Polres Inhil Musnahkan 465,64 gram Sabu

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan sebanyak 465,64 gram narkotika jenis sabu di Halaman Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Senin (26/2/2018).

Kegiatan pagi itu tampak dihadiri Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra serta jajaran, Asisten I Setda Kabupaten Inhil Darussalam, unsur Forkopimda, Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Sudirwan, organisasi-organisasi penggiat anti Narkoba dan sejumlah undangan lainnya.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan bahwa kasus Narkoba sampai saat ini memang masih merajalela di wilayah Inhil. Namun begitu, ia komitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Kasus Narkoba ini harus menjadi perhatian khusus dalam penanganannya, kami dari kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri namun semua pihak harus kompak memerangi dan saling membantu memberantasnya,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 465,64 gram. Dan saat ini, kinerja pihaknya belum tuntas disitu saja. Tetapi masih melakukan penyelidikan apakah masih ada jaringan-jaringan lainnya./ mirwan




Terima Informasi Akurat, Polres Inhil Bekuk 4 Orang Hamba Narkotika

foto: net

Tembilahan, detikriau.org – lagi berbekal informasi yang disampaikan masyarakat, Polres Inhil kembali berhasil membekuk hamba narkotika. Kali ini 4 orang terduga pelaku diamankan di dua tempat  berbeda.

Diterangkan Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.IK., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H.,

MS alias Fi (21), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir dan RS (23 tahun), warga Jalan Kayu Jati Kecamatan Tembilahan Hulu diringkus di Jalan Gajah Mada Tembilahan, Minggu, sekira pukul 18.30 WIB. Di TKP ini, diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, uang tunai sebanyak Rp. 25 ribu, 2 unit HP, 1 buah dompet berisikan uang sebanyak Rp. 244 ribu serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, Polisi kembali mengamankan AT alias Tu (54), warga Jalan Sungai Beringin Tembilahan. Residivis setengah baya ini, diamankan bersama rekannya AR alias Ah (30), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Di tempat ini, disita 3 butir pil ekstasi, 1 paket sabu, uang tunai sebanyak Rp. 50 ribu, 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pembakar, 2 unit HP, 1 ikat plastik putih bening, 1 buah timbangan, 2 buah mancis gas serta 1 buah gunting.

“Sehari sebelum penangkapan Sat Res Narkoba menerima  informasi dari masyarakat bahwa tersangka MS alias Fi, diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu – sabu.” Terang AKP Bachtiar

Tidak hanya sebatas itu, menurut Kasat, informasi itu juga menyebutkan ciri – ciri pelaku dengan lengkap dan selanjutnya diperintahkan kepada personel untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa MS alias Fi,  sering melakukan transaksi narkotika sesuai dengan informasi dimaksud.

Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kaur Binops IPTU Arinal Fajri, melakukan penangkapan terhadap MS, yang saat itu sedang bersama temannya RS. Saat digeledah, di saku kecil celana jeans MS, ditemukan barang bukti narkotika.

“Hasil introgasi meluncur pengakuan dari mulut MS bahwa narkotika tersebut didapat dari AT.” Rinci AKP Bachtiar

Tak membuang waktu, Unit Opsnal kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AT, saat tersangka sedang duduk di depan rumahnya, bersama AR alias Ah. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, kembali dilakukan penggeledahan badan termasuk rumah terduga pelaku dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum di atas.

“Saat ini, keempat orang terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri KasaRes Narkoba Inhil, AKP Bachtiar SH./ Am




Polisi Ringkus 4 Pelaku Kasus Narkotika di Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus 4 orang laki – laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada empat lokasi berbeda, Senin, 4/12/2017.

Af alias Ny (41) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan ditangkap dirumahnya pada hari Senin 4/122017, pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti sebanyak 24 paket kecil sabu (berat bb sabu 3 gram) serta 1 buah kotak rokok Chief, 1 buah tempat pensil, 1 unit HP Nokia dan 1 buah gunting penjepit.

Kus alias Ma (40) warga Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu. Tersangka ini ditangkap di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, pada hari Senin, 4/12/2017, sekira pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1 paket sedang sabu (berat bb sabu – sabu 5.40 gram), 1 unit HP Samsung serta 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BM 5073 GW.

Selanjutnya polisi juga meringkus dua orang warga Jalan Sudirman Tembilahan yakni MI alias Wa (22), yang ditangkap di Jalan Trimas Tembilahan, Senin, tanggal 4/12/2017, pukul 22.25 WIB, dengan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru BM 3740 GU.

Sedangkan Her alias Id (39) ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 4/12/2017, pukul 22.40 WIB, dengan barang bukti 1 paket besar sabu (berat bb 20.45 gram), 1 paket kecil sabu (berat bb 0.5 gram), 1 buah timbangan, 1 buah gunting penjepit, 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 2 juta,  1 buah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening serta 1 unit HP Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, menerangkan bahwa penangkapan keempat tersangka tersebut atas informasi warga Jalan Tanjung Harapan yang merasa resah akan adanya aktifitas seorang warga disana, yang sering bertransaksi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat dan memerintahkan Personel Sat Res Narkoba, untuk mendalami informasi. Setelah didapat data orang dimaksud, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, kemudian menangkap tersangka Af. Disaksikan Ketua RT setempat. Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas. Dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim Opsnal kembali menangkap tersangka Kus.

