Polres Inhil Musnahkan 29 Drum Tuak. Jaksa Tolak Pengenaan Sanksi “Tipiring”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan minuman keras jenis Tuak sebanyak 4 ribu liter di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (22/3/2016).

Ribuan liter Tuak tersebut merupakan hasil operasi Miras pada tanggal 17 Maret 2016 di Kecamatan Kempas. Dimana, pemiliknya terdapat 4 orang yang dijadikan sebagai Home Industri Tuak.

“Kurang lebih 4 ribu liter, seluruhnya berkemasan dalam 29 drum,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui KBO Reskrim, Erizal usai melakukan pemusnahan.

Menurut Erizal, terkait sanksi pengenaan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 4 pemilik home industri minuman tuak ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kejaksaan masih menolak hanya dikenai sanksi tipiring.

alasan pihak pengelola, lanjut Erizal, Miras jenis Tuak merupakan minuman budaya karena tidak mengandung alkohol. Hanya saja masyarakat banyak salah menggunakannya.

“Kejaksaan tidak mau hanya dikenai Tipiring. Masih kita koordinasikan namun kita tetap melakukan operasi rutin dan setiap ditemukan produksi Miras tetap kami sita,” tegasnya. / Mirwan




Polres Inhil Sita 11 Ton Migas Ilegal Beserta 2 Tsk

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menyita sebanyak 11 ton Minyak dan Gas (Migas) jenis solar ilegal di perairan Hidayat Kecamatan Pelangiran, Minggu (13/3/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak hanya Migas, kepolisian juga mengamankan 2 tersangka berinisial EK warga Kecamatan Pelangiran dan DS warga Kecamatan Tempuling.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik menerangkan, pengamanan tersebut bermula saat petugas kepolisian setempat melakukan patroli rutin, saat itu ditemui 1 unit kapal motor Jaya Abadi yang dinahkodai oleh Tsk EK.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tampak bermuatan BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang jelas. Dari keterangan EK, kata Kapolres, BBM tersebut diperoleh dari Tongkang Anugerah IV yang ditarik Tug Boat Kurnia 21 yang dinahkodai Tsk DS.

“Hasil introgasi itu, petugas kita langsung melakukan pengejaran terhadap Tongkang tersebut di perairan Kecamatan Kateman sekitar pukul 10.00 WIB, pengaman itu tepat pada saat Tongkang beserta Tag Boat sedang bersandar di Dermaga APMS Sungai Guntung,” kata Wicaksono, Selasa (15/3/2016).

Adapun barang bukti yang diaman di pelabuhan Markas Pol Air Polres Inhil berupa 8 tangki fiber dan 18 drum BBM jenis solar yang diperkirakan sebanyak 11 ton serta 1 unit Kapal Motor Jaya Abadi GT 6.

Sedangkan kedua Tsk, ditegaskan Kapolres bahwa terancam Pasal 219 ayat 1 jo pasal 323 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, selain itu juga dikenakan Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Bumi, tentang berlayar tanpa SPB dan pengangkutan BBM tanpa izin dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (mirwan)




Diduga Hendak Tawuran, Belasan Preman Bersenjata Tajam Digiring Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menggiring sebanyak 17 preman yang diduga hendak melakukan tawuran karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di seputaran kota Tembilahan, Sabtu (12/3/2016) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Disaat melakukan pengamanan, belasan preman tersebut sedang asik berpesta minuman keras. Yang mana, hampir seluruhnya mengantongi berbagai jenis Sajam seperti jenis badik, golok dan lain sebagainya.

“Sepertinya mereka hendak melakukan tawuran,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik kepada detikriau.org.

Diterangkan, kala itu pihaknya memang sedang menggelar razia Premanisme, Miras dan Senjata tajam. Pada waktu bersamaan, sejumlah anak muda dimaksud berhasil ditemukan sedang mengkonsumsi Miras dan mengantongi Sajam.

Meski begitu, petugasnya tetap melakukan penyidikan terlebih dahulu terkait sekelompok preman tersebut, apakah betul hendak melakukan tawuran atau masih ada rencana lainnya. Mirwan

 




Melawan, Begal Berpengalaman Ditembak Polisi

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat memberikan keterangan Pers dihalaman kantor Mapolres Inhil
Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono saat memberikan keterangan Pers dihalaman kantor Mapolres Inhil

TEMBILAHAN (detikriau.org) – HE (29), warga jalan Tanjung Harapan Tembilahan terpaksa menerima timah panas dari petugas kepolisian karena melawan saat DIlakukan penangkapan di kediamannya, Kamis (10/3/2016) malam.

