Penyelesaian Sengketa Lahan Dinilai Hanya Obral Janji, Warga Pengalihan Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran

Keterangan foto: Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan dinas terkait langsung turun ke lokasi melakukan penyegelan kantor perusahaan setempat pada bulan April 2016
Keterangan foto: Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan dinas terkait langsung turun ke lokasi melakukan penyegelan kantor perusahaan setempat pada bulan April 2016

KERITANG (detikriau.org) – Permasalahan sengketa lahan yang terjadi di  Parit Hidup Baru Desa Pengalihan Kecamatan Keritang hingga saat ini belum juga menemui titik penyelesaian.

Efek persoalan tersebut membuat masyarakat setempat mulai gerah. Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) diminta segera mengambil tindakan terutama dalam menentukan tapal batas desa.

“Kita minta bapak Bupati segera mengambil sikap atas permasalah yang kami hadapi ini. Sebab hingga saat ini pihak-pihak terkait dari tingkat desa hingga kabupaten yang seharusnya bisa menangani masalah ini justru terkesan acuh,” ungkap salah seorang perwakilan masyarakat, Sulaiman, kemarin.

Dikatakan Sulaiman, sudah hampir satu tahun lebih pihaknya menempuh berbagai upaya agar permasalahan itu bisa segera selesai, mulai dari upaya lobi hingga aksi turun ke lokasi, namun hingga saat ini hasilnya masih nihil.

Bahkan pada bulan April lalu pihak terkait baik dari Komisi I DPRD, Tapem, Satpol PP dan perwakilan dinas-dinas terkait lain turun langsung ke lokasi dan melakukan penyegelan pada kantor perusahaan yang terlibat, namun dinilai hasilnya juga tetap nihil ditandai dengan tetap beraktifitasnya perusahaan setempat di lokasi perkebunan.

“Seharusnya semua pihak terkait harus bisa mengambil tindakan lebih tegas lagi, karena sudah jelas-jelas mereka itu tidak mengindahkan aturan dan larangan, tapi kenapa pemerintah hanya diam-diam saja tidak mau mengambil tindakan tegas,” sesalnya.

Ditegaskan Sulaiman, kini pihaknya sudah cukup sabar sekian lama hanya menerima janji-janji belaka. Dalam waktu dekat jika tidak ada tindakan yang cepat dan nyata, diancamnya akan melakukan aksi besar-besaran di lokasi.

“Kami mengharapkan agar Bapak Bupati sebagai orang nomor satu di Kabupaten Inhil bisa mendengarkan keluhan kami ini, kami tidak tahu lagi kemana kami harus mengadukan masalah ini. Jika tidak ada perhatian juga saya pribadi tidak bisa menghentikan kawan-kawan yang akan melakukan aksi besar-besaran dikemudian hari,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, keluhan masyarakat tersebut sudah berlangsung sekitar setahun terakhir karena lahan perkebunannya diserobot oleh PT Alona.

Penyerobotan itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu disebabkan tidak adanya penetapan  tapal batas yang jelas lebih dari 100 hektar. Bahkan operasional perusahaan grup PT Indrawan Perkasa itu dinilai sudah melanggar hukum. Pasalnya, Badan Perizinan Kabupaten Inhil pada tanggal 9 Desember 2015 lalu secara tertulis telah menyampaikan permintaan untuk menghentikan kegiatan usaha sekaligus menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat.

Bahkan pada bulan April 2016 kemarin, instansi terkait telah melakukan pengukuran lokasi untuk menyelesaikan sengketa yang dihadiri juga oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said dan beberapa pihak terkait./ Mirwan




Gerah Dengan Ulah PT Palma II dan PT Alona, Warga Desa Pancur Kembali Ngadu Ke DPRD Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah masyarakat Desa Pancur kembali mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri (Hilir), Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (29/3/2016).

Kedatangan masyarakat yang didampingi puluhan perwakilan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, bertujuan untuk meminta solusi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Palma II dan PT Alona atau Indrawan Perkasa.

Jajaran Komisi II DPRD yang menyambut kedatangan masyarakat dan mahasiswa tersebut langsung melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat, yang pimpinan Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Mu’ammar serta dihadiri sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil dan pihak Kepolisian.

Perwakilan masyarakat Desa Pancur, Sulaiman mengatakan, penyerobotan lahan dilakukan oleh PT Palma II sejak tahun 2010 lalu.

“Masalah ini sudah beberapa kali kami adukan, baik kepada Dewan maupun Bupati. Namun, hingga saat ini sepertinya belum ada penyelesaian,” tutur Sulaiman.

Padahal, lanjut Sulaiman, berbagai upaya telah dilakukan, sehingga dikhawatirkan apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, konflik antara masyarakat dengan perusahaan akan kembali terjadi.

“Masyarakat sudah gerah pak, kami sudah lama menunggu. Jangan sampai masalah ini memakan korban lagi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar menjelaskan, konflik lahan yang terjadi itu merupakan masalah tapal batas antara Kabupaten Inhil dan Inhu, karena kedua perusahan tersebut berdiri diantara perbatasan.

Sementara, kedua perusahaan tersebut sama- sama tidak mempunyai izin di Kabupaten Inhil, namun melakukan aktifitas di lahan masyarakat yang ada di Negeri Seribu Parit.

Oleh karena itu, jika pihak propinsi sudah menentukan tapal batas antara Inhil dan inhu, maka Pemerintah Daerah bisa dengan mudah mengeksekusi perusahaan yang bermasalah.

“Jadi, kalau ini wewenangnya kita, saya pikir masalah ini bisa segera selesai. Karena itu, kita minta Pemda segera mendesak dan menyurati pihak propinsi untuk segera memperjelas tapal batas tersebut,” imbuhnya. /Adi