BERANTAS NARKOBA, POLRES INHIL BUTUH INFORMASI MASYARAKAT

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Hingga Akhir Juni 2012, Kasus tindakan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di Mapolres Inhil terdata sebanyak 28 kasus dengan 56 orang tersangka. Polres Inhil mengaku kesulitan berantas peredaran narkoba dikarenakan minimnya informasi dari masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Inhil, AKBP. Dedi Rahman Dayan, SIK, M.Si melalu Kasad Narkoba, AKP Ola Lupa ketika dikomfirmasi berkaitan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 juni 2012 diruang kerjanya, Selasa (26/6)

“Disamping wilayah Inhil yang sangat luas, bocornya informasi razia semakin mempersulit kita untuk memberantas peredaran Narkoba. Oleh karena itu, kita berharap kerjasama yang baik masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan tindakan,” Ujar AKP Olalupa kepada wartawan.

Untuk pencegahan terhadap tindak penyalahgunaan Narkoba terutama dikalangan pelajar, Kasadnarkoba mengaku sudah melakukan sosialisasi secara terus menerus ke beberapa lembaga-lembaga pendidikan.”Bulan juni 2012 ini saja kita sudan 3 kali lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.” Ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Inhil, tahun 2011 yang lalu, total kasus penyalahgunaan Narkoba mencapai 48 kasus dengan 77 orang tersangka. Serta jumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah dengan rincian, Ganja sebanyak, 8. 673,5 gram, Extasi sebanyak 1 butir dan Sabu-sabu sebanyak 110,87gram sedangkan untuk jenis obat terlarang lainnya tercatat sebanyak 150 jenis.

Untuk tahun 2012, hingga menjelang akhir Juni, tindak penyalahgunaan Narkoba tercatat sebayak 28 Kasus dengan 56 orang tersangka. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dengan rincian, Ganja seberat 481,1 gram, Ekstasi sebanyak 30,5 butir dan sabu-sabu sebanyak 10.296,85 gram.

Untuk penyelesaian kasus penyalahgunaan Narkoba tahun 2011 sebanyak 41 perkara. 7 perkara selesai tahun 2012.(fsl)




Pilih Cabut Izin Tambang PT SMN Setelah Kantor Pemkab Dibakar

Bupati Bima Akhirnya Menyerah

BIMA (www.detikriau.org) – Bupati Bima Ferry Zulkarnaen akhirnya melunak terkait izin pertambangan kepada PT SMN. Sikapnya yang kukuh tak mau mencabut SK 188 tentang izin eksplorasi tambang di Bima, teryata rontok juga.

Terhitung sejak Sabtu (28/1) dini hari, atau sekitar pukul 02.30 WITA, Zulkarnaen memutuskan untuk mencabut secara permanen SK 188 tahun 2010 yang memberikan izin kepada PT SMN untuk melakukan eksplorasi tambang. Pencabutan ditetapkan melalui SK Nomor 188.45/64/004/1012, tertanggal 28 Januari 2012.

Keputusan tersebut diambil bupati setelah menggelar rapat dengan Wakil Bupati Drs H Syafrudin HM Nur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Masykur HMS di Pandopo Bupati Bima. “Kita mencabut SK 188 bukan karena adanya tekanan dari warga Lambu maupun karena kantor bupati dibakar. Melainkan setelah kita menerima rekomendasi dari Menteri ESDM,” kata Zulkarnaen.

Dijelaskannya, rapat tersebut memang khusus digelar untuk merespons surat rekomendasi dari Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) RI Nomor 422/30/DJB/2012, tanggal 26 Januari 2012. “Pencabutan SK 188 tentang eksplorasi PT SMN mulai berlaku sejak tanggal 28 Januari 2011,” katanya.

