Kedapatan Bawa Sabu-sabu, Warga Jalan Lingkar II Tembilahan di Bekuk Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – AH (33) dibekuk kepolisian, Senin (27/6/2016) malam. Pasalnya, warga jalan Lingkar II Tembilahan ini terbukti terlibat tindak pidana narkoba.

Pembekukan tersebut dilakukan di jalan Pendidikan Tembilahan, tepat di depan kampus AKBID Gemilang Husada sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, ia sedang berdiri di atas sepeda motor miliknya seorang diri, tak lama kemudian ia dihampiri beberapa anggota Polantas Polres Inhil untuk meminta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Dimana, kala itu kepolisian lalu lintas ini sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Swarna Bumi dan jalan Pendidikan.

“Pria itu tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Wajahnya mencurigakan, lantas anggota ini hendak melakukan pemeriksaan namun ditolak bahkan melawan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra.

Kemudian, lanjutnya, anggota Sat Lantas itu menghubungi petugas Satres Narkoba dan tak lama kemudian beberapa anggotapun berdatangan ke TKP.

Disaat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2 paket ukuran sedang. Barang haram itu disimpannya dalam bungkus rokok di kantong bagian depan sebelah kiri.

“Tsk beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya./Mirwan




Polsek Lirik Amankan Dua Pemilik Sabu, 1 pelaku DPO

Gambar ilustrasi sabu sabu. net
Gambar ilustrasi sabu sabu. net

Rengat,  detikriau.org, Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan dua orang warga yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak minggu (26/6)membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga pengedar sabu.

“Kita amankan pada hari minggu (26/6) sekitar pukul 01. 00 wib. Keduanya diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual serta menjadi perantara jual beli  diduga narkotika golongan satu bukan tanaman dengan jenis sabu-sabu”, katanya.

Penangkapan tersebut dilakukan di desa Pasir Sialang Jaya kecamatan Lirik kabupaten Inhu.

“Mereka adalah Muhamad Pais alias muis (27) warga desa Pasir Sialang Jaya kecamatan Lirik dan Ruslan alias Lan (37) warga desa Japura kecamatan Lirik kabupaten Inhu”, ujarnya.

Kronologis penangkapan bermula pada minggu (26/6) sekitar pukul 12. 30 wib anggota polsek lirik Briptu Hendra Gunawan mendapat Info ada pemuda memiliki narkotika jenis sabu sabu di tempat memuat pasir di desa Pasir Sialang Jaya kecamatan Lirik kabupaten Inhu.

Atas info tersebut Briptu Hendra Gunawan melapor kepada kapolsek Lirik, dan selanjutnya Kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha SE,  Kanit Reskrim dan beberapa anggota Polsek Lirik melakukan penyelidikan sehubungan info tersebut.

“Sekira pukul 01. 00 wib ditemukan 1(satu) orang pemuda sedang diduga merakit alat yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan  bungkusan kecil kantong bening yang berisi seperti bubuk kristal yang diduga sabu-sabu”, ujarnya.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pemuda tersebut mengaku bernama Muis mendapat diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Lan yang dibeli seharga Rp 100 ribu.

“Selanjutnya diamankan Lan dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Udin (DPO) karena Muis meminta tolong kepada Lan untuk membelikan narkotika jenis sabu -sabu untuk dijual kembali kepada teman Muis”, terangnya lagi.

Selanjutnya kedua diduga pelaku memiliki, mengusai, membeli dan menjadi perantara jual beli diduga narkotika jenis sabu-sabu diamakan di Mapolsek Lirik berikut Barang Bukti (BB), paparnya. (Zal).




2 Pria Ini Ketangkap Tangan Sedang Transaksi Sabu-sabu

TANAH MERAH (detikriau.org) – Polisi bekuk RR (26) dan MF (30), Minggu (15/5/2016) kemarin. Pasalnya, kedua pria itu kedapatan sedang melakukan traksaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalan Bandes RW 04 Desa Tanah merah Kecamatan Tanah merah.

Pembekukan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Waktu itu, kedua warga Tanah Merah itu sedang asyik nongkrong di warung, yang mana Tsk MF sambil menyerahkan 1 buah lipatan koran bekas yang diduga berisikan barang haram.

“Ketika itu, lipatan kertas itu diletakkan di atas meja. Ketika digerebek, petugas langsung membuka bungkusan dan tampak isinya 1 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Senin (16/5/2016).

Saat ini, kedua Tsk beserta barang bukti sedang diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut./ Mirwan




Ini loh yang Dimaksud Lembaga Assesment BNN

Tembilahan, detikriau.org – Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki Lembaga Assesment untuk menentukan peran pengguna narkoba sebagai pecandu atau bukan, guna mendukung perlu-tidaknya sanksi rehabilitasi dalam proses persidangan.

Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah mengamanatkan sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Asessment penyalahguna narkoba itu ibarat visum et repertum. Visum et repertum digunakan oleh penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindakan itu.

