Menkes Terawan Agus Putranto Tetapkan PSBB 5 Daerah di Riau

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Riau, yakni di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten  Bengkalis dan Kota Dumai.


Penetapan PSBB ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, nomor HK.01.07/MENKES/308/2020. Tanggal 12 Mei 2020. Dalam rangka percepatan penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19).


Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, Pemerintah daerah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten  Bengkalis dan Kota Dumai di Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.


Dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan, PSBB ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Bahwa data yang ada menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus  Covid 19 yang signifikan di wilayah, Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai.


Kemudian, masih kata Syamsuar, PSBB yang di telah ditetapkan ini berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainya perlu dilaksanakan PSBB di 5 Kabupaten/Kota tersebut.


“Berdasarkan pertimbangan itulah Menteri Kesehatan RI, Bapak Terawan Agus Putranto telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten  Bengkalis dan Kota Dumai,” kata Gubernur Riau Syamsuar, pada Selasa (12/5/2020) malam.


“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau yang telah di tetapkan PSBB oleh Menteri Kesehtan RI, wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan secara konsisten mendorong  serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar Syamsuar.


Ditetapkan 5 daerah kabupaten/kota tersebut, berarti sudah 6 daerah yang berstatus PSBB. Sebelumnya Kota Pekanbaru yang merupakan Ibu Kota Provinsi Riau juga sudah diberlakukan penetapan PSBB oleh Menkes RI.


Daerah di Riau yang tidak berstatus PSBB adalah, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Meranti. (MCR)




Pengajuan PSBB di Provinsi Riau Telah Diterima Menkes

ARBindonesia.com, PEKANBARU – Asisten Sekretatris Daerah Provinsi (Setdaprov) III Riau sekaligus Sekretatris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan bahwa pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Riau telah diterima Menteri Kesehatan.


“Alhamdulillah usulan PSBB provinsi Riau telah disampaikan, terkonfirmasi sudah diterima dan saat ini sedang dipelajari,” ucapnya saat melakukan Press Conference pada Minggu (10/05/2020), di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.


Menjelang menunggu persetujuan dari Menteri Kesehatan, Syahrial Abdi menyampaikan untuk memanfaatkan waktu semaksimal mungkin seperti melakukan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam gugus tugas Covid-19 di Provinsi Riau.


“Serta melakukan persiapan-persiapan, berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, khususnya empat kabupaten dan satu kota,” ujarnya.


Syahrial Abdi menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa salah satu kabupaten telah melaksanakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masih berlanjut hingga hari ini.


“Kita juga telah menyampaikan gambaran rancangan dari draf Peraturan Gubernur yang nanti kita akan acuan bersama dalam pelaksanaan PSBB, agar sama praktek pelaksanaan PSBB Pemerintah kabupaten/kota dengan peraturan gubernur yang dibuat,” tuturnya.


Terkait pelaksanaannya, Syahrial Abdi menambah sudah dikomunikasikan PSBB ini dari rancangan menjadi rencana aksi dan rencana operasi dari tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Riau.


“Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB Provinsi Riau ini mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan, tentunya kita tetap sama-sama menunggu,” tutupnya. (MCR/DW)
Sumber : mediacenter.riau.go.id