Terjadi Kerusakan Selama Masa Pemeliharaan, Rekanan Pelaksana Wajib Lakukan Perbaikan

Kendaraan lebihi tonase juga biang kerusakan jalan
Kendaraan lebihi tonase juga biang kerusakan jalan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Fauzar menegaskan untuk ruas jalan yang masih berada dalam masa pemeliharaan namun sudah kembali rusak, sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab pihak rekanan pelaksana untuk kembali melakukan perbaikan.

“perbaikan tetap masih tanggung jawab kontraktor pelaksana. Apalagi jika kerusakan itu terjadi saat masih dalam masa pengerjaan. “kata Kepala Dinas PU Inhil, HM Fauzar, Kamis (30/10).

Diakui Fauzar, beberapa penyebab kerusakan jalan diakibatkan kendaraan yang melebihi tonase, termasuk kondisi topografi Inhil sebagai daerah rawa. Sehingga jalan yang baru diaspal bisa kembali mengelupas.

”Inilah masalah yang selama ini kita temukan. Meski baru diaspal sebahagian ruas jalan itu sudah kembali rusak. Kondisi ini semakin diperparah dengan aktivitas kendaraan berat. setahu saya kendaraan yang dibenarkan masuk kota maksimal 8 ton, tapi faktanya masih banyak kendaraan bertonase lebih besar tetap emmasuki kota,”  katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Inhil ini juga mengakui kualitas aspal yang digunakan untuk pembangunan jalan bukan aspal nomor 1. Dikarenakan tingginya harga aspal kualitas tersebut. Lalu solusinya digunakan aspal sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kita bercerita mengenai faktor penyebab kerusakan jalan cukup banyak. Namum yang penting bagaimana kita bisa mengatasi kondsi teknis maupun non teknis,”tandas Fauzar.(dro/*1)




Masyarakat Kritik Ketiadaan Plang Proyek Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Rumbai Jaya – Tembilahan

Perbaikan salah satu ruas jalan dalam kota Tembilahan
Perbaikan salah satu ruas jalan dalam kota Tembilahan

Tembilahan (detikriau.org) – Keenganan kontraktor untuk memasangkan plang pekerjaan proyek pemerintah tampaknya bukan hanya terjadi pada proyek tingkat Kabupaten. Bahkan proyek perbaikan ruas jalan provinsi Rumbai jaya menuju Tembilahan-pun sama. Kesan tidak transparan ini dinilai akan menyulitkan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Dikatakan Adi, warga Tembilahan, diera keterbukaan seperti saat ini, seharusnya rekanan pelaksana pekerjaan mematuhi semua ketentuan yang sudah digariskan. Apalagi biaya untuk pembuatan plang proyek juga sudah disediakan oleh pemerintah.

“memang kesannya sepele. Tapi dengan terpasangnya plang proyek, seluruh masyarakat akan mengetahui pekerjaan yang sedang dilaksanakan itu didanai melalui apa, berapa besaran biaya, siapa pelaksana, berapa volumenya hingga kapan batas waktu penyelesaiannya. Jika informasi itu tidak dipaparkan secara transparan, tentunya masyarakat akan sulit untuk membantu melakukan pengawasan,” Ujar Adi

Kepada detikriau.org, senin (27/10/2014), Adi berharap hal ini segera mendapatkan perhatian pemerintah khususnya melalui satker terkait untuk memberikan teguran. Tujuan pemerintah menganggarkan biaya pembuatan papan proyek tentunya akan sia-sia jika tidak dipatuhi.

“kita tentunya khawatir jika tidak diawasi pekerjaan tidak akan memenuhi kualitas sebagaimana harapan, apalagi sarana ini dipergunakan untuk kepentingan tranportasi masyarakat umum yang tentunya diharapkan dengan pekerjaan yang memenuhi standar mutu akan memperpanjang usia pakai.” Pinta Adi sambil bertanya apakah ada yang megetahui dimana plang proyek itu terpasang?

Kadis PU Inhil, H fauzar ketika dikomfirmasi menyatakan bahwa untuk pekerjaan proyek tingkat Provinsi, secara teknis PU Kabupaten tidak bisa mencampuri. Pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan provinsi.