Dari kedua tersangka, didapat nama lain, MI alias Wa dan Her alias Id, yang juga sering berkerjasama dengan mereka, dalam bertransaksi narkotika. Tim kembali bergerak dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti seperti tersebut diatas.

“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan AKP Bachtiar./ Am




Gelapkan BB, Dua Oknum Polisi Polres Inhil Divonis 2 Tahun 10 Bulan

ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu
ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu

TEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Polsek Kemuning, Briptu Oloan Aruan dan Brigadir Bunayar masing-masing 2 tahun 10 bulan, Selasa (12/2). Keduanya terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

Vonis yang di jatuhkan pada kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sebelumnya masing-masing 4 tahun. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Dedy Hermawan SH, MH, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar hukum dengan menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg.

“Dari hasil tangkapan sebanyak 15 Kg sabu-sabu tersebut 5 Kg-nya sudah berganti dengan garam. Diduga hal itu sengaja dilakukan para terdakwa untuk kepentingan lain,”ungkapnya membacakan amar putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Yusmar Haryanto SH. nyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Salah satu ketidak puasan itu adalah, Yusmar menilai hakim dan JPU tidak dapat membuktikan dimana tertukarnya lima bungkus sabu seberat 5 Kg tersebut. “Yang jelas kita tidak puas dan masih pikir-pikir,”katanya singkat.

Usai persidangan terdakwa Oloan Aruan yang mengenakan baju kemeja hitam dan Bunayar berbaju kemeja motif belang, langsung digiring kedalam mobil tahanan kejaksaan Ngeri tembilahan, untuk di bawa ke Lembaga Pemasayarakat (LP) Kelas II Tembilahan

Sekedar mengingatkan kedua terdakwa telah disangkakan dengan menggelapkan BB sabu-sabu seberatk 5 Kg. Saat kejadian mereka bertugas sebagai anggota Polsek Kemuning Polres Inhil. Dalam sebuah oprasi saat itu, di perbatasan Riau-Jambi, pelaku berrhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 15 Kg narkotika jenis sabu-sabu.(dro/*1)




Edarkan Narkoba, Pasutri Gaek di Tembilahan di Bekuk Polisi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ternyata yang namanya bisnis narkoba itu tidak mengenal umur, buktinya pada Rabu (8/8) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang gaek pasangan suami istri (pasutri) yakni DM (64) dan istrinya MA (46) warga Kota Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena memiliki dan mengedarkan narkoba

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Kota Iptu R.Tarigan, Kamis (9/8) mengatakan kronologi penangkapan terhadap kedua pasutri tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan aktifitas pelaku memiliki sekaligus bertransaski narkoba

Dari informasi tersebut, kemudian Opnal Reskrim Polsek Kota Tembilahan dibawah Komando Kapolsek Iptu R.Tarigan langsung melakukan pengembangan, untuk membuktikan atas laporan yang masuk dari masyarakat tersebut

“Guna mengungkap kebenaran aktifitas pelaku bertransaksi narkoba,  Anggota kita langsung menyamar sebagai pembeli untuk mendapatkan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku” ujar Iptu Raymon Tarigan

Setelah terjadi transaksi kesepakatan antara pelaku dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, selanjutnya mereka mengajak pertemuan pada tempat yang sudah di tentukan. Berawal dari sinilah pada akhirnya Polisi berhasil mengungkap perbuatan kedua pelaku yang sudah dilakukan.

“Ternyata jebakan kita sangat jitu, sebab begitu sudah ada kesepakatan proses transaksi jual beli antara pelaku dan pembeli di tambah dengan barang bukti yang ada, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku” ujar Kapolsek Kota Iptu R.Tarigan

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Personil Polsek Kota, saat dilakukan penggledahan di rumahnya ditemukan 1 paket sabu-sabu berkuran sedang terbungkus dalam plastik putih, dan 3 paket kecil sabu-sabu. Serta 12 paket kecil sabu-sabu dan uang tunai Rp700ribu terdapat dalam dompet warna coklat

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa  27 lembar plastik bening yang diduga kerap digunakan sebagai bungkus sabu-sabu. Dan dari tangan istrinya DM juga ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam palstik warna putih serta 1 unit Hp merek Ti-phone warna putih

Lebih lanjut Kapolsek Iptu R.Tarigan menegaskan bahwa saat ini kasusnya sudah di tangani oleh Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir, beserta barang bukti narkoba yang ditemukan oleh petugas saat dilakukan penggledahan dirumahnya

“Saat ini untuk kedua pelaku sudah di amankan ke Polres Indragiri beserta barang bukti yang sudah di temukan, untuk diproses lebih lanjut” ujarnya.(fsl)