14 Pelaku Pengrusakan di PT Rimba Lazuardi Dilimpahkan ke Kejari.

Rengat, detikriau.org  – 14 tersangka pelaku Pengrusakan di PT Rimba Lazuardi kecamatan Batang Pranap kabupaten Inhu yang diamankan Polres Inhu beberapa waktu lalu kini dinyatakan   Berkas penyidikan nya telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat senin 16/5.

“Dengan dilimpahkannya kasus perkara tindak pidana penganiayaan karyawan dan pengrusakan aset perusahaan PT. Rimba Lazuardi  ini maka 14 Tersangka tersebut menjadi tanggungjawab Kejari Rengat dan status tahanannya menjadi Tahanan Kejari Rengat”, kata Kapolres Inhu AKBP Abas Baruni SIk melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana Senin 16/5.

Dikatakannya, Berkas perkara 14 tersangka itu dibagi dalam lima berkas dimana semua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,paparnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Supardi SH melalui jaksa penuntut umum   ( JPU) Kejari Rengat  Rulliff Yuganitra SH MH membenarkan bahwa berkas 14 tersangka penganiayaan dan pengrusakan di PT. Rimba Lazuardi sudah diterima kejari Rengat senin 16/5.

“Berkas tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang buktinya sudah kita terima dan akan kita pelajari sebelum dilimpahkan ke PN Rengat untuk di persidangkan”, ujar Rullif.

Ditempat yang sama   JPU ke II Dodi Ariyansyah SH dimana disampaikannya bahwa saat semua tersangka melakukan penandatanganan berkas, mereka mengaku menyesali semua perbuatannya.

Menurutnya, Mereka menyesali perbuatan yang telah di perbuat,
“Kami menyesal pak, karena kami ini disuruh oleh pak Tanggang, setelah kami begini tak seorangpun yang peduli. Kami merasa ditipu”, sebut Dodi menirukan ungkapan Berkisar Sinurat dan para tersangka lain nya,

Sebagaimana diketahui Sitanggang adalah  yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu , yang diduga otak atau dalang kerusuhan yang terjadi di PT Rimba Lazuardi beberapa waktu lalu. (Zal).




14 nama tersangka kerusuhan PT Rimba Lazuardi warga Pendatang

“Polisi Masih Buru Beberapa Tsk Lain yang Diduga Memprovokasi Kerusuhan”

Foto Ilustrasi kerusuhan. news.okezone
Foto Ilustrasi kerusuhan. news.okezone

Rengat , detikriau.org – Hingga jum’at 18/3 Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka pelaku kerusuhan di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap. 14 orang tersebut diduga melakukan penyerangan ke PT Rimba Lazuardi, Rabu (16/3) siang kemarin.

Dalam aksi amuk masa, mereka juga menganiaya security, membakar alat berat dan kendaraan milik PT Rimba Lazuardi yang berada di Dusun Peladangan Transmigrasi Serangge 3.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo , Jumat (18/3) menegaskan, 14 orang tersangka yang diduga melakukan kerusuhan bukan warga asli tempatan dan hanya mengatasnamakan warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.

“Mereka (tersangka) adalah warga pendatang yang membuka lahan di desa Pesajian,” sebut Kapolres.

menurut Kapolres Inhu, ada beberapa orang pelaku yang masih dalam pencarian, mereka ini  adalah pelaku utama yang diduga  memprovokasi pelaku lainnya untuk melakukan penyerangan ke PT Rimba Lazuardi, bahkan mereka disinyalir  menyewa preman dari Pekanbaru untuk melakukan kerusuhan dan penganiayaan.

dari informasi yang dirangkum posmetro indragiri, kerusuhan ini terjadi pada Rabu (16/3) sekitar pukul 14.00 Wib. Kerusuhan bermula akibat sekelompok warga menganggap pihak PT Rimba Lazuardi menyerobot lahan milik mereka, persoalan ini semakin meruncing ketika terkabar beberapa waktu lalu  beberapa orang warga dipukul oleh security PT Rimba Lazuardi.

Kepala Desa Pesajian Husni Thamrin kepada sejumlah wartawan menyebutkan, selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui berapa luas lahan PT Rimba Lazuardi, apalagi pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan kepada warga desa dan tidak pernah ada kesepakatan masuknya perusahaan tersebut ke wilayah desanya.

Husni Thamrin juga mengungkapkan, sekitar tahun 2007 PT Rimba Lazuardi sempat berhenti beroperasi, namun sejumlah asetnya masih berada di lokasi. Hingga akhirnya muncul sekelompok orang yang bercocok tanam di lahan tersebut.

dari 14 nama yang diamankan polres Inhu, diantaranya  Budiman Hutagalung, Marson Simanjuntak, Rio sitorus, Yunus saragih, Aimon sirait, Roni sitorus, Berkisar Sinurat, Edward pasaribu, Parulian Silitonga, Fernando Simbolon, Fernando Sitohang, Manager Lubis, Pardamean Pasaribu, dan Halomoan Tapubolon. (Zal)