Dinas PU Inhil Lakukan Penomoran 57 Unit Jembatan.
“No 1, Jembatan Rumbai Jaya”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dari Rumbai Jaya menuju Tembilahan terdata sebanyak 57 jembatan. Penomoran jembatan ini telah selesai dikerjakan oleh Dinas PU Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Kepala Dinas PU, Fauzar, penomoran jembatan didasarkan kepada petunjuk Bupati Inhil, HM Wardan yang menginginkan agar seluruh jembatan didaerah ini menjadi identitas daerah dan mudah dikenal oleh masyarakat
” Nomor 1 kita mulai dari jembatan Rumbai, Kecamatan Kempas. Sedangkan nomor terakhir (57) berada di Parit 13 Tembilahan,”Ujar Fauzar, Rabu (3/12).
Pemberian nomor jembatan lanjut Fauzar, bertujuan agar setiap masyarakat maupun tamu bisa menjelaskan saat itu ia sedang berada dimana. Selama ini tidak ada identitas apapun sehingga jika ada yang bertanya mereka tak bisa menerangkan kalau mereka sedang berada dilokasi itu.
“Daerah kita inikan daerah perairan yang sudah pasti akan banyak jembatan. Maka dari itu saya rasa tak salah kalau kita berikan nomor sebagai identitas agar mudah dikenali warga,” paparnya.
Jika anggarannya memungkinkan tak menutup kemungkinan Dinas PU akan memberi nomor dan nama jembatan-jembatan lainya. Untuk tahap awal dimulai dari jembatan yang menjadi jalur utama keluar masuk kota Tembilahan.
“Diluar itu masih kita pertimbangkan. Kalau memang dibutuhkan bisa saja juga kita berikan nomonya,”tutup Fauzar sambil mengatakan penomoran jembatan juga disertai dengan pengecetan pada bagian jembatan.(dro/*1/adv pemkab inhil)
Proyek Provinsi di Inhil Kompak Tak Pasang Plang Proyek
Pelaksanaan Proyek perbaikan jalan provinsi, ruas Tempuling menuju Tembilahan. Pekerjaan semenisasi jalan yang hanya setebal beberapa centi tanpa adanya pebesian seperti gambar ini sedang dilaksanakan di jalan baharuddin Jusuf di parit 12 Tembilahan
Tembilahan (detikriau.org) – Meski dikritik tidak transparan, hingga hari ini pekerjaan paket perbaikan jalan Provinsi Rumbai jaya –Tempuling – Tembilahan tak juga tampak memasangkan papan proyek. Ironisnya, bukan hanya untuk paket pekerjaan ini, sejumlah paket pekerjaan proyek provinsi lainnya juga ditemui melakukan hal yang serupa.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum detikriau.org, proyek perbaikan ruas jalan Provinsi ini terbagi dalam beberapa pekerjaan yakni, peningkatan jalan dari Rumbai Jaya – Tempuling dengan pagu dana Rp 7,5 M. kemudian peningkatan jalan dari Tempuling – Tembilahan juga dengan pagu dana yang sama sebesar Rp 7,5 Milyar.
Diruas jalan Provinsi ini juga, Dinas PU Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ini juga menggelontorkan dana untuk paket pemeliharaan jalan dari Rumbai jaya – Tempuling dengan pagu dana Rp 7,5 Milyar dilanjutkan dengan paket pekerjaan pemeliharaan jalan Tempuling – Tembilahan juga dengan pagu dana yang sama sebesar Rp 7,5 Milyar. Masih disepanjang ruas jalan Provinsi dari Rumbai Jaya – Tempuling – menuju kota Tembilahan ini, Dinas PU Provinsi juga menggelontorkan dan sebesar Rp 5 Milyar yang diperuntukkan bagi pemeliharaan jembatan.
Disamping untuk ruas jalan Provinsi Rumbai jaya – Tempuling – Tembilahan ini, Dinas PU Provinsi Riau juga menganggarkan beberapa pekerjaan lainnya, diantaranya adalah paket peningkatan jalan dalam kota Tembilahan sebesar Rp 15 Milyar. Kemudian paket pekerjaan peningkatan jalan kayu jati Kecamatan Tembilahan hulu sebesar Rp 2,5 Milyar. Paket pekerjaan jalan Tembilahan – Mandah Rp 10 Milyar. Pembangunan drainase dalam kota Tembilahan Rp 5 Milyar termasuk paket pekerjaan Peningkatan jalan Sungai Luar – Parit Jambrah Rp. 10 Milyar.
Tidak hanya paket pekerjaan tersebut diatas, Dinas PU Provinsi Riau juga menyalurkan beberapa proyek lainnya di Inhil. Sayangnya, paket-paket pekerjaan proyek pemerintah yang notabenenya didanai melalui uang rakyat ini terkesan dijalankan dengan tertutup. Tidak mudah bagi masyarakat umum mengetahui dimana dan berapa besaran dana yang digelontorkan untuk sebuah pekerjaan proyek. Apalagi, kewajiban rekanan untuk memasangkan plang proyek kerap kali tidak diindahkan, celakanya, pelanggaran akan hal ini juga terkesan tiada sanksi apapun.
Sebelumnya, senin (27/10/2014) yang lalu, terkait dengan tidak diindahkannya aturan untuk memasangkan plang proyek ini, Kadis PU Inhil, H fauzar ketika dikomfirmasi menyatakan bahwa untuk pekerjaan proyek tingkat Provinsi, secara teknis PU Kabupaten tidak bisa mencampuri. Pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan provinsi.
“nanti kita akan coba sampaikan persoalan ini kepada pihak Provinsi. Plang proyek itu memang wajib untuk dipasang sebagai bentuk tranparansi pengerjaan proyek yang didanai pemerintah.” Jawab Fauzar singkat. (dro)