Edarkan Narkoba, Bapak dan Anak Ini Digari Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan tersangka Narkoba. Kali ini seorang pria berinisial S (60) beserta seorang anak perempuannya, F (32).

Peringkusan tersebut dilakukan di kediaman tersangkan Jalan H Arief Parit 10 Tembilahan, Minggu (22/1/2017) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kronologisnya, pada siang Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, masyarakat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di TKP.

Mendapat informasi tersebut, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menemukan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diisita 3 paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 alat hisap (bong) shabu-shabu ,1(satu) bilah gunting, 2(dua) buah kaca pembakar, 3 (tiga) mancis, 5 (lima)/batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan 3 (tiga) lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan 1 (satu) bilah gunting.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, Senin (23/1/2017)./mirwan




Polres Inhil Musnahkan 82,1 Gram BB Shabu-Shabu Tsk ML

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan sedikitnya 82,1 gram Sabu-sabu di halaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Rabu (21/12/2016).

Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung didampingi Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar serta sejumlah perwira. Selain itu, tampak disaksikan oleh Kepala Kajari Inhil Lulus Mustofa, Pegadaian serta sejumlah pihak terkait lainnya.

“Saya merasa berbangga hati karena anggota telah berhasil melakukan pengamanan barang tersebut, saya nilai jumlahnya cukup banyak,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba menjelaskan, pemusnahan itu merupakan hasil tangkapan pada 30 November lalu dari salah seorang pelaku yang berinisial ML di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku saat itu berupa 2 paket besar sabu-sabu sebanyak 92,2 gram, yang kita musnahkan hari ini sebanyak 82,1 gram, karena 10,1 gram untuk sampel pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan,” Urai Bachtiar./ Mirwan




Pos Satpol Air Polres Inhil di Amuk Api

Tembilahan, detikriau.org – Pos Satpol Air Polres Indragiri Hilir di parit 19 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan ludes dilalap jago merah. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.45 Wib. Selasa (20/12/2016)

“benar tadi kejadiannya sekitar pukul 18.45 Wib,” Ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Perwira Humas Ipda Heriman Putra melalui pesan WA

Akibat kejadian ini dikabarkan menimbulkan 2 orang korban. “ ada 2 orang korban. Banpol” tambah Heriman

Dikatakan peristiwa tersebut saat ini masih dalam penanganan dan kerugian masih di data.

Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian belum mempublikasi penyebab amukan api./dro

 

 

 




Warga Jalan Kembang Tembilahan di Temukan Tak Bernyawa di Desa Bakau Aceh

Tembilahan, detikriau.org – Nofri (25) Warga Jalan Kembang Kecamatan Tembilahan ditemukan warga Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah di dasar sungai depan Pelabuhan Pasar Sendawa dalam kondisi sudah tidak bernyawa, minggu (4/12/2016)

Sebelumnya Nofri bersama 2 orang rekannya melakukan bongkar muat buah kelapa pada sebuah kapal motor yang tenggelam di perairan Desa setempat.

“Kejadian berawal saat korban bersama 3 orang pekerja lainnya sedang bekerja mengangkat buah kelapa muatan sebuah kapal motor yang tenggelam di depan pelabuhan Pasar Sendawa, Desa Bakau Aceh, Kec. Mandah, Kab. Inhil,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Mandah Iptu Warno, senin (5/12/2016)

Setelah beberapa melakukan upaya pengangkatan buah kelapa dengan cara menyelam lanjut Warno, rekan korban baru menyadari Nofri tidak lagi tampak mucul di permukaan.

Rekan korban sempat melakukan upaya pencarian namun tidak membuahkan hasil.

