Bawa 102,44 gram Sabu, Polisi Hentikan ES dan Sug di Depan Mapolsek Tembilahan Hulu

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir dan Polsek Tembilahan Hulu amankan dua  orang laki – laki yang diduga menjadi pemilik narkotika jenis sabu seberat satu ons lebih. Jum’at (11/5/2018).

Barang haram bernilai sekira Rp 100 juta itu diamankan dari tangan kedua pelaku, masing – masing berinisial ES (34), warga Jalan Semampau Tembilahan dan Sug (29), warga Jalan Lintas Enok Kecamatan Seberang Tembilahan saat dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Tembilahan, di Jalan Provinsi Depan Mapolsek Tembilahan Hulu.

“Salah seorang tersangka adalah residivis”, terang Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, S.H.

Diterangkan AKP Bachtiar, barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang didalamnya berisikan satu paket sedang sabu seberat 102,44 gram / 1 Ons yang dibungkus plastik putih bening. Turut disita dua unit handphone, satu unit Mobil Xenia, uang tunai Rp 196.000, dua buah mancis gas, empat batang pipet plastik dan satu buah gunting.

Penangkapan kedua tsk ini menurutnya berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang menyatakan bahwa ada seseorang, yang akan membawa sabu dari Pekanbaru dengan menggunakan mobil.

Atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibantu oleh anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan razia di depan Polsek Tembilahan Hulu. Sekira pukul 02.25 WIB, sebuah mobil jenis Xenia warna abu – abu dihentikan petugas.

Saat itu, salah seorang tersangka, sempat membuang satu buah plastik hitam. Tak mau kecolongan, Polisi lalu mengamankan 2 orang pria yang ada dalam mobil tersebut. Disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat. Benda yang dibuang tsk diperiksa dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.

“Saat ini kedua terlapor dan barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Bachtiar./ Am




Polres Inhil Kembali Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Kali Ini Warga Tembilahan Hulu

Tembilahan, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mengamankan seorang warga Jalan Perintis Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Riau, Ian (38) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 23.45 Wib.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini terciduk saat melintas dengan menggunakan sebuah sepeda motor di jalan Perintis Kecamatam Tembilahan Hulu. Dari tangan pelaku saat penangkapan, ditemukan 1 paket sedang bubuk putih berbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Turut disita 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 1.153.000 serta 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dipergunakan pelaku.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian

Pada penggeledahan yang kembali dilakukan di rumah kediaman tersangka, kembali ditemukan 6 paket kecil bubuk putih diduga sabu, yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut, pipet, gunting, plastik yang diduga bekas pembungkus sabu, serta karet alat hisap sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymon Tarigan Girsang, S.Sos., mengatakan bahwa penangkapan ini diawali oleh informasi masyarakat, tentang adanya orang yang sering bertransaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu.

“Masyarakat yang resah menginformasikan kepada kami adanya pengedar narkotika di daerah mereka”, Sampaikan mantan Kapolsek Kempas itu.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut./ Am