5 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Ini Rekomendasi Pansus II DPRD Untuk Pemkab Inhil

Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan  laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam
Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan secara komprehensif dan mendengar pendapat dari seluruh pihak terkait, sesuai dengan tahapan serta mekanisme ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kelima Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Inhil dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Perda tahun 2016.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Inhil, Herwanissitas dalam laporannya saat Rapat Paripurna, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.

Dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini, berdasarkan kesimpulan tersebut, Pansus II DPRD merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil, yaitu :

  1. Meminta kepada Bupati, segera melakukan perbaikan sebagaimana hasil pembulatan dan harmonisasi yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2016 yang difasilitasi oleh Biro hukum Provinsi Riau.
  2. Dengan ditetapkannya Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing harus menjamin tidak ada lagi kebocoran dan pungutan liar yang diikuti dengan data-data yg lebih valid, terintegrasi dan akuntable terhadap tenaga kerja asing yang berada diwilayah kabupaten.
  3. Kepada Saudara Bupati agar segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah tersebut agar bisa dengan segara dilaksanakan.
  4. Kepada Saudara Bupati agar sesegera mungkin melakukan sosialisasi secara merata kesemu lapisan dan kecamatan.
  5. Kepada Saudara untuk sesegera mungkin meminta ke Biro Hukum Provinsi Riau Nomor Register ke empat Ranperda diluar Raperda Retribusi.

 

Adapun 5 Ranperda yang disetujui saat itu, yakni :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Bisa Baca Tulis Al -Qur’an.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Insisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif.
  5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Adi



DPRD Inhil Sepakati Pokok Pikiran 2017 dan Lima Ranperda 2016

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I dan II, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menyepakati Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2017 dan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2016, yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).

Persetujuan tersebut diputuskan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil, yang digelar di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (23/2/2016) malam.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ferryandi didampingi para Wakil Ketua lainnya, Mariyanto dan Sirajudin ini, Bupati diwakili Asisten II Setda, Rudiansyah, Unsur Forkopimda, serta sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara (Jubir) Pansus I, Muslim dalam laporannya menyampaikan bahwa Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan hasil dari rapat dan kunjungan anggota DPRD di beberapa daerah, serta ditambah hasil reses yang dilaksanakan seluruh anggota DPRD.

“Sesuai amanat Undang-undang, dewan diminta melakukan penyerapan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga untuk mewujudkannya, dewan melakukan beberapa langkah seperti melakukan rapat rapat, kunjungan kerja serta reses yang hasilnya disusun dalam bentuk pokok pokok pikiran,” tutur Muslim.

Dijelaskan Muslim, Pokok-pokok Pikiran DPRD ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkab Inhil, untuk dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk program pembangunan di tahun 2017 mendatang.

Sementara itu, Jubir Pansus II, Herwanissitas menyatakan bahwa hasil pembahasan Pansus II terhadap 5 Ranperda yang diusulkan Pemkab Inhil, termasuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) cukup mendapatkan perhatian hingga dilakukan Publik Hearing.

“Dari 5 Ranperda yang dibahas, Ranperda KTR cukup mendapatkan perhatian luas dari DPRD dan masyarakat, namun sesuai amanah Undang undang yang lebih tinggi, kita bisa menyelesaikan pembahasan hingga bisa dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD Inhil untuk mendapatkan pengesahan,” terangnya.

Adapun 5 Ranperda yang disetujui, yakni Ranperda Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji, Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, serta Ranperda Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Sehat.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan terhadap 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil tahun 2016 dan penyerahan dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD kepada Pemkab Inhil. Adi