Sehari Buron, Pelaku Pembunuhan di Lr Bengkel Tembilahan Serahkan Diri

paeng, pelaku penikaman adi
paeng, pelaku penikaman adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Inhil mengamankan Paeng (24) pelaku penikaman Suhaidi (25) dalam peristiwa berdarah yang terjadi di lorong Bengkel Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan, Senin (28/9) kemaren.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Paeng ditangkap setelah didapatnya informasi dari ipar pelaku, Yusuf bahwa Paeng bermaksud untuk menyerahkan diri.

“Berawal dari adanya informasi yang diterima dari abang ipar pelaku, Yusuf, Paeng berada di Parit 21 Tembilahan dan ingin menyerahkan diri. Selanjutnya petugas Polres Inhil langsung menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres Inhil,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman. Selasa (29/9)

Menrut Paur Humas, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Sebelumnya, senin (28/9) sekitar pukul 16.30 Wib warga jalan jendral sudirman lr bengkel heboh, sosok Adi (25) rubuh bersimbah darah dengan sebilah belati masih melekat dibagian dada setelah terlibat duel dengan paeng di dalam gudang milik Among tempat mereka sehari-harinya bekerja.

Menurut keterangan salah seorang petugas kepolisian saat itu dilokasi, antara pelaku dan korban merupakan teman kerja.

Usai menghabisi nyawa Adi, Paeng langsung melarikan diri. Jenajah korban dibawa petugas kepolisian ke RSUD Puri Husada untuk dilakukan otopsi. (mirwan)




Bupati Irup Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2015

DSC_4524 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan tampil sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pegelaran pasukan Operasi Ketupat 2015 yang ditaja oleh Polres Inhil di lapangan Gadjah Mada Tembilahan, Kamis (9/7/2015).

Pada upacara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Inhil ini, Bupati membacakan pidato Kapolri tentang persiapan seluruh jajaran Polri dalam menghadapi lebaran mendatang. Intinya, dalam pidato yang dibacakan itu bisa tercapainya keamanan dan ketertiban dalam menyambut Idul Fitri.

“Aman dan tertib bermudik, baik melalui jalur darat, laut maupun udara hingga pelaksanaan perayaan Idul Fitri,” Sampaikan Wardan.

Dari pidato itu, menurutnya petugas kepolisian ini sudah diberi amanah secara keseluruhan untuk bertanggung jawab menjaga keamanan serta diharapkan mampu memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

Untuk itu, sebagai pimpinan daerah, Bupati ini mengharapkan kepada masyarakatnya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah diberlakukan oleh pihak kepolisian, dicontohkannya seperti aturan dalam berlalu lintas, para pedagang kota untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat dagang dan lain sebagainya.

“Hal ini saya katakan karena saya menilai persiapan dari petugas kepolisian Polres Inhil sudah tampak siap menjalankan tugasnya,”Ingatkannya.

Sementara itu, kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat dikonfirmasi mengatakan, pengamanan Operasi Ketupat tahun ini sudah cukup mapan. Dimana pihaknya telah menempatkan beberapa pos pengamanan di Negeri Sri Gemilang ini.

Khusus dalam kota tembilahan, disebutkannya ada 2 pospam. Selain itu 5 pospam untuk luar kota Kabupaten yakni titik-titik yang dilewati oleh pemudik. “Operasi ketupat ini kita laksanakan lebih kurang 15 hari yang dimulai besok (10/7, red),” kata Wicak.

Setelah digelarnya upacara, Bupati yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Inhil dan Kapolres Inhil turun meninjau langsung kondisi kendaraan operasional Polres dan kesiapan personilnya. Bahkan, Bupati juga menyempatkan untuk meninjau Pos Pengamanan yang diletakkan di pelabuhan Batam Tembilahan.

Sekedar diketahui, jumlah personil yang diturunkan nantinya sebanyak 200 personil yang terdiri dari Polres, TNI, Satpol PP, serta personil lainnya diturunkan untuk pengamanan selama H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. (mirwan/adv)




Polres Inhil Proses Dugaan Korupsi Perpustakaan Daerah

“1 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka”

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah SIK
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah SIK

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragir Hilir (Inhil) segera memproses dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Perpustakaan Daerah kabupaten Inhil pada tahun 2015 ini.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah kepada sejumlah awak media, kemaren. Dikatakannya, saat ini dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku di Perpustakaan itu telah ditetapkan 1 tersangka.

