Polisi Ringkus 4 Pelaku Kasus Narkotika di Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus 4 orang laki – laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada empat lokasi berbeda, Senin, 4/12/2017.

Af alias Ny (41) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan ditangkap dirumahnya pada hari Senin 4/122017, pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti sebanyak 24 paket kecil sabu (berat bb sabu 3 gram) serta 1 buah kotak rokok Chief, 1 buah tempat pensil, 1 unit HP Nokia dan 1 buah gunting penjepit.

Kus alias Ma (40) warga Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu. Tersangka ini ditangkap di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, pada hari Senin, 4/12/2017, sekira pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1 paket sedang sabu (berat bb sabu – sabu 5.40 gram), 1 unit HP Samsung serta 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BM 5073 GW.

Selanjutnya polisi juga meringkus dua orang warga Jalan Sudirman Tembilahan yakni MI alias Wa (22), yang ditangkap di Jalan Trimas Tembilahan, Senin, tanggal 4/12/2017, pukul 22.25 WIB, dengan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru BM 3740 GU.

Sedangkan Her alias Id (39) ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 4/12/2017, pukul 22.40 WIB, dengan barang bukti 1 paket besar sabu (berat bb 20.45 gram), 1 paket kecil sabu (berat bb 0.5 gram), 1 buah timbangan, 1 buah gunting penjepit, 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 2 juta,  1 buah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening serta 1 unit HP Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, menerangkan bahwa penangkapan keempat tersangka tersebut atas informasi warga Jalan Tanjung Harapan yang merasa resah akan adanya aktifitas seorang warga disana, yang sering bertransaksi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat dan memerintahkan Personel Sat Res Narkoba, untuk mendalami informasi. Setelah didapat data orang dimaksud, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, kemudian menangkap tersangka Af. Disaksikan Ketua RT setempat. Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas. Dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim Opsnal kembali menangkap tersangka Kus.

Dari kedua tersangka, didapat nama lain, MI alias Wa dan Her alias Id, yang juga sering berkerjasama dengan mereka, dalam bertransaksi narkotika. Tim kembali bergerak dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti seperti tersebut diatas.

“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan AKP Bachtiar./ Am




Transaksikan “Ganja”, Polres Inhil Amankan 2 Warga Provinsi Sumut di Kempas

Tembilahan, detikriau.org – Polsek Kempas menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RHL (32) dan MIA (43). Kedua laki-laki warga Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut ini dibekuk pada dua lokasi berbeda. Ahad (12/3/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

RHL ditangkap di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani Kec. Kempas Kab. Inhil dan MIA di Desa Sungai Ara Kec. Kempas Kab. Inhil.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 10 bal narkotika jenis ganja yang diperkirakan seberat 10 Kg beserta 2 bungkusan kertas Koran yang juga berisi ganja.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, pada hari penangkapan sekira pukul 16.00 Wib diperoleh informasi dari masyarakat akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi, Kapolsek Kempas memerintahkan Unit Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapatkan kepastian bahwa orang yang diduga  membawa barang haram tersebut akan melintasi jalan Pelabuhan Samudra II Kel. Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra.

Setelah ditunggu, sekira pukul 17.30  WIB, 2 orang  laki-laki dengan ciri-ciri yang diidentifikasi melintas . Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas, AIPDA Benyamin Franxy langsung memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk digeledah.

Namun 1 orang yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya. Sedangkan 1 orang yang dibonceng, dan mengaku bernama RHL berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 Bal diduga adalah narkotika jenis ganja dengan berat sebagaimana pengakuan tersangka diperkirakan 10 kg dan 2 bungkus ganja  yang di bungkus kertas koran.

“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh keterangan dari RHL bahwa barang bukti di dapat dari MIA yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara.” Terang Kapolsek

Tak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sei. Ara Kec Kempas.

Dari tangan RHL, selain ganja, polisi juga mengamankan 1 buah helm warna hitam merk Honda trx 3, 1 unit handphone merk Nokia N70, 1 unit handphone warna hitam  merk prince dan 1 buah dompet warna coklat  berisi  2 lembar KTO  An. RHL.

