Gasak Kendaraan Roda Dua, Polisi Bekuk Seorang Buruh di Pulau Burung

Pulau Burung, detikriau.org – Jajaran Kepolisian Polsek Pulau Burung meringkus Nur (22) warga Parit 2 atas Kilo 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, sabtu (19/11/2016) sekira pukul 09.30 Wib.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap dirumah kediamannya akibat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Junaidi D, dihari yang sama, sekira pukul 08.00 Wib seorang laki-laki yang bernama Yun (28) melaporkan telah kehilangan 1 unit kendaraan bermotor roda dua Merk Honda Supra 125 Nomor Polisi BP 3930 D, Warna hitam Putih yang diparkirkan korban di depan teras rumah tetangganya, tepatnya di Parit Baru Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung. Hilangnya kendaraan milik pelapor diperkirakan sekitar pukul 07.00 Wib.

Mendapat laporan, Kapolsek Pulau Burung memerintahkan kepda personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Curanmor tersebut.

Menerima perintah Kapolsek, Bripka SuryadiI beserta 2 Orang Anggota Polsek lainnya laangsung menuju ke TKP untuk mencari serta mengumpulkan informasi.

Sekira pukul 09.30 WIB, Tim memperoleh informasi terduga pelaku dan kendaraan yang dicuri diduga berada  Parit 2 atas Kilo 2 Desa Pulau Burung Kec. Pulau Burung

Tim Opsnal Polsek Pulau Burung langsung menuju ke rumah dimaksud,  dan benar sesampai di rumah tersebut terduga pelaku didapati dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan

“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung untuk penyelidikan lebih Lanjut,” Sampaikan Kapolsek Iptu Junaidi D

Kapolsek Pulau Burung mengingatkan kepada para pemilik kendaraan terutama yang berada di Kecamatan Pulau Burung untuk berhati hati dalam memarkir kendaraannya.

Parkirlah ditempat yang bisa  diawasi dan lengkapi kendaraan dengan kunci pengaman ganda agar terhindar dari Tindak Pidana pencurian./ Am




Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan CV BI Mandiri Hembuskan Nafas di Area PT RSUP

Pulau Burung, detikriau.org – Agun Rahardi (23) warga Dusun V Sungai Kamah I Sungai Dadap Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara mengalami nasib naas hingga meninggal dunia. Karyawan CV BI Mandiri ini mengalami kecelakaan kerja di Area PT RSUP CWP II KM 00, Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil Riau, selasa (15/11/2016) sekira pukul 11.20 Wib

Menurut kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi, kronologis kejadian bermula sekira pukul 10.30 Wib saat korban bersama seorang rekan kerjanya Arief Sanjaya berupaya membuka baut mal semenisasi bangunan gudang nenas milik PT RSUP yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV BI Mandiri.

Saat itu, korban bekerja di ketinggian lebih kurang 2,60 M dari permukaan tanah. Ketika hendak membuka dan  melepaskan baut  mal tersebut korban tidak menggunakan pengaman apapun.

“Diduga karena kondisi besi skor yang licin,  korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh yang mengakibatkan tubuh korban mengalami benturan serta paha kiri korban tertusuk besi ulir 16 mm dengan kedalaman luka 5 cm dan mengeluarkan darah,”Sampaikan Iptu Junaidi, selasa (15/11/2016)

Setelah korban terjatuh ditambahkannya, segera mendapatkan pertolongan. Saat itu korban masih dalam keadaan sadar namun kondisi fisiknya sudah lemah karena  tidak kuat atau syok melihat darah yang keluar dari luka dipahanya.

Segera korban dilarikan ke klinik PT. RSUP Industry Pulau Burung untuk mendapatkan perawatan.

