10 Ton Bawang Merah dan 15 Ton Wortel Dimusnahkan

bawang merahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 15 Ton Wortel dan 10 Ton Bawang Merah ilegal, dimusnahkan oleh Karantina Perlindungan Tanaman dan makanan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/5) di Markas Komando Pol Air Polres Inhil di Parit 19 Tembilahan.

Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Djoni Witanto SH, kemudian kepala Karantina Tingkat Propinsi Riau diwakili oleh drh.Iskandar serta perwakilan Kejari Tembilahan dan perwakilan Bea dan Cukai serta Kasat Pol Air AKP Supandy.

Dalam sambutannya Kepala Perlindungan Karantina Propinsi Riau yang disampaikan oleh drh.Iskandar mengatakan bahwa kedua barang tersebut diatas yang dimusnahkan, dianggap telah melanggar Peraturan Mentri Petanian No.43 tentang hasil komiditi hanya beredar pada kawasan bebas.

“Sebagaimana kita ketahui, seharusnya barang-barang seperti diatas hanya bisa beredar pada kawasan tertentu, seperti di pelabuhan Batam, kemudian pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak Jakarta serta kawasan pelabuhan tertentu lainnya,”ujar drh.Iskandar.

Menurut Iskandar, pemusnahan barang ini bukanlah kali pertama untuk di Riau. Akan tetapi sudah ke 18 kali tersebar di Propinsi Riau, dengan total sekitar 300 ton.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si menjelaskan pada intinya, apa yang sudah dilakukan oleh Satuan Pol Air Polres Inhil merupakan bentuk komitmen upaya perlindungan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Polisi dalam penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Semoga kedepan akan semakin bisa ditingkatkan,”kata AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, untuk 15 ton wortel dan 10 ton bawang merah, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi senilai kurang lebih Rp300juta,-. Berhasil diamankan Sat Pol Air Polres Inhil,  pada Jum’at (17/5) sekitar pukul 12.30 Wib, di perairan Kuindra.

Kedua barang illegal tersebut, berasal dari Batam dan dimuat dengan sebuah kapal motor  KM. Jali Akbar GT 6 dinahkodai  Rasmi (49) warga Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam, Kepulauan Riau. Serta ABK Abdul Rahim (42) warga Parit 8 Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Rencananya setelah berlayar dan tiba di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, kedua barang berupa sayur-sayuran tersebut akan dibongkar. Setelah itu baru diangkut menuju Medan Sumatra Barat dengan menggunakan armada mobil truck,

Adapun sebagai penguasa barang diketahui bernama DD (41) warga Jalan B.Z.Hamid Gang Bukit Medan Sumatra Utara. Kini untuk Nahkoda Rasmin serta Abdul Rahim (ABK) maupun penguasa barang DD masih dalam proses penyidikan petugas Sat Pol Air.(dro/*5)




Hadapi Pilkada, Satlantas Polres Inhil Gelar Latihan Mengendaraai Sepeda Motor

Personil Patwal Pores InhiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Guna meningkatkan kemampuan menggunakan kedaraan roda dua terutama dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) September 2013 mendatang, Unit Patwal Satlantas Polres Inhil menggelar latihan uji coba bersama, Selasa (15/1).

 

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Karyono menyebutkan, tujuan latihan itu selain untuk meningkatkan kemapuan personil lantas dalam mengendarai sepeda motor roda dua, juga bertujuan membentuk jasmani anggota agar senan tiasa bugar.

 

Unit Patwal Satlantas Polres Inhil saat melaksanakan latihan berkendaraan roda dua secara bersama.
Unit Patwal Satlantas Polres Inhil saat melaksanakan latihan berkendaraan roda dua bersama.

“Latihan ini dalam rangka meningkatkan keterampilan setiap anggota Patwal, terutama dalam mengendaraai sepeda motor roda dua dan menghadapi Pilkada Inhil 2013 mendatang,”ungkap Karyono, usai kegiatan tersebut di Mapolres Inhil, jalan Gajah Mada Tembilahan.

 

Kemampuan mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya, merupakan salah satu tugas pokok personil patwal, terutama dalam melakukan pengawalan pejabat Negara dan pejabat publik. Sehingga, latihan uji coba berkendaraan sangat perlu. Apalagi jika dalam menghadapi pesta demokrasi daerah.

 

“Semua merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota kepolisian. Kalau anggota tidak mahir dalam mengendarai sepeda motor bagaimana melakukan pengawalan di jalan raya,”jelas mantan Kasat Lantas Polres Inhu ini.

Latihan uji caba mengendaraai bagi personil patwal lantas Polres Inhil yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut mendapat perhatian sebahagian anggota kesatuan lain dari Polres Inhil. Memang berdasarkan kemampuan, beberapa anggota yang terlibat latihan memiliki skill yang tinggi.

