Surat DPP Golkar jadi lonceng Perang. Kubu Indra Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke KPK

Tembilahan (www.detikriau.org) – Keluarnya Surat DPP Partai Golkar bernomor 20/DPP Golkar/X/2012 yang ditanda-tangani Aburizal Bakri dan Idrus Marham selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral tentang pemberhentian Indra M Adnan sebagai ketua DPD I Golkar Provinsi Riau dan menunjuk Darul Siska menjadi pelaksana tugas ketua DPD I Golkar Riau tampaknya akan berbuntut perang. Merasa di Zholimi, Indra tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Syam Daeng Rani, SH, Indra dipastikan menempuh jalur hukum dan melapor ke KPK.

Menurut  Syam Daeng Rani, SH,Pemberhentian Indra, terkait persiapan Pemilukada Gubri 2013 mendatang. Banyak pihak yang berkepentingan dan akan menjadikan Golkar sebagai perahu. “Jadi, gak benar kalau ada yang menyebut kinerja kliennya tak bagus atau Golkar di bawah Pak Indra tidak jalan. Itu kan alasan yang dicari-cari,” Ungkap Daeng Rani kepada beritaazam.com, sabtu (14/10) kemaren.

Membawa kasus ini ke pengadilan, menurut Daeng, adalah jalan terbaik. Dan, pihaknya akan meminta ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini nanti untuk menjatuhkan putusan sela. Tujuannya, supaya tidak dilaksanakan dahulu musdalub sebelum ada putusan tetap dari pengadilan.

“Tidak ada upaya banding atas putusan pengadilan yang menyidangkan perkara partai. Jadi, waktu penyelesaian perkara bisa relatif pendek, dan kita harapkan sebelum tenggat waktu dua bulan, sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Untuk mengantisipasi penyelenggaraan musdalub di bawah waktu dua bulan, kita harapkan majelis menjatuhkan putusan sela itu,” ujar Daeng Rani.*

Ditambahkan Syam Daeng Rani, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan dialamatkan selain kepada DPP juga kepada DPD II yang menanda-tangani permintaan musdalub.
Dalam konfirmasi kepada JPNN.com, Syam Daeng Rani, SH menyebutkan bahwa ancaman melapor ke KPK ini dilakukan kubu Indra Muchlis karena dia menduga telah terjadi gratifikasi dalam upaya menjegal kliennya maju sebagai calon Guberur Riau 2013 nanti. Ia menyebut bahwa sejumlah DPD II yang mengusulkan Musdalub telah dibayar oleh pihak tertentu.

kalau memang Musdalub sudah dilaksanakan, pihaknya akan mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Partai. Jika tidak ditindak lanjuti selama 60 hari maka akan dilanjutkan ke Pengadilan.

Dasar pengambilan langkah itu karena syarat Musdalub tidak sesuai dengan pasal 31 AD/ART Partai Golkar, kemudian Undang-undang nomor 2 tahun 2008 junto UU nomor 2 2011 tentang Partai Politik.

“Di sana dijelaskan bahwa terhadap akan dilaksanakannya Musdalub ada beberapa kriteria. Pertama keadaan DPD Golkar dalam kondisi terancam, ketua DPD melanggar AD/ART, syarat ini tidak terpenuhi. Jadi menurut kita tidak ada alasan untuk Musdalub,” jelas Daeng Rani.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu apakah Musdalub tetap dijalankan atau tidak. Jika tetap dilakukan, maka Indra Muchlis Adnan akan dimintai pertanggung jawaban. Sementara menurut dia sampai sekarang kliennya tidak dilibatkan. “Jadi banyak celah buat kita menempuh upaya hukum,” tandasnya. (dro/JPNN/bac)




Demo, Koki Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi PON Riau

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koki berdemo mendukung KPK. Selain itu, juga disuarakan desakan agar lembaga tersebut menuntaskan kasus korupsi PON Riau.

PEKANBARU-Koalisi Keterbukaan Informasi Untuk Rayat (Koki) hari ini, Selasa (9/10/12) untuk kedua kalinya melakukan aksi damai setelah kemarin, Senin (8/91012) lakukan “Aksi Dukung KPK”. Selain aksi save KPK, Koki juga menuntut KPK untuk secepatnya mengungkap kasus korupsi yang ada di Provinsi Riau.

