Pimpin Apel Konsolidasi Pelaksanaan PSBB, ini Kata Kapolres Kampar

ARBindonesia.com, KAMPAR – Kapolres Kabupaten Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK pimpin Apel Konsolidasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar di Lapangan Pelajar Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu (16/5/2020).


Kapolres Kampar selaku Pimpinan Apel dalam arahannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Kampar termasuk dalam 5 Kabupaten Kota di Riau yang telah ditetapkan sebagai daerah PSBB, Apel Konsolidasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi oleh semua unsur pelaksana.


“Terkait penetapan PSBB ini telah didirikan 11 posko check point yang tersebar di daerah-daerah perbatasan Kabupaten Kampar serta beberapa lokasi strategis lainnya,” katanya.


Semua personel yang terlibat agar melaksanakan tugas sesuai peran dan fungsinya, termasuk yang menjadi atensi masalah penertiban transportasi diluar yang dikecualikan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggar yang perlu dikordinasikan.


“Adapun pelaksanaan PSBB ini bertujuan untuk menekan dan memutus Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kampar, kepada para petugas agar melaksanakan tugas ini dengan ikhlas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kapolres.


Untuk diketahui, dalam pelaksanaan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, turut  dihadiri Kadis Kesehatan selaku Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Kampar Dedi Sambudi M.Kes, Kadis Perhubungan Amin Filda S.Sos, Sekretaris Satpol PP Drs. Agustar, Plh. BPBD Kampar Amga S.Sos serta sejumlah Pejabat Utama Polres Kampar.


Peserta Apel terdiri dari Personel Polres Kampar dari semua Satuan Fungsi, Anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kampar. (Hms/Yus)




Disetujui Menkes RI, Kampar akan Berlakukan PSBB

ARBindonesia.com, KAMPAR – Berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Riau, Kampar salah satu Kabupaten di Riau yang akan memberlakukan PSBB, Rabu (13/5/2020).


Selain dari Kabupaten Kampar, PSBB juga akan diberlakukan di wilayah Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.


Pemberlakuan PSBB di 5 Kabupaten – Kota ini telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto tertanggal 12 Mei 2020.


Melalui keterangan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Arizon membenar bahwa Kabupaten Kampar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI untuk diberlakukanya PSBB bersamaan dengan beberapa Kabupaten lain di Riau.


“SK Ini merupakan percepatan terhadap penanggulangan Covid-19 di Riau khususnya Kabupaten Kampar, Ada beberapa konsekwensi ekonomi dan pembatasan sosial sesuai dengan SK tersebut yang telah melalui pertimbangan epidemiologi,” kata Arizon.


Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi, SKM, M. Kes menyatakan bahwa ini merupakan pengajuan dari Provinsi Riau.


” Tentunya kita akan meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur Riau dalam menyikapi dan langkah yang akan diambil dan tentunya akan mendukung arahan dan petunjuk Gubri,” Kata Dedi Sambudi. (Disk/yus)