 

Mereka bisa melakukan beberapa atrasi, seperti menikung dalam lajur pendek, mengendarai kendaraan dengan satu tangan dan berdiri sekaligus memberikan penghormatan kepada sesama dan atasan mereka.(dro/*1)




Pinjam Kata KPK, Polres Inhil Nilai Kasus BOSDA Terlalu “Seksi”

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI) menyebutkan sesuai dengan keterangan pihak Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Kasus penyelidikan dugaan korupsi Dana BOSDA di Dinas Pendidikan Kab. Inhil 2011 silam saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Polda Riau. Kepolisian menurutnya menyatakan bahwa kasus BOSDA sebagai sebuah kasus yang terlalu “seksi”.

“Kita barusan temui Kasad Reskrim Polres Inhil untuk mempertanyakan perihal penyelidikan dugaan korupsi dana BOSDA di Disdik Inhil 2011 silam. Kepolisian nyatakan bahwa kasus ini penanganannya sudah dilimpahkan ke Polda Riau di Pekanbaru. Menurut Kasad Reskrim, kasus BOSDA adalah sebuah kasus yang terlalu seksi. ” Ujar Tokoh MPI, Tengku Suhandri yang saat itu didampingi oleh seorang rekannya, Zakiyun ketika memberikan pernyataan dihadapan beberapa orang wartawan liputan Inhil di Tembilahan, Selasa (9/10) kemaren.

Terkait ungkapan kata seksi ini, Kasad Reskrim Polres Inhil AKP Kurnia ketika dikomfirmasi wartawan di ruang kerjanya menyatakan bahwa penggunaan istilah kata tersebut hanya sebuah kata pinjaman. Menurutnya, alasan pemindahan penyelidikan lebih dikarenakan keterbatasan anggaran. “Setingkat Polres, dalam satu tahun, Tipikor dibebani target minimal 2 Laporan Polisi (LP). Batasan itu sudah kita penuhi. Makanya untuk kasus dugaan korupsi dana BOSDA, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran penyelidikannya kita limpahkan kepada pihak POLDA Riau di Pekanbaru disamping kita juga sudah mendapatkan intruksi dari POLDA untuk melimpahkan kasus ini. Sedangkan terkait penggunaan Kata seksi itu hanya sebuah kata yang biasa dipergunakan di KPK,” Ujar AKP Kurnia memberikan klarifikasi kepada wartawan.

Ditambahkan Kasad Reskrim, meskipun kasus dugaan korupsi dana BOSDA ini telah dilimpahkan kepada pihak POLDA Riau, tidak menutup kemungkinan pengembangan penyelidikannya masih dimintakan bantuan dari pihak Polres Inhil. “Kasus ini adalah kasus yang terjadi di Inhil. Dalam melakukan pendalaman proses penyelidikan, Tipikor POLDA Riau  tentunya akan memerlukan keterangan-keterangan saksi yang berdomisili di Inhil. Kita nyatakan siap untuk memberikan bantuan namun tentunya dari sisi teknis saja. Perkembangan proses penyelidikan di POLDA tentunya kawan-kawan wartawan di Pekanbaru bisa melakukan pantauan,” Tegas Kasad Reskrim.

Ditambahkan Kasad Reskrim, selama penanganan di Tipikor Polres Inhil, beberapa pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan yakni beberapa saksi dari pihak Disdik Inhil, Beberapa orang dari pihak  sekolah, pihak dekranasda termasuk rekanan yang berada di bandung terkait dengan pengadaan batik ini. Namun secara orang perorangan, kasad mengaku kurang hafal.”pelimpahan penyelidikan kasus BOSDA ini selain pertimbangan diatas juga untuk mengefektifkan penyelidikan kasus-kasus lainnya. Tentunya polres Inhil tidak hanya menangani kasus korupsi. Ngomongnya gampang tapi pembuktiannya cukup rumit,”Imbuh Kasad Reskrim AKP Kurnia.

Dalam kesempatan komfirmasi ini, detikriau.org juga menyempatkan untuk menanyakan perkembangnan penyelidikan atas laporan kasus PLN Sub Ranting Enok beberapa waktu lalu yang penanganannya kini terkesan hampir tidak terdengar lagi. Menurut Kasad Reskrim, untuk kasus PLN Enok sampai saat ini prosesnya masih terus berlanjut.”Kasus ini dimulai oleh Kasad reskrim sebelum saya. Jadi saya harus pelajari kembali. Kalau saya nggak nguasain, jadinya kan malah susah. Nantilah kalau bahannya sudah clear saya akan kabari,” Jawab Kasad Reskrim AKP Kurnia memberikan janji. (dro/*0)




Polsek Kateman Ciduk Satu Pelaku Judi Sie Jie

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jajaran Tim Ospnal Polsek Kateman terus gencar melakukan pemberantasan judi Sie Jie, buktinya pada Rabu (25/7) sekitar pukul 12.30 WIB, sebanyak 1 orang sudah berhasil diamankan lengkap dengan barang buktinya

