PPATK : Transaksi Tunai Jadi Modus Utama Korupsi

kepala-ppatk-m-yusuf-_120416102702-138JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, dari kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2014 diketahui modus utamanya melalui transaksi tunai.

M Yusuf mengatakan Transaksi tunai dinilai menjadi pilihan utama dalam upaya penyuapan, korupsi, perpindahan dana serta didukung mata uang Indonesia yang relatif rendah dibanding mata uang asing. “Concern kami menyangkut orang Indonesia yang masih gemar menggunakan transaksi tunai untuk menghindari sistem keuangan. Perlu ada upaya untuk pembatasan transaksi tunai,” kata Yusuf saat memaparkan Refleksi Tahun 2014 PPATK, di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/12).

Dia menyontohkan kasus bekas pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menghimpun dana tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Golongan III/a. Dana tunai digunakannya untuk membeli aset dan dimasukkan dalam Safe Deposit Box (DSB). Yang salah satunya berisi uang tunai dalam mata uang asing setara Rp 75 miliar.

Karena itu, Yusuf melanjutkan, pembatasan transaksi tunai atau uang kartal harus dilakukan. PPAT telah menyusun drat awal Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai dan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2015.

“Kami sudah masukkan ke Kemenkumham, sayangnya tidak masuk prioritas prolegnas,” ungkapnya.

Padahal, pembatasan transaksi tunai akan membawa banyak dampak positif. Seperti mengurangi biaya pencetakan uang dengan selruh risikonya. Lalu mendorong masyarakat mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan jasa keuangan. Serta mengeliminir sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap dan pemerasan.

Selain itu, PPATK juga merekomendasikan perluasan pihak pelapor. Mengingat semakin canggihnya modus TPPU yang tidak hanya melibatkan penyedia jasa keuangan. Tetapi juga melibatkan pihak lain seperti perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan lembaga keuangan mikro. Modus TPPU juga diduga menjangkau profesi-profesi tertentu seperti advokat, akuntan, penasehat keuangan, dan notaris.

PPATK menurut Yusuf telah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pihak Pelapor Baru kepada Kemenkumham. Diharapkan setelah RPP diteken, penyedia jasa keuangan dan kelompok profesi tersebut menjadi pihak pelapor baru yang wajib melaporkan transaksi keuangannya ke PPATK.(republika)




Tersandung Kasus Korupsi, Jabatan Lowong 2 Pegawai Dishut Segera Diisi

korupsiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kursi kosong dua orang pejabat di Dinas Kehutanan (Dishut) Inhil setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi l, segera akan digantikan oleh pejabat baru. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu.

“Untuk sementara akan ada orang yang mengisi jabatan itu. Semua tergantung dengan Kepala Dinas bersangkutan. , beliaulah yang lebih faham,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil, Jumat (1/2).

Paling tidak ditambahkannya ada pejabat sementara menjelang semuanya jelas. Semua keputusan  dilihat dari status hukum mereka masing-masing nantinya.

Untuk diketahui, Kedua pejabat Dishut Inhil, RS (39) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Inhildan dan HS (42), Kasubag UPTD Kecamatan Keritang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi hasil penebangan kayu bulat kecil (KBK) dan Kayu Bulat Sedang (KBS) bersama dua TSK lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) pada Kamis (31/1) kemaren.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada september 2009 yang lalu. selama bulan september  sampai Desember 2009, HS menerima setoran tunai dari PT SRL melalui rekening pribadinya di BPD Riau senilai Rp. 1,354 miliar untuk retribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu KBB, Kayu KBS dan Kayu Bulat Kecil (KBK)

Dana tersebut kemudian ditarik HS senilai Rp. 890 juta dan di tranfer melalui RTGS ke Bank BNI Cabang Tembilahan atas nama RS, AR dan HZR dengan nominal masing-masing Rp. 207 juta. Sedangkan sisanya Rp. 476 Juta ditarik tunai oleh HS. namun aksi ini diketahui oleh PPATK dan dilaporkan ke Kajati Riau.(dro/RPG/*1)




Ungkap Suap di Banggar, KPK Dalami Data PPATK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan peyidikan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Komisi pimpinan Abraham Samad itu juga telah mengantongi data transaksi mencurigakan milik sejumlah nama yang diduga terlibat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam penyidikan kasus itu KPK telah meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan termasuk yang melibatkan anggota DPR RI yang duduk di Banggar DPR. “PPATK telah memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) tentang adanya transaksi mencurigakan dari rekening orang per orang,” kata Johan Budi di gedung KPK, Jumat (27/7).

Johan tak mengakui bahwa KPK memang menelusuri sejumlah nama yang pernah disampaikan terdakwa suap DPID, Wa Ode Nurhayati. Tak terkecuali, imbuh Johan, menelisik nama-nama politisi di Banggar DPR yang disebut di persidangan Nurhayati/

“Tentu info sekecil apapun dari proses persidangan akan dikembangkan. Saat ini penyidik sedang mengembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dalam pengembangan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, petang tadi KPK menahan  tersangka kasus DPID, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Ketua GEMA MKGR itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK guna kepentingan penyidikan.

Oleh KPK, Fahd Arafiq dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 Undang-undang nomor 20 Tahun 200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.(Fat/jpnn)