Tak Dihadiri Kepala SKPD Terkait, Pembahasan Keberadaan Danau Mabelu di DPRD Inhil Ditunda

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang seharusnya digelar pada Selasa (4/8/2015) malam ditunda.

Penundaan tersebut dikarenakan tidak hadirnya Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil, selaku pengambil kebijakan dan penanggung jawab setiap kegiatan di wilayah kerjanya masing-masing.

Seperti yang terlihat pada Selasa (4/8/2015) malam di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan. Meski RDP tersebut sempat dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi II, Amd Junaidi didampingi Wakil Ketua Komisi III, Edi Hariyanto dan sejumlah anggota, namun akhirnya ditutup dan ditunda sampai beberapa hari ke depan.

Saat itu, Junaidi mempertanyakan apakah seluruh perwakilan SKPD terkait yang hadir dapat memberikan keputusan dan mengimbil kebijakan lebih jauh terhadap persoalan yang akan dibahas.

“Berhubung seluruh SKPD yang hadir ini adalah perwakilan, saya ingin bertanya apakah pembahasan bisa kita lanjutkan, karena nanti akan ada keputusan dan kebijakan yang harus dibuat,” tanya Junaidi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan SKPD terkait bersepakat untuk menunda pembahasan tentang keberadaan Danau Mabelu yang diusulkan oleh Pemda kepada DPRD Inhil sebagai kawasan konservasi.

“Karena malam ini pimpinan kami tidak bisa hadir. Jadi, kami minta pembahasannya ditunda terlebih dahulu, sampai pimpinan kami datang,” kata salah seorang perwakilan SKPD dan diamini yang lainnya.

Atas permintaan itu, pimpinan rapat dan seluruh anggota menyetujui, untuk dilakukan penundaan pembahasan terhadap keberadaan Danau Mabelu.

Untuk diketahui, RDP ini dihadiri sejumlah perwakilan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD), serta pihak terkait lainnya. (adi/adv)




Dinilai Masih Jauh Tertinggal, DPRD Inhil Minta SKPD Kejar Progres Pembangunan Daerah

Wakil Ketua DPRD Inhil, H Ferryandi memimpin RDP terkait progres kegiatan tahun2015
Wakil Ketua DPRD Inhil, H Ferryandi memimpin RDP terkait progres kegiatan tahun2015

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta untuk mengejar progres pembangunan daerah yang masih jauh tertinggal dan tidak sesuai harapan.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Ferryandi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam rangka ekspose kegiatan tahun 2015, Selasa (28/7/2015).

RDP yang digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas ini diikuti Ketua Komisi I, dan Komisi III DPRD beserta para anggota, perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, serta Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupateb Inhil.

Pada kesempatan itu, Ferryandi meminta agar seluruh SKPD dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya dalam upaya mendukung serta mewujudkan pembangunan dan kemajuan Negeri Seribu Parit di masa mendatang.

“Inilah yang harusnya menjadi Nawaitu atau niat kita, sehingga kondisi pembangunan yang lamban seperti yang sudah-sudah tidak terulang lagi di tahun ini dan kedepannya,” tutur Ferryandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Inhil, Irzal Ahmad mengakui bahwa saat ini memang progres pekerjaan pembangunan di kantor yang dipimpinnya masih cukup rendah.

“Keterlambatan ini dikarenakan beberapa faktor, diantaranya masih kurangnya tenaga dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia,” terang Irzal.

Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Inhil, sehingga menyebabkan realisasi APBD secara keseluruhan, baik fisik maupun keuangan masih cukup rendah.

“Karena itu, kita sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait, supaya keterlambatan progres pembangunan ini dapat terkejar, sehingga masyarakat dapat menikmati pembangunan yang sesuai dengan harapan kita bersama,” imbuhnya. (adi/adv)




Senin Mendatang, DPRD Kembali Agendakan RDP Bahas Persoalan PT ASI

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengagendakan pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait pada Senin (13/7/2015) mendatang, guna membahas permasalahan yang sedang terjadi antara kelompok tani (poktan) di Kecamatan Kempas dengan PT Agro Sarimas Indonesia (ASI).

Adapun pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut, yakni perwakilan poktan di Kempas, Koperasi Cipta Harapan, PT ASI dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Inhil.

Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam mengatakan, pemanggilan kembali ini bertujuan, untuk mendengarkan ekspose dari PT ASI tentang pola kemitraan dan bagi hasil yang selama ini telah terjalin antara perusahaan dan petani.

“Karena pada RDP sebelumnya perwakilan PT ASI tidak ada yang datang, maka pada Senin (13/7/2015) malam kita akan memanggil kembali seluruh pihak terkait, guna mendengarkan ekspose tentang pola bagi hasil yang dikeluhkan petani setempat,” tutur Dani kepada sejumlah awak media di Tembilahan, Kamis (9/7/2015) kemarin.