“Kita mendukung KPK untuk secepatnya membongkar dan menyelesaikan kasus korupsi diriau. Tidak terkecuali Gubri (M Rusli Zaenal, red). Baik itu dugaan korupsi pelaksanaan PON maupun yang ada di Kehutanan,” ujar Anggota Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau Triono Hadi yang tergabung dalam Koki.

Koki memastikan adanya keterlibatan Gubri terhadap kasus dugaan korupsi PONXVIII. Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abas tidak mungkin tanpa ada keterlibatan Gubri.

Selain itu, Koki menilai pereintahan Rusli Zaenal gagal dalam menjalankan program nonfisik. “Dalam dua priode. Rusli memang telah melakukan pembangunan seperti PustakaDaerah dan Kantor Gubenur. Tetapi yang mengena langsung kepada masyarakat tidak ada. Program K2I gagal. Kebun juga tidak jelas,” terang Triono.

Selanjutnya belasan massa yang gabung dalam Koki, berpindah dari Tugu Silais ke Bundaran Tugu Bingung dengan membentang sepanduk yang bertuliskan “Selamatkan KPK Usut Tuntas Korupsi Di Propinsi Riau. Setelah berorasi di Tugu Bingung, massa membubarkan diri dengan tertib.(rtc)




ATLET PON CABANG FUTSAL JALANI SCREENING AKHIR

Tim Futsal SUMUT Juga Targetkan Medali Emas. Akui Siap Tempur

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dua hari menjelang pelaksanaan pertandingan perdana PON XVIII Riau Cabang Futsal, seluruh atlit menjalani screening akhir. Dari lima provinsi yang dijadwalkan akan melakukan screening, hingga sore ini baru dua provinsi yang mengikuti yakni, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sumatra Utara.

Berdasarkan data yang diterima detikriau.org, hari pertama pelaksanaan screening, selasa (4/9) Provinsi yang masuk jadwal untuk melaksanakan screening adalah, Jawa Barat, Papua, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara dan Tuan Rumah Riau.

Kontingen futsal Provinsi Jawa Barat batal mengikuti screening dikarenakan seluruh data atlitnya tertinggal di Pekanbaru. Sedangkan dua Provinsi lainya, Papua dan tuan rumah Provinsi Riau saat ini masih dalam perjalanan menuju kota Tembilahan.

Seluruh atlit dari 12 Kontingen PON Cabang Futsal dari 12 Provinsi yang mengikuti pertandingan akan diperiksa kebenaran data dirinya.”Sesuai buku petunjuk, kita melakukan pemeriksaan dengan melihat secara langsung Kartu Identitas / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki masing-masing atlit,” Ujar Anggota Panitia Pelaksana PB PON Riau, Erzon ketika dikomfirmasi  disela-sela pelaksanaan screening bertempat dilantai tiga gedung kantor Dispenda Inhil di Tembilahan, selasa (4/9)

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Futsal Kontingen Provinsi Sumatra Utara, HM. Dharil Siregar ketika sempat berbincang-bincang mengaku optimis dengan kondisi kesehatan dan mental atlitnya.”Atlit kita tidak ada masalah dan kami siap tempur,” Ujarnya optimis sambil mengungkapkan bahwa tim mereka mentargetkan akan memboyong medali emas pada ajang PON XVIII Riau ini.(fsl)




Sidang Suap PON, Gubri Mengaku Setelah Jaksa Putar Rekaman 4 Kali

Gubernur Riau M Rusli Zainal semula terus menjawab tidak tahu dan membantah, namun setelah rekaman percakapannya dengan Lukman Abbas diputar empat kali, ia mengaku.

PEKANBARU- Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suap PON, Eka Dharma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Selasa (7/8/12) Gubernur Riau M Rusli Zainal lebih banyak berkata tidak tahu dan mengaku lupa dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berulang kali, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut mengaku tidak ingat terkait materi pertanyaan yang diajukan jaksa kepadanya. Misalnya, saat jaksa menanyakan kebenaran hasil telaah Biro Hukum yang menyebutkan Perda No.6/2008 tak bisa lagi direvisi karena sudah kedaluarsa, gubernur menjawab tidak ingat.

Karena selalu menjawab lupa dan tidak tahu, sampai-sampai Jaksa Muhibuddin mengingatkan, agar saksi tidak berbohong, karena sedang puasa.”Ini bulan Ramadan, sebaiknya Anda memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana yang Anda ketahui. Ini bulan Puasa, jangan berbohong.”

