Diperiksa Selama 10 Jam, KPK Belum Tahan RZ

RZ saaat tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi memnuhi panggilan penyidik. Gambar: MetroTv
RZ saaat tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi memenuhi panggilan penyidik KPK. Gambar: MetroTv

Jakarta – Meski sudah menetepakan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal (RZ) sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Jum’at ini (31/5) Ia hanya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam. Rusli berlalu tanpa banyak berkomentar. “Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data,” ujar Rusli menjawab pertanyaan wartawan.

Pengacara Rusli, Rudy Alfonso menjelaskan pemeriksaan kliennya belum masuk ke subtansi perkara. Hanya ditanya seputar data-data seperti riwayat pribadi, jabatan dan kewenangannya.

Kliennya akan kooperatif apabila KPK kembali memanggil untuk melakukan pemeriksaan. Terkait penahanan Rusli, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada KPK.” KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka. Konsekuensinya ditahan dan beliau tidak masalah,” Tegas Rudy.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan. Menurut pimpinan KPK, berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen. Sehingga, dianggap belum perlu dilakukan penahanan. Namun, ia mengatakan, bukan berarti KPK kekurangan bukti untuk menahan Rusli. Akan tetapi untuk melengkapi berkas..”Sampai Jumat ini, penyidik menyatakan belum perlu dilakukan penahanan,” kata Johan.(rol/dro)




Sidang Suap PON, Gubri Mengaku Setelah Jaksa Putar Rekaman 4 Kali

Gubernur Riau M Rusli Zainal semula terus menjawab tidak tahu dan membantah, namun setelah rekaman percakapannya dengan Lukman Abbas diputar empat kali, ia mengaku.

PEKANBARU- Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suap PON, Eka Dharma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Selasa (7/8/12) Gubernur Riau M Rusli Zainal lebih banyak berkata tidak tahu dan mengaku lupa dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berulang kali, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut mengaku tidak ingat terkait materi pertanyaan yang diajukan jaksa kepadanya. Misalnya, saat jaksa menanyakan kebenaran hasil telaah Biro Hukum yang menyebutkan Perda No.6/2008 tak bisa lagi direvisi karena sudah kedaluarsa, gubernur menjawab tidak ingat.

Karena selalu menjawab lupa dan tidak tahu, sampai-sampai Jaksa Muhibuddin mengingatkan, agar saksi tidak berbohong, karena sedang puasa.”Ini bulan Ramadan, sebaiknya Anda memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana yang Anda ketahui. Ini bulan Puasa, jangan berbohong.”

Lantas diperdengarkan rekaman percakapan telephon antara gubernur dengan Lukman Abbas, terkait uang lelah Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau. Rekaman tersebut tak langsung diakui gubernur sebagai suaranya.

Dimana dalam percakapan tersebut antara Gubri dengan Lukman Abbas, Gubri menanyakan, kapan tuntasnya revisi Perda? Lukman menjawab sedang dilaksanakan. Kemudian, suara yang mirip Lukman Abbas berkata, “Aman tu, Pak. Masalahnya uangnya baru setengah.”

Percakapan direkaman tersebut langsung dibantah Gubri. “Saya tidak tahu siapa yang bicara tersebut, Pak,” ujar Rusli menjawab pertanyan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimin SH beserta dua rekannya Risma Ansari SH, dan Nurul Widiasih SH.

Kemudian JPU minta saksi jujur memberikan keterangan. Karena saksi telah disumpah. Menurut JPU, Lukman Abbas bilang itu menyangkut uang Rp 1,8 milyar. Tapi Lukman Abbas baru mengumpulkan uang sebesar Rp 1,1 milyar.

Akan tetapi gubernur tetap bersekukuh tidak ingat percakapan tersebut, kendati raut wajahnya langsung berubah. ” Kurang jelas suara direkaman, saya tak menegrti maksud Lukman.

Karena terus dibantah mengenai kebenaran suaranya, rekaman percakapan di telephon dengan Lukman Abbas harus diputar sampai empat kali. Baru setelah diputar empat kali, gubernur membenarkan kalau suara direkam adalah suaranya, namun membantah pembicaraan itu terkait uang lelah Rp 1,8 miliar.

Dalam rekaman tersebut terdengar suara mirip gubernur yang bertanya kepada Lukman Abbas, “Bagaimana, yang kemarin sudah Ok?”

Hakim lantas bertanya kepada gubernur, apa maksud pertanyaannya kepada Lukman Abbas, apakah terkait dengan pembayaran Rp 1,8 miliar untuk uang lelah anggota DRPD Riau?