Dari pelaku MIA disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merk. Nokia 130 beserta 1 buah dompet yang berisi  uang sebanyak Rp 64 ribu.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./Am

 




Duh Narkoba Lagi, Dua Pria Setengah Abad Ini Digari Polisi

KATEMAN (detikriau.org) – Dua orang pria berinisial E (51) dan M (53) ditangkap petugas kepolisian, Kamis (23/2/2017) kemarin. Pasalnya, kedua warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman ini terlibat tindak pidana Narkoba.

Menurut keterangan dari kepolisian, barang bukti yang disita dari pelaku E berupa 2 paket Sabu-Sabu. Sedangkan ditangan M disita barang bukti 1 paket bening sabu-sabu beserta 1 paket bening sabu-sabu yang sudah terbuka, diduga sisa pakai termasuk 1 buah Bong atau alat hisab berikut 1 korek api gas yang terpasang 1 buah pipet.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, Jum’at (24/2/2017).

Kronologisnya, penangkapan kedua pelaku bermula sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Kapolsek mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukan di persimpangan antara Jalan Beringin 1 dengan Jalan Jendral Sudirman setelah kedua pelaku hendak bertransaksi barang haram tepat sekitar pukul 23.45 WIB.

Kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Unit Opsnal langsung beraksi di TKP. Pelaku sempat mengelak dengan upaya membuang barang bukti ke dalam tong sampah. Ketika dicek, ternyata barang yang dilempar adalah bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 paket sabu-sabu.

“Pelaku lalu diinterogasi dan akhirnya pelaku E mengaku bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari orang yang bernama M,” terangnya.

Berdasarkan keterangn itu, Unit Opsnal segera bergerak ke rumah pelaku M. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sembunyi di dalam WC diduga sedang membuang barang bukti narkoba kedalam lubang Closet.

Karena pelaku secara terus menerus menyiram lubang Closet, namun pada saat digeledah barang bukti berupa 1 paket bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu tetap ditemukan tepat disamping kloset./Mirwan




Edarkan Narkoba, Sepasang Kekasih Warga Tembilahan di Ringkus Polisi

Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan sepasang kekasih AR alias A (28 tahun), pria, warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir dan SS alias S (22 tahun), wanita, warga Jalan M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir.

A dibekuk di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota sedangkan S dirumah kediamannya, Selasa (21/2/2017)

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, mengatakan bahwa Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AR dan SS sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu – shabu dirumah SS. Kasat Res Narkoba lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat data yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Said Mohd. Ali Hanafiah, menangkap AR saat akan bertransaksi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 5 paket sedang shabu – shabu dibungkus plastik bening berbalut tisu (berat bb shabu – shabu 25 gram) yang diletakkan pelaku dalam plastik makanan ringan merk taro. Ikut diamankan bersama Tsk berupa 1 ATM BRI, 1 ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 558.000, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah.

Setelah pelaku AR diamankan, Unit Opsnal membawa pelaku AR kerumah SS. Gadis itu langsung diamankan. hasil penggeledahan di rumah pelaku SS, disaksikan oleh warga setempat, petugas kembali menyita barang bukti berupa 2 paket sedang shabu – shabu yang dibungkus plastik bening seberat 3 gram beserta 6 keping (60 butir) pil Happy Five Erimin 5.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan Bachtiar./Am




Polres Inhil Bentuk Komunitas Korban Laka Lantas

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) membentuk komunitas korban Laka Lantas di ruang Satuan Lantas Polres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Senin (20/2/2017).

Pembentukan tersebut bertujuan mengumpulkan para korban bersama Sat Lantas, Dinas Kesehatan dan Jasa Raharja untuk memberi himbauan kepada masyarakat yang belum mengalami musibah.

Maka dengan begitu, masyarakat lain dapat melihat secara langsung bahwa akibat dari laka lantas tersebut telah menyebabkan cacat fisik yang berakibat langsung pada aktifitas korban dalam keseharian.