“nanti kita akan coba sampaikan persoalan ini kepada pihak Provinsi. Plang proyek itu memang wajib untuk dipasang sebagai bentuk tranparansi pengerjaan proyek yang didanai pemerintah.” Jawab Fauzar singkat.

Pantauan lapangan, sejumlah ruas jalan provinsi terutama yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu saat ini sudah mulai dilaksanakan pengerjaannya. Untuk jalan baharuddin Jusuf, sebahagaian ruas jalan sudah dilakukan pekerjaan cor beton dan sebahagian lagi dilakukan penimbunan dengan sirtu. Berdasarkan sumber detikriau.org, ia sendiri tidak memahami apakah pekerjaan yang dilakukan saat ini hanya sebatas pekerjaan dasar yang kemudian dilanjutkan dengan pelapisan cor beton dengan rangka besi. Jika hanya sebatas pengecoran biasa, itu kesannya hanya pekerjaan kualitas semenisasi jalan lingkungan.

Sayangnya hingga berita ini dirilis, detikriau.org belum berhasil melakukan komfirmasi dengan PPK pekerjaan proyek Provinsi Ruas jalan Rumbai Jaya – Tembilahan, Zainun. (dro)




Topografi Inhil di Dalih Percepat Kerusakan jalan

Kondisi salah satu ruas jalan didalam kota Tembilahan yang hanya dalam hitungan bulan sudah kembali rusak
Kondisi salah satu ruas jalan didalam kota Tembilahan yang hanya dalam hitungan bulan sudah kembali rusak

Tembilahan (detikriau.org) – Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Indragiri Hilir membenarkan bahwa ada beberapa pekerjaan jalan pada anggaran tahun 2013 yang lalu saat ini sudah kembali rusak.

Kepala Dinas PU, Fauzar melalui kabid Bina Marga, Jamaris menyatakan bahwa saat serahterima pekerjaan, seluruh pekerjaan proyek selesai dengan baik, namun setelah berjalannya waktu termasuk diakibatkan terjadinya pasang dalam, akhirnya beberapa ruas jalan yang baru selesai dikerjakan kembali rusak. Hal ini dalihnya salah satunya juga disebabkan dikarenakan kondisi topografi inhil yang labil.

untuk hal ini menurut jamaris, rekanan pelaksana masih memiliki tanggung jawab terutama selama masa perawatan. Dinas PU juga sudah menyurati beberapa kali kepada pihak rekanan untuk memenuhi kewajiban itu, namun tidak juga dilakukan.

“kita masih memiliki safety dari jaminan pemeliharaan sebesar 5%. Dana ini sudah kita claim. Semalam saya juga sudah telpon kembali dari pihak asuransi penjamin, namun untuk pencairan claimnya tentu memerlukan proses,” Ujar Jamaris menjawab komfirmasi Vokal diruang kerjanya, senin (9/9/2014)

Pengurusan claim katanya juga tidaklah gampang, apalagi untuk pihak-pihak asuransi penjamin yang katanya “tidak jelas”. Ia bahkan mengaku ada yang pengurusannya hingga ke Jakarta.

“Untuk tahun ini, mana badan jalan yang telah rusak itu kembali kita anggarkan untuk dilakukan perbaikan”. Tambahnya

Ketika kembali dipertegas apakah sanksi yang diberlakukan hanya sebatas penarikan claim jaminan? Karena tidak menutup kemungkinan pekerjaan sendiri juga tidak dikerjakan sesuai bestek sehingga menyebabkan kualitas pengerjaan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Menurut Jamaris, sanksinya hanya sebatas itu. (penarikan jaminan perawatan. Red). Ketentuan ini juga diakuinya cukup menyulitkan. Pihak PU sendiri menurutnya berpegang kepada fakta integritas yang memberikan keharusan akan “siap mutu dan volume pekerjaan”.

“Namun jika nantinya di dalam pemeriksaan adanya temuan apalagi yang ada kaitannya dengan timbulnya kerugian Negara, maka indikasi itu dengan sendirinya akan berjalan.”Tandas Jamaris. (dro)