Lantas diperdengarkan rekaman percakapan telephon antara gubernur dengan Lukman Abbas, terkait uang lelah Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD Riau. Rekaman tersebut tak langsung diakui gubernur sebagai suaranya.

Dimana dalam percakapan tersebut antara Gubri dengan Lukman Abbas, Gubri menanyakan, kapan tuntasnya revisi Perda? Lukman menjawab sedang dilaksanakan. Kemudian, suara yang mirip Lukman Abbas berkata, “Aman tu, Pak. Masalahnya uangnya baru setengah.”

Percakapan direkaman tersebut langsung dibantah Gubri. “Saya tidak tahu siapa yang bicara tersebut, Pak,” ujar Rusli menjawab pertanyan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Alimin SH beserta dua rekannya Risma Ansari SH, dan Nurul Widiasih SH.

Kemudian JPU minta saksi jujur memberikan keterangan. Karena saksi telah disumpah. Menurut JPU, Lukman Abbas bilang itu menyangkut uang Rp 1,8 milyar. Tapi Lukman Abbas baru mengumpulkan uang sebesar Rp 1,1 milyar.

Akan tetapi gubernur tetap bersekukuh tidak ingat percakapan tersebut, kendati raut wajahnya langsung berubah. ” Kurang jelas suara direkaman, saya tak menegrti maksud Lukman.

Karena terus dibantah mengenai kebenaran suaranya, rekaman percakapan di telephon dengan Lukman Abbas harus diputar sampai empat kali. Baru setelah diputar empat kali, gubernur membenarkan kalau suara direkam adalah suaranya, namun membantah pembicaraan itu terkait uang lelah Rp 1,8 miliar.

Dalam rekaman tersebut terdengar suara mirip gubernur yang bertanya kepada Lukman Abbas, “Bagaimana, yang kemarin sudah Ok?”

Hakim lantas bertanya kepada gubernur, apa maksud pertanyaannya kepada Lukman Abbas, apakah terkait dengan pembayaran Rp 1,8 miliar untuk uang lelah anggota DRPD Riau?

Lagi-lagi gubernur menjawab dengan lupa dan tidak tahu. Setelah didesak, ia kemudian mengatakan, bahwa pertanyaan tidak terkait uang lelah RP 1,8 miliar, melainkan masalah program.

Sebelumnya, dalam kesaksian pada sidang Kamis (2/8/12), Lukman Abbas membeberkan, bahwa pada 3 April 2012, menjelang pengesahan revisi Perda No.6/2008, gubernur menelphon dirinya. Isinya, mengintruksikan, agar tetap bertahan pada angka Rp 1,8 miliar dari Rp 4 miliar yang diminta anggota dewan.

“Gubernur minta kita untuk terus bertahan di angka itu. Malah Gubernur pesan, jika DPRD tetap ngotot minta Rp 4 M, sebaiknya dibatalkan saja,” kata Lukman Abbas ketika itu.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga bertanya pada gubernur, apakah anggota DPRD Riau sering minta uang setiap kali melakukan pembahasan Perda?

Gubernur menjawab dengan mendasarkan laporan Lukman Abbas, bahwa memang ada sejumlah anggota DPRD Riau yang sering minta uang. Hakim lantas bertanya, bagaimana dengan satuan kerja lain?

“Katanya, ada juga yang diminta, tapi ada juga yang tidak diminta, Pak Hakim,” jawab gubernur.

Hakim lantas menanyakan sikap saksi atas permintaan wakil rakyat tersebut. Dengan tegas gubernur menjawab, bahwa ia menolak. “Saya sudah tegaskan, agar tidak usah menuruti permintaan seperti itu,” ujarnya.

Sebelum hakim mengakhiri kesaksian gubernur, sempat diingatkan kemungkinan untuk dipanggil bersaksi kembali untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama atas nama Rahmat Syahputra. (rtc)




JIKA TERBUKTI, SELURUH WAKIL RAKYAT di DPRD RIAU BAKAL BERGANTI WAJAH BARU

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Kesaksian yang diberikan Anggota DPRD Riau, M. Dunir membuat seluruh Partai Politik (Politik) yang kini kadernya duduk dibangku empuk DPRD Provinsi Riau harus bersiap-siap. Sebab, apabila ini terbukti, artinya seluruh anggota DPRD Prov Riau bakal masuk kerangkeng dan di PAW.

