Selundupkan 44 Kg Sabu, Kopral TNI Terancam Bui Seumur Hidup

Koptu Nurdianto dalam persidangan militer karena diduga terlibat peredaran sabu, Kamis (1/11). (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Jakarta — Kopral Satu (Koptu) Nurdianto dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, denda sebesar Rp5 miliar dan subsider 10 bulan kurungan. Prajurit TNI yang bertugas di Yonif 125 Simbisa Kodam I Bukit Barisan ini disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan Kepala Oditur Militer I-02 Medan, Kolonel Budiharto, di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Bambang Indrawan,SH (Kadilmil I-02 Medan) serta anggota Mayor Chk Musthofa, SH dan Mayor Chk J.M.Siahaan, M.Hum, di Pengadilan Militer Medan, Kamis (1/11).

“Menuntut terdakwa dengan pidana pokok yakni pidana penjara seumur hidup, denda sebesar Rp5 miliar dan subsider 10 bulan kurungan. Selain itu pidana tambahan dipecat dari militer. Mohon terdakwa agar tetap ditahan,” ucap Budiharto dalam tuntutannya.

Budiharto mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama.

Dia menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Salah satunya, itu merupakan perbuatan keenam kalinya.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa saat berdinas TNI tidak sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perbuatan terdakwa bisa merusak generasi dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan hanya sekali, akan tetapi sudah yang keenam kalinya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sudah mengabdi di TNI dan sudah beberapa kali melaksanakan operasi tugas,” ia menambahkan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

“Saudara bisa menyampaikan pleidoi atas tuntutan pada persidangan pekan depan,” ucap Kolonel Chk Bambang Indrawan sembari mengetuk palu.

Dalam perkara ini, Nurdianto ditangkap terkait jaringan pengedar narkotika yang diungkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumut di Serdang Bedagai, Sumut, pada pertengahan Juli 2017. Ketika itu tim menangkap delapan orang pelaku dan menembak mati dua orang lainnya.

Delapan orang yang ditangkap yakni Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung, Edy Saputra dan Aiptu Suherianto. Nama terakhir ini merupakan anggota Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Polair Pantai Cermin. Dua orang yang ditembak mati yakni Bambang Julianto dan Moh Syafii alias Panjul alias Boy.

Delapan pelaku itu sudah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada April 2018 dan putusannya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman mati, yakni Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto. Seorang lainnya, Edy Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain 10 orang itu, terdapat dua personel TNI yang terlibat, yakni Koptu Nurdianto dan Kopda Fuad, yang merupakan personel TNI AU. Nurdianto bertugas menjemput narkotika dari tengah laut menggunakan perahu motor milik Suherianto.

Sementara Fuad mengamankan mobil yang disewa untuk membawa sabu-sabu dari Medan ke Pekanbaru. Namun, persidangan Fuad belum sampai pada pembacaan tuntutan. Dalam persidangan, Nurdianto mengaku sudah enam kali menjemput sabu-sabu di tengah laut. Perbuatan itu dilakukannya sejak 2015.

Hukuman Pantas

Usai persidangan, Budiharto menyebut penjara seumur hidup bagi terdakwa sudah tepat.

“Kami nilai sangat tepat penjara seumur hidup itu. Sesungguhnya pidana yang sangat berat bagi prajurit itu adalah pidana tambahan dipecat dari militer. Kenapa? karena dengan dipecat, itu semua akan musnah, mata pencarian dan penghasilan untuk anak istri semua musnah,” pungkasnya.

Saat disinggung peran terdakwa yang sudah enam kali terlibat dalam penyeludupan narkotika, Kol Budiharto malah menyebutkan hal itu tidak terbukti.

“Mengenai hal yang enam kali bawa sabu, itu hanya berdasarkan pengakuan saja, dan karena yang terbukti yang terakhir itu saja yang tanggal 15 Juli 2017. Sementara, yang lima kali itu hanya sebuah pengakuan saja. Mengenai siapa pemilik barang [sabu] yang sebelum diberikan kepada terdakwa, ini tidak terungkap, terdakwa hanya melaksanakan dari Iptu Surianto saja,” papar dia.

CNN Indonesia




Ringkus TR, Polsek Kempas Sita 4 Paket Sedang dan 6 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu

Kempas, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Kempas ringkus TR (35) saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Provinsi, Parit Ijab Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (26/3/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan warga Kelurahan Kempas Jaya itu diamankan 4 paket sedang bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu berbalut plastik putih bening.

Penggeladahan lanjutan ditempat kerja TR di Desa Mumpa Kecamatan Kempas, polisi kembali mengamankan 6 paket kecil bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti diduga Narkotika, polisi juga menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 buah korek api gas, 1 buah jarum pembakar sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 buah tas, beserta 1 unit sepeda motor merk Honda Legenda yang digunakan TR.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kempas AKP. Oka Mahendra Syahrial, S.E., S.I.K., mengatakan, Ihkawal penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.  Informasi yang disampaikan itu menyebutkan bahwa ada seorang pengedar narkotika yang akan melintas di Jalan Provinsi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIDWAN, S.H., menuju lokasi dimaksud.