Lagi-lagi gubernur menjawab dengan lupa dan tidak tahu. Setelah didesak, ia kemudian mengatakan, bahwa pertanyaan tidak terkait uang lelah RP 1,8 miliar, melainkan masalah program.

Sebelumnya, dalam kesaksian pada sidang Kamis (2/8/12), Lukman Abbas membeberkan, bahwa pada 3 April 2012, menjelang pengesahan revisi Perda No.6/2008, gubernur menelphon dirinya. Isinya, mengintruksikan, agar tetap bertahan pada angka Rp 1,8 miliar dari Rp 4 miliar yang diminta anggota dewan.

“Gubernur minta kita untuk terus bertahan di angka itu. Malah Gubernur pesan, jika DPRD tetap ngotot minta Rp 4 M, sebaiknya dibatalkan saja,” kata Lukman Abbas ketika itu.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga bertanya pada gubernur, apakah anggota DPRD Riau sering minta uang setiap kali melakukan pembahasan Perda?

Gubernur menjawab dengan mendasarkan laporan Lukman Abbas, bahwa memang ada sejumlah anggota DPRD Riau yang sering minta uang. Hakim lantas bertanya, bagaimana dengan satuan kerja lain?

“Katanya, ada juga yang diminta, tapi ada juga yang tidak diminta, Pak Hakim,” jawab gubernur.

Hakim lantas menanyakan sikap saksi atas permintaan wakil rakyat tersebut. Dengan tegas gubernur menjawab, bahwa ia menolak. “Saya sudah tegaskan, agar tidak usah menuruti permintaan seperti itu,” ujarnya.

Sebelum hakim mengakhiri kesaksian gubernur, sempat diingatkan kemungkinan untuk dipanggil bersaksi kembali untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama atas nama Rahmat Syahputra. (rtc)




Telusuri Pertemuan di Kediaman Taufan, KPK juga Periksa Ajudan RZ

PEKANBARU –Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap pembangunan venue lapangan tembak PON XVIII. Salah satu yang diperiksa merupakan ajudan Gubernur Riau yakni Hendra.

Penyidik KPK menghadirkan Hendri untuk mendengarkan hasil sadapan yang diduga suara Rusli Zainal.

“Selain Hendra, KPK juga memeriksa tiga anggota DPRD Riau. Pemeriksaan ketiganya sebagai saksi untuk anggota DPRD yang sudah menjadi tersangka dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, ” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Riausatu, Selasa (5/6).

KPK terus mengembangkan kasus suap Rp900 juta untuk sejumlah anggota DPRD Riau yang diduga sebagai pelicin untuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda 06 tahun 2010 tentang penambahan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pembangunan venue lapangan tembak PON XVIII di Pekanbaru.

Dalam pengembangannya, KPK juga menelisik Perda 05 tahun 2008 tentang pembangunan stadion utama PON XVIII.Dalam pemeriksaan kali ini sosok orang terdekat Gubernur Riau yakni Hendri menjadi perhatian khusus wartawan yang meliput.

Dengan memakai setelan kemeja biru langit dan celana hitam, pria yang sering menemani RZ saat dinas itu langsung masuk ke Ruang Catur Prasetya No. A. 101 SPN Pekanbaru.

Berdasarkan pantauan Riausatu Hendra langsung duduk di meja pemeriksaan. Di depannya terlihat seorang penyidik KPK berkaca mata memakai baju kemeja biru garis putih.

Saat diperiksa, Hendra terlihat serius menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik. Sesekali, telingaya dipasangi Hear Phone (HP). Diduga, penyidik tengah memutar ulang hasil sadapan KPK untuk didengarkan. Kemudian setelah HP di lepas, penyidik langsung mengajukan pertanyaan.

Sekilas tampak penyidik meminta Hendra untuk menjelaskan suara siapa yang ada di dalam rekaman tersebut.

Seorang penyidik KPK membenarkan, bila Hendra diminta untuk mendengarkan hasil sadapan yang telah dilakukan KPK terkait kasus suap.

“Tadi memang ada mendengarkan hasil sadapan. Ada beberapa kali. Lalu Hendri diminta untuk menjelaskan, suara siapa yang berada dalam sadapan,” ujar penyidik yang enggan menyebutkan namanya.

Saat keluar sekitar pukul 12.30 WIB, Hendra enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. Terkesan, dirinya menutup-nutupi materi pemeriksaan.

