Polres Inhil Ingatkan Pelajar Untuk Patuhi Aturan Berkendaraan

Kasat Lantas Polres Inhil AKP A Salmi
Kasat Lantas Polres Inhil AKP A Salmi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk mengantisipasi tingkat kecelakaan, Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada orangtua untuk berperan aktif dalam menjaga kedesiplinan anak saat berkendara.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik MSi melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ahmad Salmi bahwa aturan sudah jelas menyatakan batas usia berkemudi minimal berumur 17 tahun, dibawah itu berarti sudah melanggar aturan perundang-undangan dan bisa diberi sanksi.

“ peran orangtua tentuanya harus memperhatikan serta mengawasi anak agar tidak melanggar peraturan lalu lintas dan terlebih dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan dan lainnya.” Sampaikannya, rabu (21/1)

Ditambahkan Kasatlantas, sejauh ini pihaknya sudah menyurati lembaga sekolah baik itu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Tembilahan terkait hal ini. Apabila kedapatan tidak melengkapi ketentuan yang sudah ditetapkan maka akan ditindak tegas berdasarkan aturan yang ada.

“Kita akan tindak tegas jika kedapatan ada anak di bawah umur ataupun siswa-siswi sekolah yang masih belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor, dan bagi sekolah dan para orangtua yang sudah peduli saya ucapkan terima kasih,” Tandasnya. (mirwan)




Kasus Narkoba 2014 Alami Penurunan

narkobaTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sepanjang tahun 2014 Polres Inhil mencatat terjadinya sebanyak 41 kasus tindak penyalahgunaan Narkoba dengan 70 tersangka. Jumlah ini mengalami mengalami penurunan dibangingkan tahun 2013 sebelumnya sebanyak 60 perkara dengan 85 tersangka.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Detis Mayen, Rabu (7/1/14), dari 60 kasus di tahun 2013 terdata jumlah tersangka 80 pria dan 5 wanita yang bekerja diberbagai bidang seperti 5 PNS, 1 TNI-AD, 8 Swasta, 8 Petani, 1 Mahasiswa, 1 Pelajar, 8 Buruh, dan 7 Pengangguran serta Wiraswasta 45.

Sedangkan pada 2014 dengan jumlah tersangka 68 pria dan 2 wanita yang terdiri 2 PNS, 1 TNI-AD, 18 Swasta, 26 Wiraswasta, 9 Tani, 1 Pelajar, 10 Buruh dan 3 orang pengangguran.

Untuk upaya yang dilakukan Polres Inhil dalam mencapai tujuan untuk penekanan penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini, mulai dari melakukan penyuluhan terhadap pelajar dan masyarakat. Selain itu juga dilakukannya kerja sama dengan instansi terkait lainnya.

“termasuk melakukan penyuluhan dan dan monitor terhadap napi yang tersandung kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Tembilahan. “ Tandasnya. (mirwan)




Penyebab Kebakaran Kantor Bupati Inhil Masih Jadi PR

damkarTEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga dipenghujung tahun 2014, pihak kepolisian Polres Inhil nyatakan bahwa penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung utama komplek perkantoran gedung Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan pada jum’at (11/4/2014) silam belum bisa dipastikan.

Hal ini diterangkan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah kepada sejumlah awak media di aula Mapolres Inhil jalan Gajah Mada Tembilahan dipenghujung tahun 2014.

“Penyidik masih diminta mendalami kasus ini, meski sebelumnya telah memaparkan hasil penyidikannya selama ini secara maksimal,” kata Ade Zamrah.

Berdasarkan hasil penyidik ditambahkan Ade, api diduga disebabkan kelalaian pegawai setempat. Untuk arus pendek tidak ada tanda-tanda, begitu juga jejak kaki mencurigakan sebelum terjadinya kebakaran tersebut.

Meski telah meminta keterangan 8 orang saksi, namun pihaknya masih belum menemukan bukti-bukti konkrit atas terjadinya kasus itu. Selain itu lanjutnya, terjadinya peristiwa kebakaran di Kantor Bupati Inhil tersebut bertepatan ketika Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) berada di Inhil. (mirwan)




Polres Inhil Bekuk DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi BLM PUAP Tahun 2011 di Kemuning

gariTembilahan (detikriau.org) – Kepolisian Polres Inhil berhasil meringkus DPO kasus tindak pidana korupsi di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning, Jum’at (31/10/2014) sekira pukul 01.45 Wib dnihari.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Jamrah, DPO diburu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana BLM PUAP Tahun 2011 Gapoktan Sumber Rezeki Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil sebesar Rp. 100 juta sesuai dengan DPO/10/III/2014/Reskrim tertanggal 22 Maret 2014 atas nama Samsul Bahri Alias Sam Bin Ahmat Bual, warga Dusun Gading Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning.

