Ketua DPM UNISI Bantah Terbitkan SK Sanggar Tuah Abdi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakikan Mahasiswa (DPM) Universitas Islam Indragiri (UNISI) Rustam Efendy membantah telah menerbitkan SK resmi kepada Sanggar Tuah Abdi.

“Tidak benar itu, kita tidak pernah menerbitkan SK Tuah Abdi, karena itu bukan wewenang kami DPM. Jadi itu tidak benar. Kalau memang benar tolong tunjukan SK nya,” Kata Rustam Efendy.

Ia menyayangkan atas pengakuan pihak Sanggar Tuah Abdi yang menyebutkan kalau Tuah Abdi legal dibawah naungan DPM. Dimana, pada pemberitaan sebelumnya, Ketua Sanggar Tuah Abdi, M Fikri mengaku telah di SK kan oleh DPM UNISI dalam bentuk sementara.

Hal tersebut sebagai sanggahan pihak Sanggar atas layangan surat dari Wakil Rektor III Ilyas S.Kom M.Kom untuk minggat dari kampus dikarenakan kelegalannya masih diragukan.

“Benar, isi surat tersebut untuk Sanggar Tuah Abdi sebagai permintaaan untuk mengosongkan Sekretariat,” ujar Ilyas, Selasa (3/1/2017).

Dijelaskan, permintaan dikarenakan belum adanya legalitas Tuah Abdi di internal organisaai kampus UNISI. Kedua, Menindak lanjuti aduan beberapa organisasi diinternal kampus Unisi terhadap Sanggah Tuah Abdi yang menempati Sekre tersebut tanpa legalitas yang jelas. Dan ketiga, dikarenakan sekre tersebut punya Fakultas Hukum dan hendak digunakan kebutuhan yang lebih signifikan.

“Terakhir, permintaan para alumni karena ruangan yang dipakai tersebut dibangun oleh alumni Fakultas Hukum dan akan di fungsikan sebagaimana peruntukan sebelumnya, itu juga dasar dekan Fakultas hukum meminta ruangan Sekre tersebut. Jadi terpaksa kami menindak lanjuti dan minta Tuah Abdi mengosongkan Sekre tersebut terlebih dahulu sampai legalitas Sanggah Tuah abdi tersebut mereka urus,” pungkasnya./Mirwan




UNISI Stop Aktifitas Sanggar Tuah Abdi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Universitas Islam Indragiri (UNISI) mengusir Sanggar Tuah Abdi dari lingkungan kampus. Pasalnya, organisasi dibidang seni teater ini dinilai belum legal sebagamana mestinya. Selain itu juga didukung oleh beberapa faktor lainnya.

Pengusiran tersebut dilakukan dengan cara melayangkan surat secara resmi dengan nomor: 801/UNISI/A.3/XII/2016 tertanggal 30 Desember 2016 yang ditujukan kepada Sanggar Tuah Abdi tentang permohonan pengosongan tempat. Surat itu ditanda tangani oleh Wakil Rektor III UNISI bidang Kemahasiswaan, Ilyas S.Kom M.Kom.

Dimana, Sanggar Tuah Abdi ini berbeskem di UNISI sejak 4 bulan terakhir, tepatnya di Gedung Fakultas Hukum jalan HR Soebrantas Tembilahan.

Dalam surat tersebut terdapat 3 poin diantaranya, permintaan Fakultas Hukum dan ruangan tersebut akan difungsikan oleh Fakultas Hukum, kedua karena banyaknya laporan dari organisasi kampus yang lainnya, dan poin terakhir adalah belum adanya legalitas Tuah Abdi diorganisasi kampus UNISI.

Bahkan, dalam surat itu juga dicantumkan penegasan bahwa ruangan yang selama ini menjadi Sekretariat Sanggar Abdi harus dikosongkan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari 2017.

Menanggapi prihal tersebut, Ketua Sanggar Tuah Abdi M Fikri mengaku disudutkan atas kebijakan pihak Kampus. Sebab katanya, sanggar yang dipimpinnya selama ini merupakan organisasi milik UNISI.

“Kami ini punya UNISI dibawah naungan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), karena SK resmi kami dikeluarkan oleh pihak DPM pada pertengahan tahun 2016 kemarin,” ujar Fikri kepada detikriau.org, Senin (2/1/2017).

Dijelaskan, SK dari DPM tersebut merupakan SK dalam bentuk sementara. Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan proses pengajuan peningkatan SK resmi yang langsung ditandangani Rektor.

“Jikapun pihak Kampus tidak menerima keberadaan kami, mau tidak maulah lagi. Terpaksa kita out dari UNISI,” imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, Sanggar Tuah Abdi ini merupakan gabungan dua sanggar yakni Sanggar Tri Serumpun FKIP dan Sanggar Kompeni Fakultas Ekonomi./Mirwan