Razia Cipta Kondisi, Satpol PP Jaring 30 Muda-mudi

mesum-pacaran_20141209_092953TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil jaring sebanyak 30 muda-mudi, dari jumlah itu yakni 16 laki-laki dan 14 perempuan pada razia cipta kondisi, Sabtu (14/2/2015) malam.

Menurut Kepala Satpol PP TM Syaifullah kepada awak media, Minggu (15/2/2015), razia ini ditujukan untuk mencegah Penyakit Masyarakat (Pekat) lebih khusus kepada kaum muda-mudi.

“Selain tugas, kami memenuhi laporan warga bahwa ada beberapa titik yang diduga dijadikan tempat miras, mesum dan lain sebagainya,” sebut Syaifullah.

Tempat-tempat tersebut, dikatakannya yakni Jembatan Sungai Luar, Pelabuhan Parit 21, sepanjang Jalan Pendidikan Tembilahan lebih khusus disekitar Kantor Pemerintah, kawasan Kantor DPRD Inhil, dan beberapa titik lainnya.

Mereka yang terjaring razia lanjut Kasatpol PP, telah dilakukan pendataan serta dikembalikan ke orang tua masing-masing. Sebelumnya, mereka itu terlebih dahulu dilakukan sedikit pembinaan dan pemahaman terhadap perbuatan yang telah mereka, dengan tujuan tidak terulang kemabali untuk kedua kalinya.

“Kami minta kerjasamanya dari orang tua masing-masing, jangan sampai prilaku seperti itu terulang lagi,” imbuhnya.(mirwan/adv pemkab inhil)




Ini Cara Membedakan Razia Gadungan Atau Razia Resmi Kepolisian

dakgar dpn sek sltndetikriau.org – Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wilson BF Pasaribu membagikan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan. Tips ini dibagikannya menyusul peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi di Tanahjawa kemarin.

“Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,” katanya, melalui sambungan ponsel, Selasa malam (10/2/2015).

Wilson mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.

“Masyarakat kalau ada razia itu, itu kan nampak itu razia atau upaya penangkapan, itu petugas langsung menunjukkan surat perintah tugas. Kalau enggak ya jangan mau ditangkap, jangan mau berhenti. Kalau misalnya dia berlalu, kan dipepet. Itu kebiasaan begal-begal itu. Sama seperti itu. Kalau di Jawa begal itu pakai sepeda motor.Tapi ini udah berubah lagi ceritanya (caranya),” ujarnya.

Wilson mengatakan, lokasi TKP termasuk daerah rawan perampokan karena sunyi. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mawas diri jika melintas di lokasi tersebut terutama pada malam hari.

“Memang daerah rawan. Tempat kesunyian itu,” katanya.

Lantas, mungkinkah razia di malam hari atau pagi buta?

“Bisa. Misalnya kalau ada kecurigaan terhadap orang itu. Karena itu harus diungkap maka diselidiki dulu,” kata Wilson.

Wilson menambahkan, kejadian serupa yang terjadi di Pabatu, Jalan Tebing-Pematangsiantar pada hari yang sama Senin (9/2/2015), juga dilakukan oleh ketujuh pelaku yang sama.

Untuk diketahui, sebuah truk pengangkut kencur asal Bengkulu yang akan dikirim ke Medan, bernomor polisi BD 8740 CU yang dikemudikan Marhadi Munthe (27), warga Jalan Perhubungan, Pagar Dewa, Bengkulu, dirampok lima kawanan perampok dengan menggunakan senjata api di Jalan Tebing-Pematangsiantar, tepat di kawasan Perkebunan PTPN IV Desa Gunung Kataran, Serdangbedagai pada Senin (9/2/2015). Kawanan perampok berpura-pura sebagai polisi, merampas uang Rp 3,2 juta milik korban.

“Setelah melakukan aksinya mereka, mereka aksi lagi di Pabatu. Mereka juga itu. Langsung pada hari yang sama itu juga. Kejadian itu sekitar jam setengah 6. Modusnya pun sama. Dengan menggunakan modus seolah razia polisi, karena satu orang pakai pakaian dinas lengkap, jadi ditanyai masyarakat. Eh, malah memarahi masyarakat. Sebenarnya dia yang salah. Itulah ciri-ciri pelaku. Dia pasti takut sebenarnya. Cuman dia menyenggak aja. Nah, masyarakat jangan mau tertipu seperti itu,” ujar Wilson.

Hingga kini, Polres Simalungun masih melakukan upaya pengejaran terhadap ketujuh pelaku.

