Sawit di Riau Tak Bayar Pajak

Foto ilustrasi. net
Foto ilustrasi. net

Pekanbaru, detikriau.org – Berdasarkan data dari kantor Wilayah Pajak Riau Kepri bahwa hanya sepertiga dari total perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasional di Riau membayar kewajiban pajak. Sisanya tidak bisa ditagih dengan berbagai sebab. Salah satunya tidak memenuhi syarat pendataan sebagai Wajib Pajak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Prof Hariadi Kartodiharjo dalam ekspos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Pajak Riau Kepri disalah satu Hotel di Pekanbaru, pekan kemaren.

“dari data kantor pajak hanya sepertiga perusahaan yang membayar kewajiban pajak. Sisanya tidak bisa ditarik karena tidak memenuhi syarat pendataan proses menjadi WP,” Kata Hariadi

Diterangkannya, untuk melakukan penarikan pajak, Kanwil pajak memerlukan 17 jenis data seperti luas areal perkebunan, jumlah produksi, rendemen dan lain sebagainya. Namun sayangnya kanwil pajak mengaku kesulitan mengumpulkan berbagai data yang diperlukan dari instansi maupun SKPD yang ada ditingkat Provinsi maupun Kabupaten.

“Kanwil tak punya data, kenapa? Ternyata BPN dan Dinas Perkebunan baik di Provinsi maupun Kabupaten tidak saling memberikan data. Akibatnya pajak hanya bisa dihimpun Rp. 900 miliar hingga Rp 1 Triliun. Padahal semestinya bisa Rp 9 Triliun,” Bebernya

Untuk itu, Hariadi menyatakan KPK merekomendasikan untuk dilakukan audit perizinan kelangkapan administrasi termasuk aspek sosialnya seperti plasma yang diberikan pihak perusahaan kepada koperasi yang banyak di”khianati”.

Jika total pajak bisa ditarik secara keseluruhan maka akan berdampak terhadap pendapatan daerah. Dana pencegahan kebakaran lahan yang sering dikeluhkan bisa dialokasikan melalui dana pajak yang bisa dihimpun tersebut.

Dikatana Hariadi juga, Panitia Khusus DPRD Riau juga sudah mengungkapkan bahwa ada 1,8 juta hektar lahan perkebunan sawit di Riau terindikasi illegal karena berada diluar areal Hak guna Usaha, berada dikawasan hutan lindung, tidak memiliki NPWP dan masih dalam konflik dengan masyarakat.

Editor: dro

Sumber: Harian Vokal Edisi 1754, tgl 29 Agustus 2016

 

 




Ratusan Karyawan Pemanen PT Inecda Plantations S&G Keluhkan Pembayaran Gaji di Bawah UMSP

gbr ilustrasi panen sawit. net
gbr ilustrasi panen sawit. net

Rengat, detikriau.org – Ratusan karyawan PT Inecda Plantations S&G di Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan yang hanya membayarkan gaji sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 1 Juta perbulannya. Padahal berdasarkan standar upah minimum sektor perkebunan (UMSP) yang ditetapkan Pemerintah tahun 2016, harusnya karyawan tetap menerima upah sebesar Rp 2,4 Juta perbulan.

“Sudah sejak enam bulan terakhir gaji yang kita terima hanya berkisar Rp. 900 ribu hingga Rp. 1 juta per bulan. Padahal kita berstatus karyawan tetap bukan pekerja borongan, ” ungkap kesal Salah seorang mantan Staff Group PT Inecda Plantations S&G yang menolak namanya dipublikasikan sambil memperlihatkan bukti lembaran slip gaji, Rabu (8/6).

Menurut sumber, berdasarkan keterangan HRD Perusahan Group Gandaherah Hendana di Pekanbaru, upah yang dibayarkan dibawah standar terhadap 800 naker Pemanen berstatus Karyawan ini disebabkan produksi tandan buah sawit (TBS) sejak enam bulan terakhir ini tidak mencapai target.

“Ini Alasan yang disampaikan HRD Pekanbaru, Kariaman. menurutnya produksi TBS Pemanen tidak mencapai target Perusahaan sehingga target kerja 7 jam perhari tidak terpenuhi karena produksi TBS  sedang Trek ” sambungnya.

Sayangnya menurut sumber juga, DPC SPSI yang mereka anggap dapat membantu justru juga tidak pernah merespon keluhan Karyawan.

“Tidak tercapainya target produksi TBS bukan karena kelalaian Karyawan melainkan disebabkan TBS kelapa sawit milik Perusahaan yang ngetrek.” Ujarnya.

Dikomfirmasi terkait keluhan karyawan, HRD Kebun PT Inecda Siberida, Khairul, membantah jumlah Karyawan Pemanen sebanyak 800 orang. “Info dari mana, jumlah pemanen kita hanya 430 org,” jawab Khairul melalui seluler , kamis (9/6/2016).

Diterangkan Khairul, sistem kerja panen di Perusahaan berdasarkan basis ( target) meski mereka Karyawan,  dan Pemanen harus mencapainya. “Apabila tidak ada buah, maka yang harus mereka lakukan adalah wajib kerja selama 7 jam sesuai dengan undang-undang,” papar Khairul.

Sayangnya, sambung Khairul, para Pemanen yang tidak capai target basis (target)  panen justru memilih pulang sebelum mencapai 7 jam kerja per hari.

“Asisten buat berita acara, kalo ga dapat basis, pulangnya cepat atau kurang dari 7 jam wajarlah kalau ada potongan,” tutup Khairul.

Sementara HRD Gandaherah Hendana Group di Pekanbaru, Kariaman, dan Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Ketenagakerjaan Disnaker Pemkab Inhu, Sutrisno, tidak memberi klarifikasi. (Zal)