Plt Gubri Nilai Pawai MTQ ke 33 Berlangsung Meriah dan Sukses

Plt Gubri dan Bupati Inhil
Plt Gubri dan Bupati Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menilai jalannya pelaksanaan pawai taaruf MTQ Riau ke XXXIII yang di laksanakan di Ibukota Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan berlangsung dengan meriah dan sukses. Sabtu (13/12/2014)

Plt orang nomor satu dibumi tanah melayu ini berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat memaknai tujuan pelaksanaan MTQ yang disebut diantaranya adalah untuk mengingat dan mengenang bagaimana Al-Qur’an itu ada dan diturunkan untuk umat Islam. Memahami isinya dan mengamalkannya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan didunia.

“Alhamdulillah, saya menilai pelaksanaan pawai sore ini berlangsung sangat meriah dan sukses,” Puji Plt Gubri

Peserta dari kafilah Kabupaten Inhil
Peserta dari kafilah Kabupaten Inhil

Sementara itu, Bupati Inhil, HM Wardan juga mengucapkan rasa syukur dengan suksesnya pelaksanaan pawai. Bupati yang menjadi tuan rumah helat MTQ 2014 ini juga berterima kasih kepada seluruh peserta dari 12 kabupaten dan kota yang telah memberikan suguhan yang dinilai telah dikemas dengan serius bagi masyarakat Inhil dan masyarakat Riau pada umumnya.

Ditambahkan orang nomor satu di Inhil ini. Bahwa, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pawai kali ini tidak ditemukannya hambatan maupun rintangan. “Harapan kita tentunya tanpa hambatan seperti ini juga berlangsung hingga akhir pelaksanaan MTQ nantinya,” kata Wardan.

Usai menyaksikan pawai pawai akbar, Plt Gubri dan Bupati Inhil serta Bupati dan wali kota dari kabupaten/kota di Riau berkesemaptan mengunjungi beberapa Stand yang ada di belakang Taman Kota tersebut. (dro/mirwan/adv pemkab inhil)




WALHI Riau: Terdakwa Kasus Pungkat Tak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata

konfrensi pers walhi di kantor PWI InhilTEMBILAHAN (detikriau.org) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sebagai pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring dalam konfrensi persnya di kantor PWI Inhil, jum’at (5/12), dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL.

“Kami menilai apa yang dilakukan ke 21 orang terdakwa ini sebagai upaya untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan pembakaran alat berat PT SAL dilakukan untuk melindungi hutan rawa gambut desa mereka dari ulah tangan nakal PT SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal,” ungkap Even Sembiring, didampingi Fadli dari Riau Corruption Trial (RCT)

Dalam konfrensi pers yang juga dihadiri kuasa hukum warga Pungkat, Zainuddin Acang, SH ini, Walhi juga menyebutkan apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut yang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat sebagai pembuat kapal tradisional dan nelayan.

Selain itu, Walhi juga menilai bahwa kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga.

Dihubungi terpisah melalui sambungan selular, Direktur WALHI Riau, Riko Kurniawan, menyebutkan bahwa perbuatan warga dengan membakar alat berat PT SAL tidak boleh sekedar dilihat sebagai perbuatan pidana biasa.

“Karena apabila diperhatikan dari kronologi awal kejadian, ada kecacatan dalam proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL oleh Pemkab Indragiri Hilir, seperti tumpang tindih areal dalam IUP dengan kawasan moratorium dan dua areal konsesi HTI dan sebagian besar areal IUP yang berada di areal gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter,” sebut Riko.

Selain pelanggaran terhadap syarat administrasi tersebut, areal IUP yang berada dikawasan hutan sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas land clearing ataupun pembangunan kanal selama belum diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan status kawasan.

Carut marut penerbitan IUP kelapa sawit PT SAL ini dikatakannya juga semakin diperparah dengan sikap angkuh korporasi perkebunan kelapa sawit ini yang terus melakukan aktivitas walaupun sudah mendapatkan rekomendasi berhenti beroprerasi di Desa Pungkat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Sikap arogan yang tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kemarahan warga dan berakibat pada kejadian pembakaran 9 alat berat miliknya.

Bahkan, keserakahan PT. SAL juga tidak berakhir, pasca kedatangan Bupati Indragiri Hilir, Wardan pada beberapa waktu lalu setelah operasi penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP dan Perkap oleh Polres Inhil terhadap warga Desa Pungkat, malah disikapi dengan tindakan perusahaan yang kembali beraktivitas di Desa Pungkat dan desa sekitarnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang warga Desa Pungkat tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ditundanya pembacaan tuntutan oleh hakim PN Tembilahan, Kamis (4/12/14) kemaren. (dro/rls/mirwan)




Wabup Inhil Kukuhkan Kepengurusan IPRY Komisariat Inhil Periode 2013-2015

872732012kukuhkanTEMBILAHAN (detikriau.org)-Wakil Bupati Inhil , H Rosman Malomo melantik pengurus Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Indragiri Hilir periode 2013-2015, yang dipusatkan di Balai Kota Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (10/11) malam.

Kegiatan yang mengusung tema “Membangun spirit Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta (IPRY) Komisariat Inhil yang berwawasan kedaerahan menuju Inhil Gemilang” ini, turut dihadiri oleh perwakilan Walikota DIY, Kepala Disporabudpar dan Kepala Badan Kesbangpol Inhil, serta tokoh masyarakat dan mahasiswa asal Negeri Seribu Parit yang ada di Yogyakarta.

Wabup Inhil dalam sambutannya menyatakan sangat bahagia bisa bertatap muka dan bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat dan pelajar Inhil di Yogyakarta, karena melalui momentum tersebut akan mempertebal semangat membangun serta meningkatkan pengabdian, demi memajukan Bumi Sri Gemilang di masa mendatang.