Tak lama kemudian, terlihat tersangka melintas di Parit Ijab dan segera dilakukan pencegatan. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika. Pengembangan yang dilakukan di tempat kerja tersangka di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, kembali menemukan 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Saat ini, tersangka TR alias Teg, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./ Am




Polres Inhil Kembali Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Kali Ini Warga Tembilahan Hulu

Tembilahan, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mengamankan seorang warga Jalan Perintis Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Ian (38) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 23.45 Wib.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini terciduk saat melintas dengan menggunakan sebuah sepeda motor di jalan Perintis Kecamatam Tembilahan Hulu. Dari tangan pelaku saat penangkapan, ditemukan 1 paket sedang bubuk putih berbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Turut disita 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.153.000 serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dipergunakan pelaku.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian

Pada penggeledahan yang kembali dilakukan di rumah kediaman tersangka, kembali ditemukan 6 paket kecil bubuk putih diduga sabu, yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut, pipet, gunting, plastik yang diduga bekas pembungkus sabu, serta karet alat hisap sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymon Tarigan Girsang, S.Sos., mengatakan bahwa penangkapan ini diawali oleh informasi masyarakat, tentang adanya orang yang sering bertransaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu.

“Masyarakat yang resah menginformasikan kepada kami adanya pengedar narkotika di daerah mereka”, Sampaikan mantan Kapolsek Kempas itu.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut./ Am




Gagalkan Transasksi Narkotika, Polsek Kemuning Ringkus 4 Terduga Pelaku

Kemuning, detikriau.org –  Polsek Kemuning mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Tenang Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu, (21/3/2018).

Keempat terduga pelaku masing masing berinisial Su (45), warga Desa Lubuk Besar, Jok (23) dan Su (36) warga Desa Air Balui, serta Her (30) warga Desa Kemuning.

Dari terduga pelaku, disita barang bukti berupa 1 paket Sedang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai  sebanyak Rp. 996 ribu, 3 unit Handphone berbagai merk, 1 buah dompet, 1 set bong, 2 buah mancis, 1 buah pisau lipat, serta 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL. Lilik Surianto, S.S.T., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasuspenyalahgunaan narkotika di wilayahnya itu  bermula dari informasi masyarakat, tentang akan ada transaksi sabu-sabu di Dusun Tenang Desa Sekayan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan tentang kebenarannya.

Setelah didapat informasi yang akurat, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin AIPDA. Mahmud Alhusori Nasution pun bergerak menuju lokasi. Saat sampai di TKP, didapati 3 orang laki-laki sedang melakukan transaksi. Ketiganya pun diamankan Unit Opsnal Polsek Kemuning. Saat  digeledah, disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.

Ketika diinterogasi untuk pengembangan, ketiga orang tersebut bernyanyi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Her, warga Desa Kemuning Tua.

Mendapat pengakuan, petugas kembali bergerak menuju Desa Kemuning Tua, dan berhasil mengamankan Her. Saat diinterogasi, Her mengakui, bahwa sabu yang didapat dari 3 orang yang lebih dahulu diamankan, adalah miliknya.

“Saat ini, keempat pria tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./Am




Miliki Sabu seberat 66,79 gram, Polsek Kateman Ringkus Warga Singai Sebesi

Kateman, detikriau.org – Sup (40) warga Desa Singai Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk pihak kepolisian Polsek Kateman di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan  Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (15/3) sekira pukul 05.00 Wib.

Dari tangan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini disita 12 paket sedang dan 6 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan dalam tas ransel. Turut disita 1 timbangan digital merk Heles, 1 Unit HP, 1 set bong dan kaca pembakar, serta uang tunai Rp. 550 ribu.

Hasil penimbangan sementara menggunakan timbangan digital milik terduga pelaku, ditemukan berat kotor paket yang diduga sabu, seberat lebih kurang 66.79 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman AKP. Ali Zahari, menerangkan bahwa penangkapan pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika antar pulau itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebutkan bahwa Sup sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Disebutkan juga, pria itu selalu menginap di sebuah bengkel pinggir laut di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja, saat berada di Sungai Guntung.

Mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Hendra Gunawan, untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan juga dibantu oleh Personel Koramil 06/Kateman.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Sup memang sedang berada di tempat dimaksud. Unit Opsnal kemudian mengamankan terduga pelaku saat sedang berada di dalam kamar. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

“Saat ini, Sup dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan AKP Ali Zahari./ Am




Asisten I Setda Inhil Ajak Semua Pihak Ikut Bersama Perangi Narkoba

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Darussalam mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi Narkoba.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri pemusnahan 465,64 gram sabu-sabu di Halaman Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Senin (26/2/2018).

“Kita juga harapkan kepada penggiat anti narkoba seperti organisasi-organisasi untuk membantu mensosialisasikan betapa bahayanya Narkoba itu,” katanya.

Kemudian, Asisten I juga banyak berharap kepada para tokoh masyarakat agar mampu memimbing masyarakat di lingkungan masing-masing dalam upaya pencegahan menyebarnya barang haram tersebut.

Dengan pemahaman dari tokoh masyarakat, maka ia menilai akan lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat Inhil.

“Kita berharap daerah kita ini bebas dari bahaya narkoba, saya yakin kinerja kepolisian akan lancar jika bersinergi serta dapat dukungan semua pihak. Maka dari itu, mari kita bantu kepolisian,” tuturnya./ Mirwan/adv