Namun setelah dilakukan upaya medis oleh petugas medis Klinik PT. RSUP, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan sekira pukul 11.20 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari keterangan Tim Medis Klinik PT RSUP, meninggalnya korban disebabkan karena mengalami kegagalan fungsi sirkulasi peredaran darah dan trauma berat (syok berat) akibat kejadian tersebut

“Menurut rencana, jenazah korban akan dibawa ke kampung halamanya dan akan diserahkan ke pihak ahli Waris di Dusun V Sungai Kemah Kec. Sungai Kedap Kab. Asahan – Sumatera Utara.” Tutup kapolsek

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Polsek Pulau Burung untuk penyelidikan penyebab pasti terjadinya kecelakaan kerja./dro




Diduga Persoalan Hutang, Nasabah BRI di Pulau Burung Ini Pilih Bergantung Diri

PULAU BURUNG (detikriau.org) – Dasar (53), warga Desa Bangun Harjo Jaya Kecamatan Pulau Burung ditemukan tewas gantung diri, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini ditemukan bergantung diri di Lokasi Tanah R Jalur 10 Desa Bangun Harjo Jaya dengan menggunakan sehelai kain warna hijau atau tali sabuk pengganti ikat pinggang.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra menjelaskan, tubuh kaku Dasar pertamakali diketahui saat istri korban, Samini (49) mencari suaminya yang sudah tidak tampak sejak ia bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Mencari keberadaan sang suami, Samini-pun akhirnya keluar rumah dan meminta bantuan kepada salah seorang rekannya, Ani Khoiriah (36) untuk menelusuri keberadaan korban.

Beberapa waktu mencari saksi akhirnya menemukan korban dalam kondisi tergantung di atas Pohon Mangga. Saat iti juga Ani berteriak meminta bantuan kepada warga lainnya.

“Disaat korban diturunkan, kondisinya sudah meninggal dunia,” ungkap Heriman Putra.

Selanjutnya, korban dibawa dan dilakukan pemeriksaan secara medis. Hasil pemeriksaan medis, sebelum gantung diri, korban diduga meminum Racun Coracron yakni racun hama sayur karena terdapat cairan racun dari mulut korban.

“Namun tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, artinya korban meninggal dunia murni akibat kehabisan oksigen karena jeratan tali di leher,” terangnya.

Adapun motif tindakan tersebut, lanjut Paur Humas, berdasarkan keterangan istri korban bahwa sejak seminggu sebelumnya, korban sering bercerita bahwa tidak lama lagi dia akan mati karena kerap mengeluhkan beban hutang yang belum terlunasi.

“Kata istrinya, korban bingung siapa yang akan membayar pinjamannya di BRI,” tutupnya./ Mirwan




Asyik Istirahat, Sepeda Motor Digasak Pencuri

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

PULAU BURUNG – Warga Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, Rahman (33) bernasif naas. Sepeda motor kesayangannya raib ketika di parkir di depan rumah.

Menurut keterangan pihak kepolisian, saat kejadian korban baru saja pulang dari bekerja kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. karena lelah korbanpun beristiraha, tak lama berselang saat korban keluar rumah, sepeda motornya sudah tidak berada lagi ditempat.

“Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada warga yang ada disekitar,”ungkap Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK Msi, Rabu (4/3).

Dibantu warga lainnya, pencarian dilakukan hingga ke beberapa lokasi namun usaha itupun sia-sia. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian setempat.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 7 juta rupiah. Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” jelasnya.

Untuk mengumpulkan data, saat ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban.(dro)




Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit

JAKARTA — Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, masih terjadi. Akibatnya, petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Mahyudin, Ketua Tim 9 perwakilan petani PIR Trans kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, kepada JPNN, Jumat (23/11) mengungkapkan, selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group.

“Kamis kemarin untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas dibeli seharga Rp850/butir. Sedangkan kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 hanya seharga Rp550/butir. Kalau kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125 per butir,” ungkap Mahyudin usai menyampaikan keluhan mereka ke Kementrian Pertanian di Jakarta.

Menurutnya, rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. “Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air,” kata Mahyudin.

