Polri Terbitkan Aturan soal Izin Acara Gerakan Tagar Dukung Capres

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Foto: Indra-detikcom)

Jakarta – Polri mengeluarkan surat perintah untuk jajaran soal pemberian izin acara gerakan tanda pagar (tagar) dukungan capres. Sebab dukungan itu bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Jadi kegiatan apapun itu adalah berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998. UU untuk menyampaikan aspirasi atau melakukan unjuk rasa dilindungi UU. Tetapi di dalam pasal 6 itu beberapa poin yang harus dipedomani. Pasal 6 itu ada lima poin yang harus diperhatikan, pertama dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Setyo kepada wartawan di Jakarta Convention Center, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/9/2018).

Dalam surat telegram yang beredar, munculnya gerakan tagar 2019GantiPresiden, tagar 2019TetapJokowi dan tagar 2019PrabowoPresiden di berbagai daerah berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarpendukung capres-cawapres di tengah masyarakat.

Polri menyatakan kegiatan dari gerakan tagar dukungan capres yang bersifat penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis. Hal ini diatur dalam UU 9/1998. Ada lima hal yang harus dipenuhi dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian pula kegiatan gerakan tagar pendukung capres yang mengarah pada kegiatan politik. Sesuai dengan PP nomor 60/2017, kegiatan ini juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi mulai dari melampirkan proposal, susunan pengurus organisasi hingga denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai.

“Ketika terjadi konflik polisi bisa mengambil keputusan dengan pasal 15 dimana dalam pasal itu pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan. Apabila tidak memenuhi ketentuan bagaimana dimaksud pasal 6, ini bisa dibubarkan. Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan UU pidana pasal 211 sampai 218,” jelas Setyo.

Setyo mengatakan seluruh jajaran Polri akan mendeteksi dan identifikasi potensi kerawanan serta membuat laporan. Selain itu, jajaran Polri melakukan pendalaman terhadap setiap surat pemberitahuan baik terkait latar belakang maupun aktivitas penanggung jawab kegiatan tersebut.

Jajaran Polri juga diminta cermat dan bersikap hati-hati dalam penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang bernuansa politik dan provokatif menyangkut tema aksi, pertimbangkan situasi keamanan wilayah setempat dan kelengkapan persyaratan administrasi.

“Silakan boleh kalau tidak ada penolakan. Di situ ada penolakan kita melakukan penilaian ini boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka kita akan lakukan menyarankan tidak boleh. Kalau bubar sendiri alhamdulillah, kalau nggak mau bubar kita bubarkan. Kalau masyarakat menerima nggak masalah dan nggak mempermasalahkan, kalau mempermasalahkan itu bahaya maka timbul saling chaos,” jelas Setyo.

sumber: detikcom




Amankan MTQ Riau Ke 33, 349 Personil Gabungan di Terjunkan

Foto: detikriau.org/Mirwan
Foto: detikriau.org/Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – 349 pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kanbupaten Indragiri Hilir (Inhil) terlibat langsung untuk mengamankan jalannya helat MTQ Riau di Tembilahan.

Untuk memadukan tugas tersebut, telah digelar apel kesiapan dalam rangka pengamanan MTQ Riau di Lapangan Upacara Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Jumat (12/12) pagi kemarin. Apel itu langsung di pimpin Kapolres setempat AKBP Suwoyo SIK MSi.

Pada kesempatan itu Kapolres mengintruksikan kepada seluruh petugas untuk benar-benar melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Ratusan personel gabungan kita tempatkan di lokasi-lokasi rawan kemacetan. Terutama pada jalur yang menjadi mobilitas massa serta simpul-simpul lainnya,”papar Kapolres.

Selain menjaga jalur lalulintas, Polres Inhil juga menerjunkan polisi berpakaian sipil (preman) ke areal astaka MTQ Riau untuk mempersempit aksi kejahatan terhadap para pengunjung stand dan pameran MTQ Riau.

Ditambahkannya, selama MTQ pihaknya mensiagakan personel selama 24 jam.(dro/*1)




157 Tim Gabungan, Kawal Helat PON XVIII Riau Cabang Futsal

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tim Gabungan pengamanan PON XVIII Riau Cabang Futsal akan melaksanakan apel pasukan bersama. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada rabu (5/9) mendatang bertempat dihalaman kantor Mapolres Inhil.

Personel pengamanan gabungan yang terdiri dari Anggota POLRI, Prajurit TNI dan Satpol PP sudah mulai bekerja sejak tanggal 2 September kemaren hingga 25 September mendatang.

“157 anggota siap untuk melakukan pengamanan demi suksesnya pelaksanaan PON XVIII,” Jawab Kabag Ops Polres Indragiri Hilir, Kompol Sugeng Hariyanto, SH,” Kepada Wartawan kemaren.

Ditambahkan Kabag Ops, dari 157 petugas pengamanan itu terdiri dari 142 dari kesatuan POLRI, 10 anggota Satpol PP dan 5 Prajurit TNI yang akan melakukan pengamanan pada tempat-tempat pemondokan peserta, Venue Futsal dan pengamanan rute perjalanan serta tempat-tempat latihan masig-masing kontingen. (fsl)




AIPTU HENDRY J TERIMA PENGHARGAAN SEBAGAI PERSONIL DENGAN KINERJA PELAYANAN TERBAIK

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – PS Kaur Indentifikasi Polres Inhil, Aiptu Henri J mendapat penghargaan tertinggi sebagai Person dengan  kinerja pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini diberikan setelah dilakukan observasi ke unit-unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat serta dilengkapi dengan hasil interview dengan pengguna layanan.

Pernyataan ini dibacakan oleh panitia penilaian, Titin Triyana, SH, MH dihadapan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si dan seluruh petinggi jajaran Polres Inhil dalam acara Syukuran HUT Ke-66 Bhayangkara bertempat di Aula Mapolres Inhil, Ahad (1/7/2012).

Menurut panitia penilai yang  juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI), penghargaan ini diberikan guna mendorong upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap dengan adanya penghargaan ini akan dapat memberikan dorongan kepada seluruh personil kepolisian untuk saling berlomba untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Ujarnya.

Kriteria penilaian layanan prima melalui konsep pribadi prima terdiri atas 5 indikator yakni, tampil ramah, tampil sopan, tampil yakin, tampil rapi serta tampil ceria.

Penghargaan kepada Aiptu Hendri J, Putra Kelahiran Kerinci Provinsi Jambi, 18 Desember 1970 ini diserahkan secara  langsung oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, H. Jubair Malomo.

Usai acara penyerahan, ketika dikomfirmasi  detikriau.org, Suami dari Eva Mahdalena, ibu dari dua orang putra ini menyampaikan rasa syukur akan penghargaan tinggi yang diberikan Polres Inhil.”Syukur Alhamdulillah. Mudah-mudahan dengnan penghargaan yang tidak pernah saya duga ini akan semakin memberikan dorongan terutama kepada diri saya sendiri untuk mampu memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” Jawab Aiptu Hendri J yang bergabung di Polri sejak tahun 1991/1992 ini dengan penuh rasa syukur. (fsl)