“Laki-laki kelahiran tahun 1974 ini sebelumnya menjabat sebagai bendahara Gapoktan Sumber Rezeki , Jl Penunjang RT 02 RW 02 Desa Limau Manis Kec. Kemuning Kab. Inhil – Riau.” Terang Kasat Reskrim.

Dipaparkannya, Kronologis tertangkapnya DPO kasus Korupsi ini berawal dari hasil lidik anggota yang ditugaskan untuk mencari keberadaan DPO. Samsul Bahri yg melarikan diri ke propinsi jambi ini masih sering kembali melihat keluarganya di kec kemuning.

jum’at (31/10/2014) sekitar pukul 01.45 wib dinihari, aggota opsnal melakukan penyergapan di rumah keluarga tsk dan tsk langsung diamankan. Ketika ditangkap, tsk sedang bersiap-siap akan pergi ke jambi lagi.

“ tsk saat ini sudah diamankan di polres inhil untk proses lebih lanjut.” Tandas Kasat Reskrim, AKP Ade Jamrah. (dro)




Hingga September 2014, Polres Inhil Ungkap 8 Kasus Karhutla

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi saat turun langsung ke lokasi kebakaran lahan beberapa waktu lalu
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi saat turun langsung ke lokasi kebakaran lahan beberapa waktu lalu

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejak Januari hingga September 2014, jajaran Polres Inhil berhasil mengungkap 8 kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menetapkan 18 orang tersangka (TSK).

5 kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, 2 masih dalam proses penyidikan (Lidik) dan 1 diantaranya dilimpahkan ke Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabat) Provinsi Jambi.

“untuk satu kasus ini TKP-nya masuk di wilayah hukum Polres Tanjabat,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK, Jumat (26/9).

Penegakan hukum tersebut dilakukan selama masa tanggap darurat dan siaga darurat. Umunya para pelaku dikatakan Kapolres mengaku sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan cara membakar.

“Baru-baru ini kita kebali berhasil mengamankan 4 tersangka karhutla di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning. Kemudian 1 kasus lagi kami ungkap di Kecamatan Pelangiran. Dengan demikian total yang kami amankan dalam bulan ini ada 5 TSK dari 2 kasus,” paparnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Artinya Polisi tidak pandang bulu terhadap siapa saja pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

“Kita akan tindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan karhutla. Sebab pemerintah kita menyebut pelaku pembakar hutan dengan penjahat kemanusia,” jelas Kapolres.

Salah satu alasan disebutnya TSK Karhutla sebagai penjahat kemanusia, dilanjutkan Kapolres karena dampaknya merugikan banyak aspek, seperti Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan aspek sosial lainya.(dro/*1)




Polres Inhil Amanakan 4 Pelaku Karhutla

DSC_0001Tembilahan (detikriau.org) – Selasa (16/9/2014) sekira pukul 15.00 Wib kemaren, Kepolisian Polres Inhil berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, MSi melalui Kasad Reskrim, AKP Ade Jamrah Sik, ke 4 tsk adalah warga Desa Sakaian Kecamatan Kemuning yang masing-masingnya bernama, Rudi Panjaitan (30), Banget manungkalit (39), Mitron Nababan (44) dan Lambok Lubis (31)

Diterangkan Ade Jamrah, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Seran Desa Sakaian Kecamatan Kemuning terjadi aktifitas oleh 4 orang laki-laki yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Mereka sebelumnya sudah diperingati oleh warga setempat agar tidak melakukan perbuatan tersebut namun tetap tidak diindahkan.

“Mendapat informasi ini, kanitres polsek kemuning dibantu 7 anggota opsnal polres inhil yang ditugaskan memburu pelaku karhutla mendatangi lokasi dan menemukan 4 tsk sedang melakukan pembakaaran lahan dan langsung ditangkap,” Terang Ade Jamrah diruang kerjanya di Mapores Inhil, rabu (17/9/2014)

Setelah ditangkap, ke 4 tsk diamankan di mapolsek kemuning dan selanjutnya diteruskan ke Mapolres inhil untuk proses lebih lanjut.

Bersama tsk polisi mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah mancis, 1 unit kompressor beserta selang dan 2 buah jerigen.(dro)