Diakuinya, penghitungan perusahaan memang sudah sesuai dengan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 tentang rumusan harga kelapa, yang hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun.

Rata-rata produksi kelapa PIR Trans dalam 1-2 hektar kebun, bisa mencapai 5 ribu butir per 3 bulan, hasil penjualan kotor sekitar Rp2,5 juta. Atau per bulan setiap petani berpenghasilan sekitar Rp850 ribu. Dari hasil itu masih harus dikeluarkan upah panen hingga perawatan kebun.

“Ini kan proyek PIR Trans, jadi kita kesulitan angsur kredit ke Bank. Sementara angsuran per bulan lebih dari Rp300 ribu,” kata Mahyudin, sembari menyebutkan sejak kebun PIR Trans didirikan tahun 1992, petani hanya pernah mendapat harga beli tertinggi kelapa kelas A seharga Rp1850.

Dia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Universitas Riau (UR) tahun 2009, seharusnya ada tambahan komponen dalam rumusan harga kelapa petani. “Hasil kajian tim UR tahun 2009, ada tambahan untuk produk santan dan tempurung, tapi air belum masuk. Sementara air ini tinggi harganya, pasaran paling bagus, per liter air kelapa yang diproduksi perusahaan harganya bisa Rp7 ribu,” tambah Mahyudin.

Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)




TEKAN KENAIKAN HARGA SOLAR, PERINDAG AKAN RELOKASI APMS.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) nyatakan akan melakukan penataan kembali letak Agen Premium Minyak Solar (APMS). Penataan ini dimaksudkan agar keberadaan APMS mudah dijangkau oleh masyarakat.

Dijelaskan Kadisperindag Inhil, H. Rudiansyah, dari 20 Kecamatan se Kab. Inhil saat ini hanya terdapat 10 AMPS dan letaknya tidak proporsional.” Dari 10 AMPS, 4 berada di Kecamatan Tembilahan. Bahkan seperti APMS Tanjung Raja Perkasa, APMS yang berada di Kecamatan Kateman ini juga mengakomodir kebutuhan solar di 5 Kecamatan (Kateman, Pelangiran, Teluk Belengkong, Pulau Burung dan Mandah. Red). Akibatnya, tentu akan berpengaruh kepada harga jual dikarenakan adanya tambahan biaya tranportasi yang cukup besar.”Ujar Rudiansyah saat dimintai komfirmasi diruang kerjanya, Rabu (23/5)

Menurut Rudiansyah lagi, sesuai ketentuan, APMS diharuskan juga untuk melakukan penjualan secara eceran kepada masyarakat. Suplay BBM langsung diantarkan pertamina sampai ke APMS.”ini yang menjadi dasar kita untuk menata kembali letak keberadaan APMS-APMS agar lebih proporsional dalam mensuplai kebutuhan solar disemua kecamatan di Inhil.”Selama ini kita melakukan perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan titik awal di Tembilahan, artinya, penambahan jarak tertentu akan dibebankan juga tambahan biaya dalam rupiah tertentu. Perhitungan seperti ini tentunya akan berakibat penambahan biaya akan semakin besar untuk daerah-daerah yang jauh dari Tembilahan. Dengan pertamina melakukan suplay solar sampai di APMS, tentunya untuk menghitung penambahan biaya penentuan HET cukup kita hitung dari titik dimana APMS itu berada. Kalau letak APMS tidak terlalu jauh, tentunya HET yang akan kita tetapkan juga tidak akan berbeda jauh dengan harga resmi yang ditetapkan pertamina. Artinya, masyarakat akan mendapatkan kebutuhan solar dengan harga yang wajar.”Terang Rudiansyah.

Untuk merelokasi APMS tentu tidaklah mudah. Memindahkan letak usaha berarti diperlukan penambahan investasi baru. Makanya ditambahkan Rudiansyah rencana ini akan coba dilakukan secara bertahap.(fsl)