Miliki Sabu seberat 66,79 gram, Polsek Kateman Ringkus Warga Singai Sebesi

Kateman, detikriau.org – Sup (40) warga Desa Singai Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk pihak kepolisian Polsek Kateman di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan  Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (15/3) sekira pukul 05.00 Wib.

Dari tangan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini disita 12 paket sedang dan 6 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana dan dalam tas ransel. Turut disita 1 timbangan digital merk Heles, 1 Unit HP, 1 set bong dan kaca pembakar, serta uang tunai Rp. 550 ribu.

Hasil penimbangan sementara menggunakan timbangan digital milik terduga pelaku, ditemukan berat kotor paket yang diduga sabu, seberat lebih kurang 66.79 gram yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman AKP. Ali Zahari, menerangkan bahwa penangkapan pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika antar pulau itu bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebutkan bahwa Sup sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Disebutkan juga, pria itu selalu menginap di sebuah bengkel pinggir laut di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja, saat berada di Sungai Guntung.

Mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Hendra Gunawan, untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan juga dibantu oleh Personel Koramil 06/Kateman.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Sup memang sedang berada di tempat dimaksud. Unit Opsnal kemudian mengamankan terduga pelaku saat sedang berada di dalam kamar. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

“Saat ini, Sup dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan AKP Ali Zahari./ Am




Terlibat Curanmor, Polsek Kateman Ringkus 4 Orang Tsk

Kateman, detikriau.org – Tim opsnal Polsek Kateman meringkus 4 orang Tsk yang tergabung dalam sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).  Rabu (16/11/2016)

Keempat Tsk Diki, Ijal, Cege, dan Igun diamankan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 15 November 2016 perihal tindak pidana Curanmor yang dilaporkan oleh Her, 46 tahun, warga Jl. Tunas Wijaya, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman, Kab. Inhil, Prop. Riau.

Menurut penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar, kronologis penangkapan bermula pada selasa (15/11/2016). Her melaporkan terjadinya pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio BM 2229 GR berwarna biru miliknya terjadi di Gang Komar Kelurahan Bandar Sri Gemilang Kecamatan Kateman pada senin (8/11/2016) sekira pukul 08.00 Wib.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban itu diduga dipakai oleh DIKI, 21 tahun, warga Gang SMAN 1 Kateman Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman.

Sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil mengamankan DIKI di Parit 6 Kel. Bandar Sri Gemilang beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor milik korban. Saat dilakukan penangkapan DIKI tidak melakukan perlawanan

Dalam pemeriksaan, Diki menerangkan bahwa sepeda motor itu dibelinya dari IJAL, 26 tahun, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja, Kec. Kateman

Rabu, tanggal 16 November 2016 sekira pukul 07.00 WIB, Ijal-pun diringkus.  Dimintakan keterangan, Ijal menyatakan bahwa ia hanya Ikut serta menjualkan sepeda motor itu kepada Diki seharga Rp. 2.500.000.- dan dia hanya menerima komisi sebesar Rp. 50.000.-

Menurut Ijal, pelaku dari pencurian tersebut adalah CEGE, 28 tahun, warga Jl. Tunas Mekar, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman

Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal Polsek Kateman kembali bergerak dan menangkap Cege di Jalan Tunas Mekar Kelurahan Tagaraja Kec. Kateman/

Saat diinterogasi, Cege mengakui aksinya itu dilakukan bersama Igun 20 tahun, warga Prt. 5 Kampung Nelayan, Kel. Bandar Sri Gemilang, Kec. Kateman

Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Kateman pada pukul 11.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman akhirnya berhasil diringkus.

“Saat ini 4 orang pelaku beserta 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru BM 2229 GR, Nosin MH328D305AK269184, Noka 28D2270669, dan STNK motor tersebut An. korban telah diamankan di Mapolsek Kateman,” Pungkas Kapolsek./Am