KPPB C Tembilahan Temukan 24.696 Kaleng Bir Ilegal

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan, M Arfah
Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan, M Arfah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madia Pabean (KPPB) C Tembilahan, temukan 24.696 kaleng bir ilegal di sebuah gudang di  Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu, Senin (20/05) sekitar pukul 20.15 WIB kemaren.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (P2) KPPB C Tembilahan M Arfah mengatakan, penemuan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas KPPBC yang sedang melakukan survei di wilayah Tembilahan. Sehingga tepatnya dilokasi tersebut petugas berhasil mendapati adanya aktivitas bongkar muat.

“Bir itu di angkut dengan menggunakan speadboat kayu yang ditimbun di dalam sebuah gudang disanan,”terang Arfah, Kamis (23/5) malam.

Setelah diamati selama satu malam, Selasa (21/5) pagi lanjut Arfah, pihaknya yang didampingi Ketua RT dan Ketua RW setempat serta diketahui pemilik gudang melakukan membuka paksa dan benar didalamnya didapati ribuan kaleng bir berbagai merek, namun tidak di lengkapi dengan vita cukai sebagai mana yang sudah ditentukan.

“Selanjutnya barang tersebut kita amankan di kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Adapun rincian bir berbagai merek tersebut ABC EXTRA STOUT sebanyak 843 Case, TIGER sebanyak 166 Case, GUINNESS FOREIGN EXTRA sebanyak 20 Case dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1029 Case atau sama dengan 24.696 kaleng. Jika diuangkan barang tersebut bernilai sekitar Rp. 1.185.695.520.(dro/*1)




KASUS BOSDA, KEJAKSAAN BELUM TERIMA SPDP

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan mengaku sampai hari ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Dinas Pendidikan Inhil tahun 2011 yang lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Hendri Untoro menjawab pertanyaan wartawan diruang kerjanya, Selasa (17/7).

“Belum, kita belum menerima SPDP dari Pihak Polres Inhil. Mungkin saja saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” Jawab Kasi Pidsus singkat.

Ketika dipertanyakan wartawan, untuk proses penyelidikan suatu kasus tindak pidana korupsi berapa lama waktu yang dibutuhkan, Kasipidsus menyatakan bahwa masing-masing instansi memiliki SOP sendiri-sendiri.”termasuk kepolisian, mereka juga punya SOP sendiri yang mengatur tentang itu.”Ujar Kasipidsus.

Terkait hal ini, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik,M,Si melalui Kasad Reskrim, AKP Edi Munawar, SH ketika dikomfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular mengaku sedang rapat dan hanya menjawab komfirmasi melalui pesan singkat,” Kita masih melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah,” Tulisnya singkat. Selasa (17/7).(fsl)