“Itu masih kita selidiki. Pelaku ada 7 orang. Satu orang aja yang pake seragam polisi. Sejauh ini dari data-data pemain-pemain seperti itu, 85 persen itu wajah sudah ada. Mirip dan persis. Kita menggunakan IT juga untuk mengejar pelaku,” kata Wilson.

Seperti diketahui, pada Senin (9/2/2015) pagi, tujuh pelaku buron tersebut melakukan perampokan terhadap Tausid (28), sopir truk yang merupakan warga Lampung yang hendak mengangkut jeruk dari Brastagi menuju Lampung. Kejadian terjadi tepat di Simpang TPA Kampung Jawa, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanahjawa.

Saat itu, pelaku dengan mobil jenis Avanza warna hitam menyalip truk yang ditumpanginya. Korban kemudian sempat mencoba mengamankan diri dengan memasuki kawasan perumahan warga dan membangunkan rekannya yang sedang tertidur. Korban bersama rekannya kemudian bersembunyi di balik rumah warga bermarga Hutapea.

Namun, komplotan perampok tetap mengejar korban dan sempat membawa korban dengan mobilnya. Korban kemudian dikeroyok di dalam mobil dan sempat hampir dibuang ke Sungai Andarasi, Nagori Parbalogan, Tanahjawa, 12 Km dari lokasi perampokan. Saat beraksi, pelaku sempat menanyai surat-surat kendaraan korban dan menuduh korban membawa sabu-sabu.

Sumber : http://www.suaranews.com/2015/02/ini-cara-membedakan-razia-gadungan-atau.html#ixzz3RU6xuw1t



Antisipasi Pekat, Dinsos Inhil Akan Razia Rumah Kost

pekat_ilustrasiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir juga merencanakan untuk melakukan razia ke rumah-rumah kost diseputaran kota Tembilahan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memerangi berbagai bentuk maksiat dan penyakit masyarakat lainnya.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial, melalui Kasi Rehabilitasi, Suhelmi, selama ini tempat kos-kosan memang tidak pernah disentuh oleh petugas. Padahal tempat itu bisa saja dijadikan untuk berbagai kegiatan yang melanggar norma-norma agama dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Makanya kedepan tempat kost-kostan juga menjadi target razia. Kita berharap dengan segala upaya ini akan mampu meminimalisir terjadinya berbagai bentuk perbuatan maksiat dan penyakit masyarakat lainnya,” Ujarnya, Kamis (4/12)

Ditambahkannya, selama ini dalam setiap kali razia, meskipun masih dalam jumlah relatif kecil, selalu didapati pasangan mesum. Sejauh itu, belum ada sanksi yang diberikan, baik oleh Dinas Sosial mapun Satpol PP. Mereka yang terjaring razia hanya sebatas didata dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun jika semakin hari jumlah pasangan mesum yang terjaring lebih banyak maka akan diberikan sanksi pembinaan sebagaimana ketentuanya.(dro/*1)




Razia Pekat, Satpol PP Inhil Amankan Tiga Pasangan Mesum

mesumTEMBILAHAN (detikriau.org) – Satpol PP Inhil amankan 3 pasangan mesum dari sejumlah Wisma dan Penginapan dalam razia pekat, kamis (13/11) malam.

Kepala Kantor Satpol PP Inhil, TM Syaifullah, mengatakan ke tiga pasang bukan muhrim itu saat di razia tidak bisa menunjukan surat pernikahan dan sejenisnya.

“Karena tak bisa menujukan surat nikah, mereka terpaksa kami amankan dan kami data,” ungkap TM Syaifullah, Jumat (14/11).

Operasi tersebut, lanjut mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhil dalam rangka mewujukan kota Tembilahan zero praktek prostitusi, khusus menghadapi pelaksanaan MTQ Provinsi Riau, Desember mendatang.

Berdasarkan hasil introgasi petugas kepada pasangan mesum tersbut, pelaku diketahui rata-rata dibawah usia 25 tahun. Modusnya pacaran, meski demikian petugas tetap membawa mereka untuk di proses lebih lanjut.

“Mereka kita data dan dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Untuk menguatkan pernyataan itu, mereka juga diminta mendatangkan orang tua masing-masing,” katanya.

Tak hanya memberikan peringatan keras terhadap pasangan mesum, petugas juga meminta pihak hotel, wisma dan penginapan tidak melanggar ketentuan perizinan maupun peraturan daerah (Perda). Jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.

“Kalau melanggar akan diberikan sanksi administrasi mulai dari surat peringatan 1, 2 dan 3 hingga penutupan atau segel sementara. Peringatan ini berlaku kepada seluruh pengelola usaha, hotel, wisma dan penginapan,”tegasnya.(dro/*1)