Penyalahgunaan Narkotika, Polres Meranti Bekuk 5 Buruh

Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Meranti melakukan penangkapan terhadap 5 orang terlapor tindak pidana narkotika diduga jenis shabu di TKP Jalan Diponegoro halaman kantor BRI Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti , jum’at (24/2/2017) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.

Kelima terlapor adalah byu (20), Zam (41), JH (21), DS (19) dan Ibr (42) yang keseluruhannya terdata sebagai buruh bangunan warga Jalan Ibrahim Selatpajang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi.

Menurut keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, dalam operasi Antik Siak 2017 kali ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu seberat 0,85 gram, 1 buah alat hisap shabu atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 pic plastic untuk pembungkus shabu, 4 unit HP, 1 buah guntung, 1 buah mancis dan 1 unit sepeda motor BM 6109 XC.

“Ke lima pelapor beriut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut.” Sampaikan Paur Humas./ko




Ringkus Buruh Bangunan, Sat Resnarkoba Polres Meranti Amankan 26 Gram Shabu-Shabu

Selatpanjang, detikriau.org – Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu-shabu di Tkp Jalan Diponegoro depan Kopitiam&Resto Selatpanjang Kota Kec Tebing Tinggi SG (19). Buruh bangunan warga Jln Pembangunan 3 Gg Rajawali Selatpanjang Kota ini terjaring dalam operasi Antik Siak 2017. Kamis (23/2/2017) sekira pukul 13.30 Wib

Menurut keterangan kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Tsk sudah dilakukan lidik selama 3 hari. Sebelum dilakukan penangkapan, didapatkan informasi bahwa Tsk akan melakukan penjemputan barang berupa narkotika diduga jenis shabu-shabu.

Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan pengintaian di TKP. Sesaat ketika tsk hendak menaiki sepeda motor petugaspun segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“dibawah jok sepeda motor BM 3228 EO, kita menemukan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat 26 gram bernilai Rp.25 juta,” Terang Paur Humas

Menurut keterangan Tsk, barang haram itu dibawa kerumahnya sebelum nantinya akan diantar ke Pekanbaru.

“kini Tsk beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti guna proses lebih lanjut,” Akhiri Paur Humas./ko




Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi Meranti Terancam di Pecat

imagesSELATPANJANG (detikriau.org) – Berkas tahap I penanganan kasus  tersangka narkoba oknum anggota kepolisian Polres meranti berinisial TA  telah dituntaskan oleh penyidik Satuan Narkoba. Setelah nantinya dilengkapi dengan kelengkapan tambahan maka selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad.SH MSi melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi, proses hukum tersangka terus berjalan, dimana saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas yang nantinya akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut terhadap kasus memalukan yang dilakukan Brigadir TA tersebut.

“Saat ini masih ditangani penyidik. berkas tahap I telah kita tuntaskan,” Terang Kasat Narkoba, AKP Jhoni Wardi di ruang kerjanya, Rabu (20/5) kemaren.

Menurutnya juga, penyidik Polres Meranti juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selat Panjang terkait kasus ini. “Koordinasi kita dengan JPU sudah dilakukan, dan dalam waktu dekat ini kita akan segera limpahkan berkas tahapan penyidikan tersangka oknum polisi tersebut ke JPU. TA didakwakan dengan pasal 114 KUHP tentang Narkotika.” ujar Jhoni.

Untuk tersangka KZ dalam kasus yang sama, prosesnya juga sudah dilkukan. “Proses penyidikan terhadap tersangka KZ sama halnya dengan penanganan kasus tersangka TA,” sebut Jhoni.

Tersangka KZ dikenakan pasal berlapis dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penangkapan tsk TA merupakan hasil pengembangan kasus tsk KZ yang diamankan pada Sabtu (11/4/15) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Rintis, Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.1,1 juta.

Dari hasil pemeriksaan tsk KZ dan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, barang bukti tersebut diperolehnya dari Brigadir TA yang terancam pidana undang-undang dengan penindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

oknum angota polisi TA berpangkat Brigadir yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti tersebut diamankan pada Rabu (22/4/15) yang lalu. (eko)