“Tak ada yang ditanyakan oleh penyidik kepada saya soal kasus suap. mereka hanya menanyakan dimana rumah saya dan apa pekerjaan saya,” katanya sambil memasang sepatu di Mushallah SPN.

Saat ditanyakan mengenai rekaman hasil sadapan, Hendramenjawab, dirinya hanya mendengarkan sebuah lagu.

“Oh, saat itu saya lagi pusing. Lalu disuruh penyidik mendengarkan lagu untuk menghilangkan pusing saya,” candanya berkelit

Selain Hendra, KPK juga memeriksa tiga anggota DPRD Riau. Menurut Johan Budi SP Juru Bicara KPK, pemeriksaan ketiganya sebagai saksi untuk anggota DPRD yang sudah menjadi tersangka.

“Kesaksian ketiganya untuk berkas Faisal, Dunir, Taufan, dan Lukman Abbas Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau,” kata Johan.

Ketiga anggota DPRD Riau yang diperiksa itu adalah, Zulfan Heri, Tengku Muazza, dan Muhammad Roem Zein. Pemeriksaan ketiganya untuk menjelaskan pertemuan sejumlah anggota dewan di rumah Taufan Andoso Yakin.

“Tadi ada beberapa pertanyaan. Sebagian besar diarahkan ke pertemuan di rumah Taufan yang di Jalan Sumatera. Sebagian lagi terkait proses revisi Perda No.6/2010,” terang Zulfan usai menjalani pemeriksaan pukul 17.00 WIB.

Zulfan mengaku, dirinya tidak pernah mengetahui pertemuan di rumah Taufan. Terkait uang suap senilai Rp900 juta, tambah Zulfan, dirinya juga tidak mengetahui.

“Saya tidak terlibat dalam kasus ini. Tentang revisi, memang saya ketahui bagaimana prosesnya,” kata Zulfan.

Sedangkan Muhammad Roem Zein saat ditemui Berita Terkini usai penyidikan mengakui, dirinya mengetahui pertemuan sejumlah anggota dewan. Sebab, dirinya memang diundang saat itu.

“Untuk pembicaraan saya tidak tahu. Karena saya telat datangnya. Saat datang pukul 10.30 WIB pembicaraan sudah usai. Mereka sudah makan-makan sate saat itu,” katanya.

“Yang hadir disana adalah, Adrian Ali, Lukman Abbas, Taufan, dan sejumlah anggota dewan. Kalau gak salah, ada Johar Firdaus juga. Namun saya tidak ingat pasti,” tambahnya.

Sebelumnya, Johar Firdaus Ketua DPRD Riau mengaku, memang ada pertemuan di rumah Taufan. Namun, dirinya hanya hadir sebentar.

“Saat itu, saya ada keperluan bersama isteri. Sehingga tidak ikut pembicaraan. Disana ada beberapa anggota dewan. Salah satunya M. Roem Zein,” kata Johar usai disidik KPK, Senin (4/6) lalu.

Sementara itu, Tengku Muazza tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. Ia mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Pertanyaan seputar proses revisi Perda nomor 6/2010. Keterangan yang saya berikan untuk berkas Taufan dan Lukman,” kata Tengku pukul 12.30 WIB sambil memasuki ruang penyidikan lagi.

Selain anggota DPRD Riau, KPK juga memeriksa Satria Priambodo dan Supriandi pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Ratna Widayani dan Enda, kedua Staf Bank Mandiri.

Seperti biasa, keempat orang tersebut bungkam seribu bahasa saat ditanyakan mengenai pemeriksaan. Keempatnya dengan cepat menghindari kejaran wartawan.

“Selain itu ada Dasril dan Sandi yang diperiksa,” kata Johan.

Kedua orang tersebut, merupakan orang kepercayaan Faisal. Saat KPK menggelar rekonstruksi kasus, mereka membawa uang senilai Rp500 juta dari Rp900 juta uang suap untuk diberikan ke sejumlah anggota DPRD Riau.

“Saya hanya tandatangan Berita Acara Pemeriksaan setelah dibacakan ulang oleh penyidik. Itu saja, tidak ada tambahan,” kata Sandi dan Dasril.

Pemeriksaan KPK ini akan terus berlanjut dalam tiga hari ke depan. Setiap harinya KPK berencana memeriksa sembilan orang.

“Dalam minggu ini, kami akan memeriksa setiap hari. Rencananya ada sembilan orang setiap harinya. Ada yang anggota dewan, pihak perusahaan, dan pihak yang perlu diminta keterangannya,” ujar penyidik KPK. (rsc)