Temukan Praktik Pungli, Masyarakat Bisa Lapor di Sini!

“Polres Inhil Awali dengan Bersih-Bersih di Internal”

Satgas Pungli/ARIE C MELIALA/PR DARI kiri ke kanan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI Dwi Priyatno, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Polri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016) mengumumkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) resmi mulai bekerja.*
Satgas Pungli/ARIE C MELIALA/PR
DARI kiri ke kanan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara RI Dwi Priyatno, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Polri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016) mengumumkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) resmi mulai bekerja.*

Tembilahan, detikriau.org – Komitmen Pemerintah untuk memberantas praktik pungli tampaknya tidak main-main. Mendukung suksesnya gerakan yang diluncurkan Presiden RI Joko Widodo ini, pemerintah  meminta peran aktif masyarakat.

Pengaduan bisa disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui http://saberpungli.id/ atau sms ke nomor 1193 atau menghubungi call center 193.

“Satgas ini terbuka masukan dari masyarakat, artinya terbuka pelibatan masyarakat langsung. Jadi yang mencari di mana tempat-tempat terjadi pungli tidak hanya satgas, tidak hanya unit saber pungli, tapi masyarakat diminta ikut aktif melaporkan langsung kepada satgas saber pungli,” ucap Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016) dikutip melalui laman detik.com.

“Diharapkan ada cross check dari masyarakat, kalau dari satgas kurang cepat, masyarakat bisa beri laporan. Ini sangat akurat dari masyarakat karena masyarakat mengalami langsung,” ujarnya.

“Terpenting identitas pelapor dirahasiakan. Jangan sampai masyarakat ragu, dengan begitu masyarakat silakan lapor,” tegas Wiranto.

Namun meski layanan tersebut sudah tersedia, Wiranto menyebut operator Satgas Saber Pungli masih dalam persiapan karena Perpres baru ditandatangani Presiden Jokowi hari ini. Sekretariat Satgas ada di kantor Kemenko Polhukam.

Prepres Nomor 87 Tahun 2016 sebagai payung hukum pelaksanaan pemberantasan pungli telah ditandatangani Presiden.  Saber pungli ini berada di bawah komando Menko Polhukam. Anggota Satgas terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua.

Sementara itu, dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan selularnya, Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK menyatakan kesiapan untuk mendukung suksesnya upaya pemberantasan praktik pungli ini.

“Kita akan tertibkan kedalam dulu,” Tegas Kapolres. Jum’at (21/10/2016)./*/Am/dro

 

 

 

 




Dituding Lakukan Pungli, Koordinator PLN Pelangiran: Yang Saya Pungut Itu Kewajiban Pelanggan, Bukan Pungli

PELANGIRAN (detikriau.org) – Koordinator PLN Kecamatan Pelangiran, Ahmad Nur Bilal membantah telah melakukan pungutan liar terhadap pelanggannya. Menurut pengakuannya, biaya yang ditarif sesuai prosedur.

“Penambahan daya dari 900 ke 13000 VA itu tidak ada kita pungut, tetap digratiskan, tapi cuman itu yang ditetapkan gratis. Selebihnya menjadi kewajiban pelanggan,” kata Bilal kepada detikriau.org, Selasa (16/8/2016).

Dalam peningkatan daya tersebut, katanya harus memenuhi perlengkapan lainnya dan sisa keperluan itu tidak lagi ditanggung soal pembiayaannya, diantaranya seperti biaya token dan Mcb dalam.

“Selain penambahan sebanyak 400 VA itu tetap kita bebankan ke konsumen, dan ini sudah kita sosialisasikan,” tandasnya.

Sekedar mengingatkan, pekan kemarin Komisi III DPRD Kabupaten Inhil menggelar hearing bersama PLN Rayon Tembilahan. Dalam hearing tersebut, salah seorang anggota Komisi III Hj Okta Hasanatan menuding PLN Pelangiran melakukan pungli penambahan daya VA senilai Rp 300 ribu.

Ungkapannya berdasarkan informasi dari beberapa warga setempat yang melapor beberapa waktu lalu.

“Padahalkan kenaikan daya itu sudah menjadi program gratis, tapi kenapa masih ada pungutan,” ujar Hasanatan menyampaikan informasi dari pelanggan PLN Pelangiran dalam pertemuan saat itu./Mirwan




PLN Pelangiran dituding Lakukan Pungli. Manajer Janjikan Tindaklanjuti

“Diungkap dalam Hearing Komisi III DPRD Inhil Bersama PLN Rayon Tembilahan”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – PLN Pelangiran dituding melakukan pungutan liar terkait penambahan daya Volt Ampere (VA) dari 900 ke 1300 VA. Nilai yang diminta berjumlah Rp 300 ribu perrumah.

Hal tersebut dibeberkan salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj Okta Hasanatan dalam hearing bersama Manajer PLN Rayon Tembilahan di ruang Komisi III, Rabu (10/8/2016) sore.

“Padahalkan kenaikan daya itu sudah menjadi program gratis, tapi kenapa masih ada pungutan. Saya mengetahui ini atas laporan dari beberapa orang masyarakat beberapa waktu lalu,” katanya.