Sebagaimana terlontar dari kesaksian M. Dunir terhadap terdakwa Eka Dharma Putra pada sidang dugaan suap revisi perda No. 6 tahun 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (18/7) kemaren.  “Uang lelah atau uang suap senilai Rp. 900 juta itu akan diserahkan kepada 55 anggota DPRD Riau. Semuanya kata M. Dunir akan dibagi secara merata,”Ujarnya memberikan kesaksian.

Ditambahkan M.Dunir, dalam pengurusan uang lelah Rp, 900 juta ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) sempat marah. Kejadian berawal, lanjut M. Dunir, ketika dirinya yang diperintahkan ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjumpai Kadispora, Lukman Abbas untuk mempertanyakan uang lelah tersebut bagi anggota DPRD Riau yang sudah merampaungkan tugasnya. Ketidaksanggupan M dunir tidak mendapat simpati dari Johar Firdaus, sehingga Johar menugaskan Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir menghadap RZ.

“Kata pak Sekwan, mengenai uang lelah sudah disampaikannya ke RZ. Saat itu Sekwan bilang GUbernur sempat marah-marah kepada Lukman karena belum menyelesaikan uang lelah tersebut,”Kata M Dunir dihadapn majelis hakim

KEtika dipertanyakan majelis hakim, siapa saja yang ikut menghadap RZ selain Sekwan, saksi M. Dunir mengaku tidak tahu. Namun M. DUnir kemudian menyatakan bahwa keesokan harinya, ia dipanggil dan disuruh menghadap Johar Firdaus bahwa Sekwan sudah menghadap RZ dan permintaan disetujui.

Dari data persidangan,  laporan Sekwan DPRD ditanggapi RZ. Pada tanggal 3 april 2012 pukul 16.45 Wib, Lukma di telpon RZ dan memintanya untuk menyetujui permintaan DPRD Riau. Asal uang kata M Dunir berasal dari Lukman Abbas. Penyerahan uang diberikan oleh Eka Dharma Putra melalui Faisal Aswan.”Uang itu yang akan diserahkan kepada DPRD Riau,” Kata M. Dunir.

KEtika dipertanyakan hakim siapa yang meminta uang? M. DUnir mengatakan dari Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau).” Itu diminta saat pertemuan dikrumah Taufan yang juga dihadiri oleh beberapa orang anggota Dewan lainnya.’Jawab M. Dunir sambil menjelaskan uang lelah itu berasal dari PT. Pembangunan Perumahan (PP), PT. Adhi Karya (AK) dan PT. Wijaya Karya (WK).

Dalam sidang lanjutan dugaan suap revisi perda No. 6 tahun 2010 dan PErda No 5 Tahun 2008 yang berlangsung pukul 15.30 Wib itu, Jaksa Penuntu Umum KPK menghadirkan 5 orang saksi, yakni, Setdaprov Riau, Wan Syamsir Yus, Kabiro Hukum Pemprov Riau, Kasiarudin, Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Zulkifli Rahman dan dua orang Tersangka kasus PON Riau, yaitu angora DPRD Riau, Faisal Aswan dan M Dunir. (Harian Vokal/dro)




Suap PON Riau, KPK Tetapkan 7 lagi Anggota DPRD Riau jadi Tersangka

KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus suap PON. Tujuh anggota DPRD Riau menyusul enam tersangka sebulumnya.
PEKANBARU- Setelah menahan enam tersangka suap PON Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penambahan tujuh tersangka baru. Mereka seluruhnya merupakan anggota DPRD Riau.

Penambahan tujuh tersangka baru tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012). Mereka adalah Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat dan Roem Zein.

Kepada para tersangka baru, para penyidik KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atay Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi riauterkini, Kamis malam mebenarkan adanya penambahan tujuh tersangka baru dalam kasus suap PON Riau. “Sudah keluar surat perintah dimulainya penyidikan terhadap ketujuh saksi tersebut, dengan demikian statusnya naik menjadi tersangka,” jelasnya.

Dengan tambahan tujuh tersangka, maka kasus suap PON sudah terdapat 13 tersangka. Enam tersangka sebelumnya yang sudah ditahan KPK adalah M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar, kedua M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB, ketiga Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, keempat Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Kemudian kelima Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan keenam Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.

Dari seluruh tersangka, baru Eka dan Rahmad yang perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.(rtc)