SK Pusat Tak Kunjung Tiba, Pemberlakuan Resi Gudang di Inhil Terkatung-Katung

TEMBILAHAN, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) belum dapat memastikan pemberlakuan Sistem Resi Gudang (SRG). Karena sejak tahun lalu, upaya Pemkab belum menimbulkan tanda-tanda konkrit persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Segala upaya sudah kita lakukan tinggal menunggu Surat Keputusan dari pusat, tetapi tidak tahu kapan akan diterbitkan,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, Aswar di ruang kerjanya, Rabu (13/4/2016) kemarin.

Diantara upaya Pemkab menurutnya adalah dengan membentuk tim percepatan SRG, terlaksananya sosialisasi keseluruh kecamatan dan beberapa upaya lainnya, termasuklah sistem pengadminitsrasian.

Dijelaskan, tim itu bekerja sesuai tupoksi. salah satunya menentukan mekanisme pasar yang mampu membantu percepatan pemberlakuan SRG. Sedangkan hasil sosialisasi, Aswar menegaskan bahwa seluruh petani setuju atas penerapan sistem tersebut.

Sejatinya, efek SRG ini akan berpengaruh positif terhadap para petani karena harga perkelapaan akan terpantau secara khusus dari sisi manajemen pasar, terutama ketransparansiannya.

“Hanya menunggu kapan SK dari Kementerian diterbitkan. Jika terbit, maka baru bisa kita terapkan,” tandasnya./Mirwan




Pemkab Inhil Targetkan Sistem Resi Gudang Sudah Berjalan Pada Tahun 2017

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menargetkan rencana pelaksanaan sistem resi gudang sudah berjalan pada tahun 2017 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil Edwan Shasby yang didampingi Sekretaris Tim Sosialisasi resi gudang Azwar dan Kabid Perdagangan Raja Teruna pada konferensi pers di aula kantor Disperindag jalan Veteran Tembilahan, Selasa (16/2/2016).

“Kita targetkan pada tahun 2017 mendatang sistem resi gudang ini sudah berjalan sesuai harapan. Sebab sampai saat ini kami belum mendapatkan kendala yang signifikan dan mohon dukungannya hingga sukses,” katanya.

Ia memaparkan, dasar utama menerapkan sistem tersebut karena wilayah Inhil terbilang sangat luas perkebunan perkelapaan dan pemerintah bertanggung jawab untuk mensejahterakan para petani, salah satu upayanya adalah penerapan sistem resi gudang.

Selain itu, berdasarkan hasil tinjauan dan kajian dari konsultan beberapa waktu lalu di Negeri Sri Gemilang ini menyatakan bahwa Kabupaten Inhil layak diterapkannya sistem tersebut. Bahkan menurutnya, pernyataan dari kementerian saja siap memberikan izin resmi menerapkan sistem itu di wilayah Inhil.

“Hanya saja kapan SK dikeluarkan yang kita belum tahu, namun yang jelas dalam waktu dekat SK itu akan dikeluarkan secara resmi oleh kementerian,” yakinkannya.

Setelah SK resmi keluar lanjutanya, maka Pemkab Inhil langsung membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait sistem resi gudang. Tujuannya, semua pihak terkait akan melaksanakan kerjaan sesuai aturan dan pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat Inhil. Mirwan/adv