Pada ekspose tersebut, lanjut Dani, Pemkab Inhil seharusnya sudah memiliki solusi, dalam upaya memecahkan permasalahan itu. Pasalnya, saat ini tidak bisa lagi jalan keluar yang diberikan hanya berbentuk angan-angan belaka, namun harus ada sebuah solusi yang cepat, tepat dan konkrit.

“Pada RDP Rabu (8/7/2015) malam lalu, kita sudah sampaikan supaya pemerintah membentuk tim teknis, yang bertugas melakukan pengkajian secara detil terhadap berapa sebenarnya besaran hutang yang dibebankan perusahaan kepada petani, sehingga ada angka acuan untuk para petani tersebut,” terangnya.

Namun yang jelas, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menekankah bahwa pihaknya menginginkan agar permasalahan ini dapat segera tuntas dan diselesaikan, tanpa merugikan pihak-pihak yang terkait didalamnya, terutama para petani yang merupakan masyarakat Negeri Seribu Parit, yang harus dilindungi hak-haknya sebagai warga negara.

“Jadi, kita telah sepakat untuk mengundang kembali semua pihak terkait pada Senin malam nanti, dengan jadwal dan agenda yang sama. Dan mudah-mudahan, tidak ada lagi yang tidak hadir,” imbuhnya.(adi/adv)




Junaidi : Kita Bukan Menolak Investor, Tapi Perjelas Pola Kemitraannya

Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi memimpin RDP. Foto: Adi
Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi memimpin RDP. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kondisi masyarakat yang terlilit hutang cukup besar akibat menjalin kerjasama dengan perusahaan, bukanlah sepenuhnya salah mereka sendiri. Ini lebih dikarenakan ketidakberdayaan masyarakat dalam menyelamatkan perkebunan kelapa mereka, sehingga termakan oleh bujuk rayu dan janji manis para investor yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN kepada detikriau.org usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dengan perizinan perusahaan dan koperasi, Rabu (17/6/2015).

RDP yang digelar di ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II, Edi Gunawan dan para anggota, serta diikuti perwakilan BP2MPD, Disperindag, Diskop dan UMKM Kabupaten Inhil.

Pada kesempatan itu, Junaidi mempertanyakan kepada BP2MPD tentang status perizinan dan pola kemitraan yang diterapkan oleh PT Agro Sarimas Indonesia (ASI). Pasalnya, perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan masyarakat sejak tahun 2004 silam itu, saat ini sudah banyak menimbulkan permasalahan dan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat, pola kemitraan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan tidak jelas dan tidak sesuai dengan komitmen awal, sehingga sekarang masyarakat tidak tahu dimana lokasi lahan mereka dan seperti apa sistem pembagian hasilnya,” tutur Junaidi.

Seperti pada tahun 2010 lalu, lanjut Junaidi, untuk 1 hektar lahan perkebunan, dalam sekali panennya masyarakat hanya mendapat uang sekitar Rp 16 ribu. Sedangkan di tahun 2015 ini, masyarakat mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu.

“Inikan aneh, karena menurut masyarakat, pada perjanjian awalnya masyarakat mendapatkan 70 persen dan perusahaan 30 persen dari hasil perkebunan. Karena itu, kami meragukan apakah perusahaan ini sudah memiliki izin usaha perkebunan budidaya, yang memuat tentang pola kemitraan dan lain sebagainya,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BP2MPD Inhil yang diwakili Kabid Penanaman Modal, Erni Yusnita menjelaskan, setelah adanya pelimpahan terkait perizinan perusahaan, pihaknya belum mengetahui secara pasti status perusahaan tersebut, sehingga akan dilakukan pengecekan di lapangan.

“Sedangkan untuk persoalan pola kemitraan, bukan menjadi tanggung jawab kita, tapi itu kewenangan Dinas Koperasi,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Diskop dan UMKM Inhil yang diwakili Azwardi menyatakan bahwa saat ini di Kabupaten Inhil terdapat sebanyak 15 perusahaan dan 22 koperasi.

“Dari jumlah tersebut, hingga kini kami belum ada memberikan rekomendasi satupun kepada koperasi,” katanya.

Setelah mendengarkan jawaban tersebut, Junaidi meminta kepada Pemkab Inhil, untuk mempertegas dan meninjau kembali seluruh perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan, sehingga komitmen mempertahankan Kabupaten Inhil sebagai daerah dengan hamparan kelapa dunia seperti yang digadang-gadangkan selama ini tidak hanya retorika belaka.

“Kita di Komisi II bukan menolak investor masuk ke Inhil, tapi kita minta diperjelas pola kemitraan dan kerjasamanya,” pungkasnya.(adi/adv)