Bupati berharap pencabutan SK tersebut segera disosialisasikan pada masyarakat Lambu, Sape, dan Langgudu. “Kita mengharapkan bantuan dan kerja sama media massa, sehingga diketahui secara meluas oleh masyarakat. Kita berharap teman-teman wartawan bisa ikut mensosialisasikan pencabutan SK 188,” harapnya.

Wakil Bupati Bima H Syafrudin HM Nur yang ditemui di Polres Bima Kota mengatakan, pencabutan SK 188 sifatnya permanen. “Dasar pencabutan SK ini karena ada rekomendasi dari Menteri ESDM, bukan karena tuntutan warga Lambu,” terangnya.

Sementara itu, hingga kemarin aparat kepolisian terus menyelidiki kasus perusakan dan pembakaran kompleks Kantor Bupati Bima dan Kantor KPUD. Jumlah anggota polisi yang diterjunkan sekitar 800 orang, termasuk Brimob dan Densus 88. Jumlah tersebut diluar personel TNI yang ikut diperbantukan.

Aparat dalam jumlah besar ditempatkan di sejumlah titik di wilayah Kota Bima, seperti Kantor Bupati Bima, Rutan, Kantor Pengadilan dan lainnya. “Khusus untuk pasukan dari Polda Jawa Timur ditempatkan di Kecamatan Sape,” kata Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunadi di Bima, kemarin.

Ditanya tentang isu bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyisiran untuk menangkap pelaku pembakaran, Kapolda langsung membantahnya. “Itu tidak benar. Tidak ada penyisiran warga Lambu,” tegasnya.

Pascapembakaran Kantor Bupati Bima Kamis (26/1) lalu, hingga kemarin kondisi di Bima kondusif. Kendati demikian, kapolda mengingatkan warga untuk tetap mewaspadai adanya pihak-pihak atau kelompok tertentu yang ingin memprovokasi. “Pada kondisi seperti ini banyak pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Untuk mencegah adanya upaya provokasi dari oknum tertentu, anggota polisi, TNI, bersama pemerintah kabupaten tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Selain itu, kapolda mengungkapkan pula bahwa kasus pembakaran Kantor Bupati Bima tetap diselidiki. Untuk itu, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Bali masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasilnya belum diketahui. Saya belum dapat laporan apa hasil olah TKP dari Labfor,” katanya.

Dijelaskannya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait pembakaran kantor bupati karena pelaku kejahatan harus dikenai tindakan hukum. “Kita tidak bisa begitu saja menangkap orang, meski mereka pelaku kejahatan,”terangnya.(gun/cr-mis/jpnn/dro)




POLRES INHIL AKAN SIKAT ANGGOTA NAKAL

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) —  Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir bertekad untuk membersihkan seluruh oknum anggota nakal dari jajaran Polres Inhil. Untuk itu ia sangat berharap kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi.

“Ulah tiga oknum anggota kita yang tersangkut masalah psikotropika ini tentunya memberi catatan buruk ditubuh kepolisian. Untuk anggota seperti ini, saya tidak akan pandang bulu.” Ungkap Wakapolres saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/1).

Diakui Wakpolres, dari 800an jumlah personil di satuan Polres Inhil menurutnya tentu tidak semua baik.”Makanya kita sangat berharap kerjasama dari masyarakat. Kalau ada masyarakat yang melihat personil kita yang nakal, segera informasi kepada kita. Kita akan tindak dengan tegas dan berikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”ujar Wakapolres berharap.

Ketika dipertanyakan Vokal apa sanksi untuk tiga anggota polres terkait masalah psikotropika ini. Wakapolres mengatakan prosesnya tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.”Untuk kasus ini, tentu pidananya yang dulu kita majukan. Setelah ia selesai menjalani hukuman, baru kita lanjutkan melaui proses sidang di Komisi Kode Etik (KKE). Sanksi terberatnya adalah pemecatan dari keanggotaan. Ini tidak ada tawar menawar karena sudah menjadi komitmen dari Polri,”Jawab Wakapolres dengan nada tegas.(fsl)