Selama ini dalam kasus narkoba, ketika Polisi menangkap korban penyalah guna narkoba, mereka langsung membuat BAP tanpa meminta terlebih dahulu visum et repertum dari dokter apakah si tertangkap itu benar benar pengguna narkoba.

Dalam kasus narkoba, visum et repertum bisa dinamakan dengan asessment. Sistem Asessment merupakan terobosan bermakna Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagas tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan korban narkoba.

Oleh karena itu dalam proses penanganan terduga, tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam penyalahgunaan narkotika penyalah guna narkoba ditetapkan Nota Kesepakatan Bersama / Peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN.

Tujuan dari diterbitkannya kesepakatan bersama antara instansi penegak hukum terkait itu adalah untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instasi penegak hokum terkait dalam rangka penyelesaikan permasalahan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penanganan tersangka, terdakwa atau narapidana penyala an narkotika dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan.

Terobosan membentuk Tim Asessment Terpadu sesungguhnya upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara.

Adapun tim Assesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat, Tim Penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dan terbukti positif memakai narkotika sesuai hasil tes urine, darah dan rambut setelah dibuatkan BAP hasil laboratorium dan BAP oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil Assesmen Terpadu, selama proses peradilannya berlangsung ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis yang dikelola oleh pemerintah.

Kebijakan membentuk Tim Assesmen Terpadu merupakan suatu kemajuan berarti dalam penyelamatan korban penyalah guna narkotika. Bila selama ini penyidik langsung membuat BAP si korban, namun kini BAP itu harus dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan Tim Assesmen.

Dengan demikian, penyidik seperti halnya mendapatkan visum et repertum maka dari hasil pemeriksaan Tim Assesmen telah mengetahui status jelas dari tertangkap apakah dia korban penyalah guna atau pengedar narkotika.

Peran dari Tim Assesmen Terpadu ini sangat menentukan dalam penyelamatan korban penyalahguna narkotika sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jadi, terjadi perubahan paradigma tentang status seorang penyalahguna yang selama ini dianggap sebagai kriminal seperti yang tercantum dalam UU nomer 23 tahun 1992 berubah menjadi status korban yang harus diselamatkan.

Tim Assesmen terpadu sebagai tim profesional dalam bidangnya dapat menentukan seorang penyalahguna narkotika itu dalam 3 tingkat keparahan. Bagi penyalah guna narkoba kategori coba coba pakai, mereka disarankan kepada penyidik untuk wajib lapor, dilakukan konseling individu dan psiko edukasi keluarga.

Khusus untuk penyalahguna narkotika pecandu berat mereka diwajibkan mengikuti proses rawat jalan dan rawat inap bagi yang menderita komplikasi medis.

Prinsipnya, pengguna narkoba itu harus didekati dengan dekriminalisasi dan depenalisasi, karena tidak ada pengguna narkoba yang sembuh dengan pidana, sehingga pengguna narkoba akan semakin meningkat dan biaya penegakan hukum untuk mereka juga semakin banyak.

Siapapun itu, mau artis, pejabat atau masyarakat biasa BNN berupaya melayani yang terbaik dalam penyembuhan pecandu narkoba./dro

Sumber ; bnn-dki




Dikabarkan, Adik Politisi Nasional Ketangkapan Konsumsi Narkoba di Tembilahan

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seorang adik kandung politisi nasional berinisial H dikabarkan ketangkap basah mengkonsumsi narkoba di salah satu hotel di Tembilahan, Jum’at (29/4/2016) malam akhir pekan lalu.

Tak seorang diri, penyalahgunaan barang haram itu juga ditemani dua rekannya berinisial U dan S. Kabar ini semakin mencuat di kalangan masyarakat Tembilahan.

Dikabarkan juga, ketiga orang ini dibekuk oleh petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil). Namun hingga berita ini dirilis, kepolisian belum memberikan keterangan resmi.

“Nanti kita bahas,” singkat Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik kepada detikriau.org, Jum’at (6/5/2016) seraya mengatakan bahwa ianya hendak ke Pekanbaru dahulu./ Mirwan




2 Pria Ini Digeledah, Polisi Temukan 11 Butir Pil Extacy Beserta 2,5 Gram Sabu-sabu

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menemukan sedikitnya 11 butir pil Extacy dari dua orang pria di jalan Sederhana Tembilahan, Minggu (10/4/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 2,5 gram, 1 buah tutup botol, 2 buah pipet plastik dan 1 buah tabung kaca pembakar.

Adapun identitas Tsk adalah Erick (31) seorang pedagang warga Swadaya Murni II Kelurahan Tembilahan Kota dan Jefri (28) seorang Wiraswasta warga jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu.

“Berdasarkan penyelidikan sementara, kedua Tsk ini sering melakukan transaksi narkoba,” kata PAUR Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman.

Saat ini, kedua Tsk beserta sejumlah barang bukti sedang diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan guna dilakukan proses lebih lanjut. (mirwan)