Curi 4 Slop Rokok, Warga Seberang Tembilahan Ini Diringkus Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ba (48), warga Kelurahan Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan harus meringkuk di sel tahanan akibat nekad mencuri Rokok di sebuah warung di Kampung Betuah Kelurahan Tembilahan, Minggu (4/9/2016).

Berdasarkan keterangan Kepolisian, pada hari itu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi sekaligus korban, Eri sedang menyapu lantai di ruang tengah Rumah kediamannya di Kampung Betuah Seberang Tembilahan.

Saat itu, salah seorang warga memberitahu kepadanya bahwa rokok diwarung miliknya telah dicuri sambil menunjuk kepada pelaku.

“Saksi kemudian mengecek rokok ditempat rokok biasa diletakan. ditemukan rokok tersebut memang sudah berkurang. Mengetahui itu, Eri langsung keluar dan mengejar orang yang diduga sebagai pelaku,” jelas Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra, Senin (5/9/2016).

Kemudian, Eri melihat rokok terselip di celana bagian belakang tersangka dan seketika dia berteriak kata maling. “Mendengar teriakan tersebut tersangka langsung melarikan diri,” tambahnya.

Tidak bisa mengejar pelaku, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan. Kemudian pada pukul 13.00 WIB kepolisian Polsek mendatangi TKP.

“Tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku, BA  di jalan Lorong Semangka Kelurahan Seberang Tembilahan berikut barang bukti,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 4 slop atau 40 bungkus rokok merk sampoerna dengan total berjumlah sekitar Rp 716.000.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Tembilahan kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Tembilahan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan kepolisian, sebelumnya pada tahun 2003 pelaku juga pernah di hukum juga dengan kasus pencurian. /Mirwan




Terkait Ranperda KTR, DPRD Inhil Gelar Public Hearing

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Public Hearing bersama perwakilan organisasi, masyarakat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang rencananya akan diterapkan di daerah tersebut.

Public Hearing yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (22/2/2016) ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, Herwanissitas dan didamping para anggota.

Adapun tujuan Public Hearing tersebut, adalah untuk menyampaikan draf Ranperda dan bagaimana regulasi KTR nantinya kepada para peserta yang hadir, sebelum akhirnya Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa (23/2/2016) besok.

Dikatakan Herwanissitas, Perda KTR yang akan diberlakukan ini tidak semata-mata untuk melarang orang merokok, namun hanya sebatas mengatur perokok agar tidak merokok di sembarang tempat, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Lahirnya Perda ini bukan untuk menyulitkan masyarakat. Jadi, akan diterapkan secara bertahap,” tutur pria yang akrab disapa Sitas ini.

Oleh karena itu, lanjut Sitas, setelah Perda KTR ini diundangkan, maka akan diberikan waktu selama 2 tahun kepada pengusung Perda, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil, untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat di Negeri Seribu Parit.

“Apabila ada yang melanggar Perda ini, tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi yang telah kita buat. Ada denda administrasi dan pidana pidana,” imbuhnya. Adi/adv




Ini Dia Keuntungan Berhenti Merokok Yang Dapat Segera Dirasakan

“Dinkes Inhil Sosialisasikan Kawasan Bebas Rokok”

Kabid Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan Dinkes Inhil, NS Matzen Msi memberikan sosialisasi tentang bahaya merokokTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi tentang kawasan bebas rokok bagi tokoh masyarakat dan kader Posyandu di Kecamatan Pelangiran, kemarin.

Sosialisasi yang dipusatkan di UPT Puskesmas Pelangiran ini, diikuti sebanyak 40 peserta, yang merupakan perwakilan dari seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Pelangiran.

Kepala Dinkes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan, NS Matzen Msi menyatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan, dalam upaya mencegah sejak dini timbulnya berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Peserta terlihat serius mengikuti sosialisasi bahaya merokok
Peserta terlihat serius mengikuti sosialisasi bahaya merokok

“Dengan sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat terutama generasi muda lebih mengetahui dan memahami berbagai bahaya yang disebabkan oleh rokok, sehingga bagi para perokok dapat menghentikannya sekarang,” tutur Matzen.

Adapun keuntungan berhenti merokok yang dapat segera dirasakan oleh masyarakat, diantaranya :

  1. 6 jam sesudah berhenti merokok, denyut nadi dan tekanan darah kembali normal.
  2. 12 jam setelah berhenti merokok, karbonmonoksida (CO) meninggalkan sistem peredaran darah dan pernafasan.
  3. 1 hari setelah berhenti merokok, tekanan darah lebih rendah dan kegiatan jantung lebih kuat.
  4. 1 tahun setelah berhenti merokok, resiko serangan jantung menurun sampai setengah dibandingkan dengan perokok aktif.
  5. 5-15 tahun setelah berhenti merokok, resiko stroke menurun sampai tingkat bukan perokok.
  6. 10 tahun setelah berhenti merokok, resiko kanker paru menurun sampai setengah dibandingkan dengan perokok aktif.
  7. 15 tahun setelah berhenti merokok, resiko serangan jantung menurun sampai tingkat bukan perokok, jika berhenti sebelum timbul penyakit.

“Namun, untuk lebih efektifnya harus diimbangi dengan pola hidup sehat, lakukan aktifitas fisik dan konsumsi gizi seimbang,” imbuhnya.(adi/adv)




Perda Kawasan Bebas Rokok, Diskes Akan Sediakan Lokasi Merokok di Fasilitas Umum dan Layanan Kesehatan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dalam rangka persiapan kawasan bebas rokok, maka Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana akan menyediakan lokasi khusus bagi masyarakat yang merokok, terutama di sekitar fasilitas umum dan tempat pelayanan kesehatan.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok di sembarang tempat, karena bisa mengganggu kesehatan orang lain yang berada disekitarnya.

Kepala Diskes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (P2KPK), NS Matzen MSi mengatakan bahwa untuk keperluan tersebut, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Rokok.

Dimana, dalam pelaksanaannya harus melibatkan berbagai pihak terkait, karena sebelumnya harus melalui berbagai tahapan-tahapan yang telah ditentukan, seperti mengikuti studi pembelajaran ke daerah percontohan.

“Untuk Perda Kawasan Bebas Rokok ini, rencananya kita akan melakukan studi pembelajaran di Padangpanjang. Lokasi itu dipilik karena Sumatera Barat (Sumbar) dianggap sebagai salah sattu kabupaten yang berhasil menjalankannya,” tutur Matzen saat ditemui detikriau.org di ruang kerjanya, kemarin.

Apabila Perda tersebut disetujui, lanjut Matzan, maka akan ada tempat-tempat khusus bagi masyarakat yang merokok, terutama di fasilitas umum dan tempat pelayanan kesehatan.

“Selama ini, kita lihat di tempat pelayanan kesehatan masih banyak masyarakat yang bebas merokok ke sana-sini, juga di tempat-tempat umum. Karena itu, dengan adanya Perda ini kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok sembarangan,” imbuhnya.(adi)