“IPRY merupakan sebuah organisasi kepemudaan yang para anggotanya merupakan mahasiswa dan pelajar Inhil yang menuntut ilmu di Yogyakarta dan salah satu wadah untuk menampung potensi anggotanya,” Ujar Wabup.

Wabup mengucapkan terima kasih dan penghargaaan kepada masyarakat Inhil yang ada di Yoyakarta atas berbagai kegiatan dan peranaktifnya dalam mendukung pelaksanaan pembangunan untuk daerah ini maupun Inhil.

“Saya harapkan seluruh mahasiswa yang ada di luar daerah Inhil, khususnya di Yogyakarta untuk selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Pemda dan masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil,” tambahnya.

Usai prosesi pelantikan, Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo mendapat cendramata dari mahasiswa dan melakukan tepuk tepung tawar.

Pada kesempatan itu, juga ditampilkan berbagai kesenian budaya melayu, diantaranya tarian menongkah dan diakhiri dengan peninjauan ke Asmara Mahasiswa Inhil, yang merupakan bangunan dan aset Pemda Inhil di kota gudeg itu.(dro/adv pemkab inhil)




Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pipa Transmisi PU Riau di Tembilahan

pipa pdamPEKANBARU – Dugaan korupsi proyek Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, senilai Rp3.415.618.000, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Riau tahun 2013 itu.
”Saat ini kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) guna melanjutkan kasus ini. Belum ada pemanggilan saksi terkait kasus ini,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Seperti diberitakan, proyek pipa transmisi ini telah dilaporkan oleh LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) ke Kejati Riau pada akhir September 2014. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Dalam laporan tersebut, Muhammad ST MT selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013 diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran. ”Terkait laporan dari masyarakat itu, ada beberapa nama yang disebutkan, dan mereka akan kita panggil jika diperlukan kesaksiannya,” terang Mukhzan.
Data di Kejaksaan, beberapa orang yang dilaporkan IMD ke Kejati Riau antara lain Muhammad ST MT, Sabar Stavanus P. Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, PPK Edi Mufti BE, dan Ir SF Hariyanto MT selaku mantan Kadis PU Riau, dan sejumlah nama lain.
Dalam kontrak pada RAB tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00, ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.
Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.
Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Dan lebih tragisnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan/provisional hand over (PHO) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah/pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta.
Denda keterlambatan 5 % dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800.
Dalam kasus ini, juga diduga adanya peran SF Hariyanto selaku Pengguna Anggaran, telah lalai menjalankan tupoksinya. Bahkan dari banyak informasi, SF Hariyanto diduga melakukan intervensi dan memaksakan perusahaan pemenang yang berlamat di Jalan M Nawi Harahap No. 151 Medan, Sumatera Utara.
Setelah ditelusuri alamat perusahaan tersebut seperti tertera di kop surat, diduga alamat perusahaan tersebut hanyalah fiktif belaka.(goriau)




MTQ Ke 33 Riau dilaksanakan Tanggal 13 Desember mendatang

membaca-alquranTembilahan (detikriau.org) – Pelaksanaan MTQ ke 33 Riau diagendakan akan dilaksanakan pada, sabtu tanggal 13 Desember 2014 mendatang.

Dikatakan oleh Ketua LPTQ Inhil, H Syamsurizal Awi dalam rapat terbatas unsur Muspida dalam rangka persiapan pelaksanaan MTQ ke 33 Riau di Aula lantai dua Mapolres Inhil jumat (17/10/2014), Pihak Provinsi awalnya memintakan Inhil untuk memilih tanggal pelaksanaan yakni dari tanggal 12 hingga 20 Desember. Pada rapat bersama Bupati Inhil sebelumnya, dipilih tanggal pembukaan pada 12 Desember.

“namun padatnya agenda pelaksanaan acara pembukaan, kita nilai tanggal 12 yang bertepatan dengan hari jum’at kurang tepat. Keputusannya, kita kembalikan ajukan usulan pengunduran jadwal 1 hari yakni tanggal 13 desember,” Ujar Syamsurizal Awi

Ditambahkan Mantan Asisten III Setdakab Inhil ini, secara keseluruhan jadwal pelaksanaan MTQ diperkirakan akan berlangsung selama 6 hari yakni 1 hari pelaksanaan pembukaan, 1 hari penutupan dan 4 hari untuk pelaksanaan pertandingan.(dro)




Sukseskan MTQ Riau Ke 33, Bupati Inhil Pinta Panitia Bekerja Maksimal

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan meminta Panitia MTQ Ke 33 Riau untuk bekerja maksimal apalgi sebagai tuan rumah, kota Tembilahan nantinya akan banyak kedatangan tamu-tamu dari luar Kabupaten Inhil.

Permintaan ini disampaikan Bupati pada rapat persiapan MTQ Riau ke 33, Kamis (9/10/2014) malam kemaren. Dalam kesmepatan itu, Bupati menyampaikan keinginannya agar helat religi ini dapat terlaksana dengan sukses.

“Maka dari itu saya selalu mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk bekerja serius dan saling bahu membahu. Sehingga kerja yang berat akan menjadi ringan,”harap Bupati.

Sebagai tuan Bupati juga mengajak secara bersama-sama untuk mensukseskannya serta berupaya untuk memberikan pengabdian dan kerja yang terbaik.

“Jadikan iven itu spirit untuk membawa Inhil ke arah lebih baik lagi ke depanya,”Imbuh Bupati.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Inhil, HM Wardan ini juga dihadiri oleh Sekda H Alimudin RM, para Asisten, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), panitia pelaksana lainya dan Ketua LPTQ Inhil, H Syamsuruzal Awie. (dro/*1/adv pemkab inhil)