Tak tanggung-tanggung, petugas melepaskan peluru dua kali tepat di pegelangan kaki kiri dan kanan, sehingga pelaku lumpuh total.

Malam penangkapan, tidak hanya HE, petugas juga berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya MU alias Uhat (35) di kediamannya jalan Kembang Tembilahan. Pembekukan terhadap Uhat merupakan hasil pengembangan dari pelaku utama, HE. Uhat ditetapkan sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana yang dikenakan pasal 55 KUHP.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik di hadapan sejumlah awak media menjelaskan, tindak pidana utama yang diusut adalah insiden pada tanggal 3 maret 2016 di perjalanan antara Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka menuju Kota Tembilahan.

“Saat itu, korbannya adalah seorang pedagang emas atas nama Maryam. Ia sedang diperjalanan membawa barang dagangannya serta puluhan juta uang tunai bersama tukang ojek. Tiba-tiba korban dihampiri pelaku dan langsung merampas harta benda korban,” terang Wicaksono, Jum’at (11/3/2016).

Ditambahkan, saat itu korban sempat melakukan penolakan tindakan pelaku sehingga membuat pelaku berang dan menikam korban di bagian tangan, sedangkan tukang ojek (saksi) juga ditikam di bagian kaki sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sejumlah harta benda berupa emas sebanyak 30 mayam senilai Rp 48 juta serta uang tunai Rp 20 juta.

Disaat diamankan, petugas hanya berhasil menemukan barang bukti emas sebanyak 29 mayam. Sedangkan uang tunai, petugas masih melakukan penyelidikan.

“Pelaku telah menjual 1 mayam emas. Saat ini ada 1 DPO masih dalam pengejaran berinisial H, dia adalah rekan HE saat melakukan aksi, dan juga masih menyelidiki para penadah lainnya. Kami yakinkan dalam waktu dekat akan terungkap,” tukasnya.

Terkait pelaku HE, Kapolres menegaskan bahwa 1 pelaku tersebut merupakan residifis yang terlibat dalam beberapa aksi Curas lainnya sebelum insiden di Batang Tuaka, biasanya HE beraksi pada waktu subuh di seputaran kota Tembilahan.

HE kini terancam dikenakan pasal 365 KUHP. Mirwan

 




Gunakan Badut, Razia Simpatik Dari Polantas Inhil Dinilai Unik

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian lalu lintas Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggunakan badut polisi pada razia simpatik 2016. Strategi ini direspon positif oleh pengendara kota Tembilahan.

“Unik saja karena sebelumnya belum pernah ada dilakukan menggunakan badut,” ujar salah seorang warga Tembilahan, Khairul kepada detikriau.org, Rabu (9/3/2016)

Senada, Herni warga lainnya juga menyatakan hal yang serupa. Yang jelas adanya tampilan badut tersebut berhasil menarik perhatian pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik menjelaskan bahwa hal itu salah satu upaya untuk mengajak masyarakat agar taat aturan saat berlalu lintas.

“Saat ini kita sedang maksimalkan ketertiban jalur Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL, red) dengan berbagai upaya, salah satunya mengajak kesadaran diri pengguna lalu lintas. Salah satunya dengan media badut seperti ini,” paparnya. Mirwan




Polres Inhil Gari 2 Pelaku Penyeludupan 1,5 Ton Migas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku tindak pidana penyeludupan Minyak dan Gas (Migas) di jalan Lintas Samudera desa Suhada Kecamatan Enok, pekan terakhir Februari kemarin.

Kedua pelaku tersebut adalah Bs dan Es, keduanya merupakan warga Selensen Kecamatan Kemuning. Migas yang diamankan berupa minyak jenis Solar sebanyak 42 Jerigen yang berisikan seberat 1,5 ton atau 1500 liter.

“Ketika mereka hendak mengirimkan Migas ke suatu tempat, petugas kita langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik saat konferensi pers di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Kamis (3/3/2016).

Menurutnya, kedua tersangka merupakan pemain baru. Sebab dari hasil penyelidikan paling lama hanya 5 bulan, bahkan tersangka satunya baru bermain dalam seminggu terakhir.

“Untuk sejumlah Migas, dugaan sementara bahwa kedua tersangka ini membawa dari Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya. (mirwan)