Ringkus TR, Polsek Kempas Sita 4 Paket Sedang dan 6 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu

Kempas, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Kempas ringkus TR (35) saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Provinsi, Parit Ijab Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (26/3/2018) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan warga Kelurahan Kempas Jaya itu diamankan 4 paket sedang bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu berbalut plastik putih bening.

Penggeladahan lanjutan ditempat kerja TR di Desa Mumpa Kecamatan Kempas, polisi kembali mengamankan 6 paket kecil bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti diduga Narkotika, polisi juga menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 buah korek api gas, 1 buah jarum pembakar sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 buah tas, beserta 1 unit sepeda motor merk Honda Legenda yang digunakan TR.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kempas AKP. Oka Mahendra Syahrial, S.E., S.I.K., mengatakan, Ihkawal penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.  Informasi yang disampaikan itu menyebutkan bahwa ada seorang pengedar narkotika yang akan melintas di Jalan Provinsi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIDWAN, S.H., menuju lokasi dimaksud.

Tak lama kemudian, terlihat tersangka melintas di Parit Ijab dan segera dilakukan pencegatan. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika. Pengembangan yang dilakukan di tempat kerja tersangka di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, kembali menemukan 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Saat ini, tersangka TR alias Teg, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./ Am




Transaksikan “Ganja”, Polres Inhil Amankan 2 Warga Provinsi Sumut di Kempas

Tembilahan, detikriau.org – Polsek Kempas menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RHL (32) dan MIA (43). Kedua laki-laki warga Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut ini dibekuk pada dua lokasi berbeda. Ahad (12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

RHL ditangkap di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kec. Kempas Kab. Inhil dan MIA di Desa Sungai Ara Kec. Kempas Kab. Inhil.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 10 bal narkotika jenis ganja yang diperkirakan seberat 10 Kg beserta 2 bungkusan kertas Koran yang juga berisi ganja.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, pada hari penangkapan sekira pukul 16.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi, Kapolsek Kempas memerintahkan Unit Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapatkan kepastian bahwa orang yang diduga  membawa barang haram tersebut akan melintasi jalan Pelabuhan Samudra II Kel. Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra.

Setelah ditunggu, sekira pukul 17.30  WIB, 2 orang  laki-laki dengan ciri-ciri yang diidentifikasi melintas . Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy langsung memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk digeledah.

Namun 1 orang yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya. Sedangkan 1 orang yang dibonceng, dan mengaku bernama RHL berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 Bal diduga adalah narkotika jenis ganja dengan berat sebagaimana pengakuan tersangka diperkirakan 10 kg dan 2 bungkus ganja  yang di bungkus kertas koran.

“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh keterangan dari RHL bahwa barang bukti di dapat dari MIA yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara.” Terang Kapolsek

Tak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sei. Ara Kec Kempas.

Dari tangan RHL, selain ganja, polisi juga mengamankan 1 buah helm warna hitam merk Honda trx 3, 1 unit handphone merk Nokia N70, 1 unit handphone warna hitam  merk prince dan 1 buah dompet warna coklat  berisi  2 lembar KTO  An. RHL.

Dari pelaku MIA disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk. Nokia 130 beserta 1 buah dompet yang berisi  uang sebanyak Rp 64 ribu.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./Am

 




Warga Desa Danau Pulai Indah Heboh, Riki Ditemukan Dalm Kondisi Bersimbah Darah

Kempas, detikriau.org – Riki Yakup (22) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka yang disebabkan benda tajam pada bagian kening sebelah kiri dan kepala bagian belakang sebelah kanan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas Iptu Anwar, informasi keberadaan korban diterima pada senin (14/11/2016) sekira pukul 23.30 dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Harapan Tani, Aipda Hendrik Gultom melalui Kepala Desa Karya Anang Fahmi tentang adanya salah seorang warga Desa Karya Tani sedang dirawat dirumah seorang petugas medis di Blok L Desa Danau Pulai Indah Kec. Kempas. diduga ianya menjadi korban Penganiayaan.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kempas bersama 4 orang Personel segera menuju ke lokasi. Sesampainya, ditemukan  korban sedang dirawat dan belum bisa diambil keterangannya

Keterangan saksi-saksi di lapangan menyebutkan bahwa sekira pukul 20.30 WIB, korban ditemukan sudah dalam kondisi bersimbah darah mencoba masuk memintakan pertolongan ke rumah salah satu warga Blok D, Desa Danau Pulai Indah. Namun karena takut, warga tersebut tidak berani membuka pintu rumahnya.

Korban selanjutnya meminta bantuan kepada orang yang kebetulan lewat menggunakan sepeda motor, untuk dibawa ke rumah Perawat Mumtachanah agar luka-lukanya bisa diobati

“karena lukanya  yang begitu parah korban dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapat perawatan yang lebih intensif,” Sampaikan Kapolsek Kempas

Hingga saat ini mneurut Kapolsek, apa yang menjadi penyebab korban sampai dianiaya dan siapa pelakunya masih dalam penyelidikan karena korban belum bisa diambil keterangannya dan pada saat kejadian tidak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Kempas masih di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkapkan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut.” Akhiri Kapolsek./Am