Dalam keterangannnya Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Kateman AKP Hotasi Purba, Kamis (26/7) menjelaskan sesuai perintah pimpinan, pihaknya tetap konsisten untuk melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Indragiri Hilir

Menurutnya pada penangkapan terhadap tersangka BHR (43) alias Mamang warga Jalan Hasanudin Kelurahan Tagaraja. Tersangka berhasil diamankan di TKP depan kafe Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, lengkap dengan barang buktinya

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan berupa barang bukti 1 pena merek pilot warna biru, kemudian 1 unit HP Nokia tipe X1, serta sebuah buku note book dan uang tunai sebesar Rp546.000,-”kata AKP Hotasi Purba

Ditegaskan oleh Hotasi, kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di TKP pelaku sedang menjual kupon Sie Jie. Atas informasi tersebut kemudian anggota Opsnal Reskrim langsung mendatangi TKP untuk untuk membuktikan laporan dari masyarakat

“Ternyata benar, begitu sampai di TKP petugas Opsnal Reskrim Polsek Kateman menemukan tersangka sedang merekap judi togel. Karena sudah cukup alat bukti selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek untuk di proses” ujar Kapolsek Kateman AKP Hotasi Purba

Lebih jauh AKP Hotasi Purba menegaskan bagi setiap pelaku judi Sie Jie maupun narkoba tidak bisa di toleransi dan harus diberantas sesuai dengan hukum dan mekanisme yang berlaku, tegasnya.(Am)




PERWAKILAN PETANI DESA PANCUR POLISIKAN PT. PALMA SATU

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi dan Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Desa Pancur Kecamatan Keritang, H. Afan Muhmammad, hari ini, senin (2/7) mewakili masyarakat  Desa Pancur secara resmi membuatkan laporan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang dilakukan PT. Palma satu kepada pihak Kepolisian Polres Indragiri Hilir dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : B/12/VII/2012/POLRES INHIL.

Menurut Ketua Gapoktan Selamat, laporan ini terpaksa mereka buatkan karena sampai saat ini mereka menilai sama sekali tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. “Pihak palma Satu semakin bertindak semena-mena. mereka memandang petani desa pancur sebelah mata. Semua jerih payah yang telah kami usahakan diatas lahan yang secara hukum sah milik kami mereka hancurkan. Masyarakat khawatir kalau sampai kehabisan kesabaran,” Ujar Rizal ketika sempat dijumpai di Mapolres Inhil, Senin (2/7)

Sebelum membuatkan laporan, menurut Rizal, mereka sudah menemui Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK, M.Si untuk menyampaikan kondisi riil yang kini tengah terjadi dilapangan termasuk  berbagai upaya propokasi yang dilakukan pihak perusahaan.’ “Kita sampaikan kondisi di lapangan saat ini, dimana berpotensi
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  Dalam pertemuan itu Kapolres menyatakan bahwa terkait laporan petani ini akan didalami oleh pihak kepolisian dan diminta masyarakat untuk menahan diri.

Kembali untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Serta mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.(fsl)




AIPTU HENDRY J TERIMA PENGHARGAAN SEBAGAI PERSONIL DENGAN KINERJA PELAYANAN TERBAIK

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – PS Kaur Indentifikasi Polres Inhil, Aiptu Henri J mendapat penghargaan tertinggi sebagai Person dengan  kinerja pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini diberikan setelah dilakukan observasi ke unit-unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat serta dilengkapi dengan hasil interview dengan pengguna layanan.

Pernyataan ini dibacakan oleh panitia penilaian, Titin Triyana, SH, MH dihadapan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si dan seluruh petinggi jajaran Polres Inhil dalam acara Syukuran HUT Ke-66 Bhayangkara bertempat di Aula Mapolres Inhil, Ahad (1/7/2012).

Menurut panitia penilai yang  juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (UNISI), penghargaan ini diberikan guna mendorong upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap dengan adanya penghargaan ini akan dapat memberikan dorongan kepada seluruh personil kepolisian untuk saling berlomba untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Ujarnya.

Kriteria penilaian layanan prima melalui konsep pribadi prima terdiri atas 5 indikator yakni, tampil ramah, tampil sopan, tampil yakin, tampil rapi serta tampil ceria.

Penghargaan kepada Aiptu Hendri J, Putra Kelahiran Kerinci Provinsi Jambi, 18 Desember 1970 ini diserahkan secara  langsung oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, H. Jubair Malomo.

Usai acara penyerahan, ketika dikomfirmasi  detikriau.org, Suami dari Eva Mahdalena, ibu dari dua orang putra ini menyampaikan rasa syukur akan penghargaan tinggi yang diberikan Polres Inhil.”Syukur Alhamdulillah. Mudah-mudahan dengnan penghargaan yang tidak pernah saya duga ini akan semakin memberikan dorongan terutama kepada diri saya sendiri untuk mampu memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” Jawab Aiptu Hendri J yang bergabung di Polri sejak tahun 1991/1992 ini dengan penuh rasa syukur. (fsl)