“Sampai saat ini baru 1 tersangka, kemungkinan besar akan berkembang kepada tersangka-tersangka lainnya,” sampaikan Ade Zamrah.

Menurutnya saat ini berkas tersebut sedang dalam proses penyelidikan Tipidkor Polres Inhil dan telah dimintakannya pengauditan BPKP termasuk keterangan-keterangan saksi.

“kita juga telah lakukan penyitaan barang-barang bukti berupa buku-buku serta dokumen-dokumen pendukung lainnya,” Kata Ade lagi

Ia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun 2014 ini ditaksir menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 300 juta.(mirwan)




Salmi: Kalau Ada Anggota Saya Minta Uang Tilang di Pos, Telpon Saya

Kasatlantas Polres Inhil, AKP Salmi. Foto: net
Kasatlantas Polres Inhil, AKP A Salmi. Foto: net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Sat Lantas Polres Indragiri Hilir (Inhi) AKP A Salmi menegaskan kepada pengguna sepeda motor yang ditilang anggotanya untuk tidak melakukan transaksi uang tilang di Pos Sat Lantas.

“Kalau ada anggota saya meminta uang tilang motor di Pos, telpon saya, dan akan kita cuci kepalanya,” kata Salmi kepada detikriau.org, Senin (20/4/2015).

Seharusnya kata Salmi, jika ditilang, apapun bentuknya, salah satunya seperti tak memiliki SIM, bukan bayar di Pos. Sebab, hal tersebut menyalahi prosedur.

Ia menerangkan, fungsi Pos Sat Lantas tersebut untuk mengawasi arus lalu lintas, pengaturan wilayah kota, bertindak cepat jika ada kesemrautan maupun kecelakaan di wilayah sekitar Pos, secara umum pengawasan pada aturan berlalulintas di kota. (mirwan)




Jika Terbukti Jual Daging Tikus, Pelaku Dijerat Dengan UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan

Gbr: detikriau.org
Gbr: detikriau.org

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Inhil berjanji untuk serius menindaklanjuti adanya dugaan penjualan sate berbahan daging tikus.Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

“Indikasi dugaan penjual sate daging tikus ini sesegara mungkin ditindak lanjuti,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah kepada detikriau.org, Kamis (12/3/2015).

Untuk sementara Barang Bukti (BB) belum ditemukan di TKP. Sebab saat itu, ketika konsumen sedang protes, si terduga ini langsung membuang bungkusan sate tersebut ke dalam got disekitarnya. Setelah dicari oleh jajaran Polres Inhil BB itu tidak ditemukan.

Ditambahkan Ade, berdasarkan keterangan beberapa saksi bahwa kebenaran daging tikus yang didapat di dalam bungkusan sate murah itu tampak jelas dengan potongan pada bagian kepala, bahkan masih tampak berbulu segar.

Untuk tindak lanjut, Polres Inhil telah mengamankan gerobak serta semua isi dagangannya dan akan dikirim ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan, untuk terduga, saat ini sedang dalam pengejaran karena si pendagang sate murah itu kabur dari TKP. Bahkan, ketika pihak kepolisian mendatangi di kediamannya juga tidak ditemukan.

“Jika kasus ini benar-benar terbukti nantinya, maka akan dijerat UU Konsumen dan UU Kesehatan,” tutup Kasat Reskrim Polres Inhil.(mirwan)




Polres Inhil Limpahkan 2 Tsk Korupsi di DKP Inhil ke Kajari

Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade zambrah
Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade zambrah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) serahkan 2 tersangka korupsi 2 unit Kapal Motor (KM) 5 GT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan yakni GR dan MY, Kamis (5/3/2015).

Diketahui, kedua tsk melakukan tindak pidana yang merugikan Negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2012 lalu.

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melaui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah menerangkan, penyerahan kedua tersangka tersebut disertai berkas perkara bernomor: BP/72/XII/2014/Reskrim. Dimana, kedua tersangka itu merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan tersebut.

“Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Tembilahan bernomor: B/17/III/2015/Reskrim tertanggal 5 Maret 2015,” sebut Ade.

Untuk kedua tersangka dijelaskannya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (mirwan)