“Dengan berbagai faktor penyebab mulai dari human error, kondisi infrastruktur dan lain sebagainya, ini salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas adalah faktor nomor satu yang harus ditumbuhkan didalam diri pengendara ketika sedang bermotor,” kata Waka Polres Inhil, Kompol Dr Azwar.

Saat itu, tampak dihadiri Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli, Kabid Pelayanan RSUD Puri Husada Tembilahan dr H Rahmat Susanto, perwakilan Jasa Raharja Elvan Rahmat, KBO dan Para Kanit jajaran Sat Lantas Polres Inhil serta sejumlah personel Sat Lantas.

Dikesempatan itu juga, Waka Polres Inhil menyerahkan santunan kepada Ibu Siti Hamis (65) warga Parit 5 Kecamatan Tempuling yang diamputasi kaki sebelah kanan, Suriyanto (24) Warga Parit 5 Kecamatan Tembilahan kaki sebelah kanan patah dan Yudistira Putra Callova (16) warga Jalan Tanjung Harapan Kecamatan Tembilahan yang mengalami patah pada rahang. Dimana, semuanya inj menjadi korban laka di waktu berbeda dan telah menerima santunan dari Jasa Raharja.

“Dengan pembentukan komunitas korban kecelakaan lalu lintas ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Inhil dapat ditekan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai faktor nomor satu dalam berlalu lintas, sehingga Kamseltibcar lantas dapat diwujudkan,” tandasnya./Mirwan




Kapolres Inhil: Anggota Polri Harus Melayani, Bukan Dilayani

Waka Polres Inhil Komisaris Polisi, Dr, Azwar, S.Sos, M.Si, M.H,
Waka Polres Inhil Komisaris Polisi, Dr, Azwar, S.Sos, M.Si, M.H,

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK mengatakan bahwa sekarang ini, tugas Polri harus melayani masyarakat, bukan dilayani.

Hal tersebut dinyatakan Kapolres dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Waka Polres Inhil Komisaris Polisi, Dr, Azwar, S.Sos, M.Si, M.H, yang bertindak selaku Inspektur Upacara tujuh belas hari bulan di Lapangan Apel Polres Inhil, 17 Februari 2017.

Upacara tujuh belas hari bulan, yang dilaksanakan Personel Polres Inhil adalah sebagai wujud dari kecintaan terhadap Bangsa dan Negara Indonesia.

Dalam amanat tersebut, Kapolres juga mengingatkan Personel Polres Inhil untuk menumbuhkan kepedulian sebagai faktor utama dalam mendukung pelaksanaan tugas. Kepedulian itu harus bersumber dari dalam sendiri, tanpa paksaan dari fihak lain dan dimulai dari hal kecil seperti bersikap sopan dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri.

Kapolres mengatakan bahwa Polri memiliki peran besar dalam menciptakan situasi aman dan nyaman ditengah masyarakat.

“Jangan cederai kepercayaan masyarakat pada Polri dengan nencegah diri sendiri melanggar aturan perundang-undangan internal dan negara maupun norma – norma kehidupan. Untuk itu diharapkan, Personel Polres Inhil, tidak melakukan hal hal yang merugikan diri sendiri atau kesatuan,” katanya.

Jika tidak mampu berprestasi, lanjutnya, maka jangan menjadi beban kesatuan. Ia mengajak untuk berubah menuju kebaikan dan jalin kebersamaan agar tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik.

Upacara tujuh belas hari bulan di Polres Inhil dilaksanakan secara bergantian oleh Bag, Sat dan Polsek jajaran Polres Inhil, kali ini menjadi giliran Polsek Tempuling dengan Perwira Upacara adalah Kapolsek Tempuling AKP Suwernedi, Komandan Upacara Kanit Sabhara Polsek Tempuling IPDA Jumri, Pengibar Bendera BRIPKA Syarwan, BRIPKA R Prawira D, dan BRIPKA Herry Santoso. Sebagai Pengucap Tri Brata adalah BRIPKA H. Situmorang, Catur Prasetya Brigadir Prayogo Saputra dan Sapta Prasetya Korpri Pengda Liliyanti./Mirwan