Ringkus TR, Polsek Kempas Sita 4 Paket Sedang dan 6 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu
Kempas, detikriau.org – Unit Reskrim Polsek Kempas ringkus TR (35) saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Provinsi, Parit Ijab Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (26/3/2018) sekira pukul 20.30 WIB.
Dari tangan warga Kelurahan Kempas Jaya itu diamankan 4 paket sedang bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu berbalut plastik putih bening.
Penggeladahan lanjutan ditempat kerja TR di Desa Mumpa Kecamatan Kempas, polisi kembali mengamankan 6 paket kecil bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti diduga Narkotika, polisi juga menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 buah korek api gas, 1 buah jarum pembakar sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 buah tas, beserta 1 unit sepeda motor merk Honda Legenda yang digunakan TR.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kempas AKP. Oka Mahendra Syahrial, S.E., S.I.K., mengatakan, Ihkawal penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi yang disampaikan itu menyebutkan bahwa ada seorang pengedar narkotika yang akan melintas di Jalan Provinsi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIDWAN, S.H., menuju lokasi dimaksud.
Tak lama kemudian, terlihat tersangka melintas di Parit Ijab dan segera dilakukan pencegatan. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika. Pengembangan yang dilakukan di tempat kerja tersangka di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, kembali menemukan 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ini, tersangka TR alias Teg, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./ Am
Tembilahan, detikriau.org – Polsek Kempas menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RHL (32) dan MIA (43). Kedua laki-laki warga Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut ini dibekuk pada dua lokasi berbeda. Ahad (12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, pada hari penangkapan sekira pukul 16.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Kempas, detikriau.org – Riki Yakup (22) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah akibat luka yang disebabkan benda tajam pada bagian kening sebelah kiri dan kepala bagian belakang sebelah kanan.