Kemudian, mereka memberitahukan dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Upaya penyelamatan kembali diupayakan dengan cara melakukan penyelaman ke dasar sungai

“Barulah sekira pukul 21.05 WIB, para saksi dan warga menemukan korban berada di dasar sungai dan selanjutnya warga mengangkat korban ke permukaan dan segera melarikan ke Pustu Desa Bakau Aceh untuk dilakukan pemeriksaan secara medis,” Tambah Warno

Dari hasil pemeriksaan Ka Pustu Desa Bakau Aceh, Sundarwan dipastikan korban telah meninggal dunia disebabkan tenggelam yang mengakibatkan  rongga pernafasan korban dipenuhi oleh air

“Sekira pukul 01.00 WIB, korban diserahkan kepada pihak keluarga dan dibawa ke Tembilahan untuk dikebumikan,” Pungkas mantan Paur Humas Polres Inhil ini./ Am




Ini Jumlah Pelanggaran Operasi Zebra Siak 2016 di Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung memaparkan hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan operasi zebra siak 2016.

Pelanggaran-pelanggaran dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 16 sampai 29 November ini menurun dibandingkan tahun 2015.

Diantaranya, jumlah pelanggaran tahun 2016 berjumlah 433, sedangkan tahun lalu mencapai 693 pelanggar. Sedangkan jumlah tilang hanya 189 berkas, sangat menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 627 berkas.

Namun disamping itu, jumlah teguran meningkat dari tahun lalu. Tahun 2016 ini mencapai 244 lembar teguran, sedangkan tahun lalu hanya 66 lembar.

“Untuk pelanggaran menurun 37 persen dari tahun lalu, tilang juga menurun 70 persen tetapi untuk teguran naik sekitar 73 persen. Untuk giat lantas 2016 ini mengalami kenaikan 16 giat atau 5 persen dari 295 menjadi 311 giat,” kata Dolifar Manurung, Rabu (30/11/2016).

Diakhir pemaparan, Kapolres mengharapkan apa yang sudah dicapai dalam Operasi Zebra Siak 2016 dapat dipertahankan yang menunjukan tingkat pemahaman masyarakat terhadap kamseltibcar lantas sudah cukup tinggi.

Sehingga, apa yang dituju oleh Operasi ini yaitu meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas di Kabupaten Inhil dapat tercapai./Mirwan




Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Pencurian di Jalan H Said Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil membekuk pelaku tindak pidana pencurian Mar (27). Aksi yang dilakukan warga jalan H said kelurahan Tembilahan Kota ini diketahui dari hasil rekaman kamera pengintai.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan Mar pada Selasa (15/11/2016) terhadap korban Sus (28) Warga jalan H Said Tembilahan. Akibat kejadian ini korban kehilangan 3 unit Handphone beserta uang tunai sejumlah Rp. 930 ribu dengan total kerugian ditaksir senilai Rp. 2,5 jt

Dipaparkan AKP Arry Prasetyo, aksi seorang diri itu dilakukan Mar sekira pukul 11.06 Wib. Saat itu korban mendapatkan informasi dari anaknya Dewo bahwa dirumah kediamannya datang seorang laki-laki.

Menurut Dewo juga, pelaku saat itu langsung masuk dan duduk diruang tamu.

Tak berselang lama pelaku meminta anak korban meninggalkan rumah (tidak ada penjelasan dari kepolisian apa alasan pelaku meminta anak korban meninggalkan rumah. Red).

Saat kembali, pelaku sudah tidak lagi berada di rumah korban.

Setibanya dirumah, karena merasa curiga korban memeriksa seisi rumah. Barulah diketahui bahwa 3 unit handphone miliknya beserta uang tunai senilai Rp. 930 ribu sudah raib.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi termasuk memeriksa hasil rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Didapatkan  tayangan yang menampilkan seseorang laki laki diduga pelaku, dan setelah dilidik mengarah kepada pelaku MAR,” Sampaikan Kasat Reskrim, sabtu (26/11/2016)

Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sekira pukul 21.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat posisi pelaku dan segera Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Parit 3 Desa Pekan Kamis Kec. Tembilahan Hulu. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” Tambah Kasat Reskrim

Kasat menambahkan terhadap tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun./ */Am