Menanggapi hal ini, Manajer PLN Rayon Tembilahan Syaiful Hanan berjanji akan mengkoordinasikan apakah benar atau tidak diberlakukan kebijakan tersebut.

Namun yang jelas, pembiayaan yang digratiskan memang benar jikalau masih dalam konteks penyambungan. Tetapi jika bagi konsumen listrik pascabayar tetap ada biaya penyesuaian sebagai jaminan langganan.

Selain itu, bagi konsumen prabayar kata Syaiful cukup membayar token perdana saja.

“Kita konfirmasi dulu nanti biaya yang dipungut apakah betul biaya menyalahi ataukah sesuai prosedur yang ditetapkan,” imbuhnya./ Mirwan




Diduga PKBM Tanah Merah Dagangkan Ijazah Paket C

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Tanah Merah menuai kritikan. Pasalnya, ijazah paket C katanya baru bisa diambil setelah melakukan pembayaran hingga jutaan rupiah

Menurut sumber detikriau.org yang meminta namanya tidak dipublikasikan menerangkan setiap peserta yang lulus ujian paket C baru bisa mengambil ijazahnya setelah melakukan pembayaran  minimal Rp 1,2 juta dan maksimal Rp 2 juta per ijazah.

“Banyak peserta yang lulus kemarin tak jadi mengambil ijazah karena nilai tebus yang diminta terlalu besar,” katanya kepada detikriau.org, Selasa (26/7/2016) kemarin.

Menurut sepengetahuan sumber, ijazah paket C seharusnya sudah bisa diambil tanpa dikenai biaya sepeserpun.

Dikomfirmasi terpisah, Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Inhil Suwardi menerangkan untuk pengambilan ijazah paket C aturannya memang tidak ada dikenakan biaya terlepas jikalau memang peserta ujian yang lulus dan akan mengambil ijazah memberikan secara sukarela.

“kalau sukarela tentunya kita juga tidak bisa menyalahkan. Namanya juga diberikan sukarela. Namun yang pastinya tidak ada pungutan serupiah-pun,” Tegasnya.

Terkait keluhan ini, pengelola PKBM Kecamatan Tanah Merah, H Mahlan ketika coba dimintai komfirmasi detikriau.org terkesan mengelak.  “Nanti saja ya,” singkatnya menjawab komfirmasi melalui sambungan selular, Kamis (28/7/2016)./ Mirwan




Kemendikbud Larang Sekolah Pungut Iuran diluar Ketentuan dan Hapuskan MOS

“Pinta Partisipasi Masyarakat untuk Melaporkan Jika Ada Sekolah yang Tidak Mematuhi”

Tembilahan, detikriau.org – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Anies Baswedan melarang pihak sekolah memungut iuran diluar ketentuan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.

Anies juga berharap partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan jika ada pihak sekolah yang tidak mengindahkan larangan ini.

“Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalu laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” ajak Mendikbud kepada seluruh masyarakat Indonesia dikutip melalui tribunnews.com, senin (11/7/2016)

kata Mendikbud, segala kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dipastikan telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Kemdikbud.

Pemerintah juga menjamin setiap anak bisa bersekolah dengan memfasilitasi para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah tersalurkan sekitar 17,9 juta kartu, dan sejauh ini sudah terdistribusi sekitar 98,5 persen.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”

Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”

Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.

Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).

Disamping larangan melakukan pungutan diluar ketentuan, untuk mewujudkan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud juga menghapus masa orientasi siswa (MOS) yang sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya.

Sebagai penggantinya, dikeluarkan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang melibatkan guru dan siswa tanpa ada kegiatan menghukum dengan dalih apa pun./ dro

 

 




Stop !!! Pelayanan Gratis, Tapi ‘Mohon Sumbangan Seikhlasnya’

Gambar; net
Gambar; net

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi wanti-wanti kepada penyelenggara pelayanan publik untuk tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai terjadi suatu layanan dinyatakan tidak berbiaya (gratis), namun di belakang petugas berkata “Maaf, mohon seikhlasnya,” ungkap Menteri dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh  Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa pada acara seminar Pentahelix dan Launching UNPAD –BCE, di Jakarta, Senin (09/05).

Dikatakan, ukuran penilaian masyarakat terhadap pelayanan prima sangatlah sederhana, yakni persyaratan sederhana, pelayanan cepat,  nyaman serta berbiaya murah atau bahkan gratis. Adapun pelayanan publik yang baik harus sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat luas.

Ditambahkan, pelayanan prima akan memberikan citra baik bagi pemerintah, yang pada gilirannya akan  menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat menjadi tinggi. Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada Pemerintah, akan mendorong peran serta masyarakat dalam berbagai bidang pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, dalam memberikan pelayanan prima yang utama harus dilakukan perubahan adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dari para petugas layanan.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Nawacita, yaitu revolusi mental. “Perubahan pola pikir dari dilayani menjadi melayani dan budaya kerja dari individual menjadi kelompok,” tegasnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan, pelayanan itu harus langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui pelayanan publik masyarakat merasakan kehadiran negara. Oleh karena itu, pelayanan publik menjadi ujung tombak dan hasil dari perubahan yang dilakukan./dro/menpan.go.id