Ringkus Warga Sungai Salak, Polisi Rampas 3 Paket Sedang dan 41 Paket Kecil Shabu

Tembilahan, detikriau.org — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil bekuk terduga pelaku tindak pidana narkotika, DV (35). Warga Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling ini diringkus, kamis 31/1 sore

Keterangan kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH, peristiwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat sehari sebelumnya, yang mengatakan bahwa DV sering melakukan transaksi narkoba dijalan Lintas Provinsi Tempuling.

“DV dapat diamankan tanpa perlawanan didalam gudang tempatnya bekerja”. Ujar AKP Bachtiar

Dari tangan pelaku polisi menyita 3 paket sedang Shabu yang terbungkus plastik bening klip les merah, 41 paket kecil Shabu yang terbungkus plastik bening, dan 1 unit timbangan digital. Turut disita sebagai Barang bukti berupa 2 unit alat komunikasi.

“Tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Inhil guna proses Penyidikan selanjutnya”. Akhiri AKP Bachtiar.

Reporter: Amrul




Penyidik dijamin Sangat Profesional, Oyonk Maldini dan Yan Bona Disangkakan Langgar UU ITE

Kanpolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH saat sampaikan keterangan pers di Mapolres Inhil, rabu (17/10/2018) Foto: detikriau.org/mirwan

Tembilahan, detikriau.org – Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik menjamin bahwa Penyidik yang menangani dugaan kasus tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas Tersangka Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dan Yan Bona Als Iyan Bin Muhktar sudah sangat professional. Alat bukti sudah cukup dan sudah P21.

“Salah atau tidaknya itu sesuai pemeriksaan. Kewenangan penyidik dalam penahanan, keduanya disangkakan dengan UU yang sama,” Tegas Kapolres menjawab pertanyaan wartawan saat dilakukan Press Release di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, rabu (17/10)

Untuk melengkapi berkas perkara ini, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi ditambah tiga orang saksi ahli yang terdiri dari Ahli Bahasa, Ahli Pidana dan Ahli ITE.

Dilanjutkan Kapolres, Tsk Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), Jo Pasal pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Tsk Yan Bona Als Iyan Bin Mukhtar disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau publik, Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Dipaparkan kembali oleh Kapolres, pelanggaran terhadap UU ITE telah diduga dilakukan oleh Tsk Fahrudin Als Oyonk Maldini Bin H Mukhtar Rasidi dengan menulis kalimat “EMANG LOE SIAPA ? PA 212 ITU APAAN SIH ? SEPERTINYA PA 212 ADALAH MUSUH NKRI YANG SEBENARNYA” dan dengan menyertakan gambar dan judul berita yang dimuat oleh detik.com yang berjudul pa 212 minta mendagri copot Pj Gubernur Jabar Iriawan” yang diketahui terjadi pada jumat tanggal 6 juli 2018 sekira pukul 21.06 Wib.

Selanjutnya Tsk Yan Bona alias Iyan Bin Mukhtar memposting di dinding facebook dengan akun Yan Bona dengan kalimat “UMAT ISLAM …. WASPADAI OYONK MALDINI, MUSUH PA 212 PENYEBAR FITNAH SANGAT MEMBENCI ALIM ULAMA DAN KELOMPOK PA 212…HARAP WASPADA DG MANUSIA PENYEBAR FITNAH INI” dengan juga melampirkan screeshot Akun Facebook OYONK MALDINI” yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Juli 2018 sekira pukul 10.23 wib, sebagaiman dimaksud dalam rumusan pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Mirwan   Editor: Red




Polres Inhil Amankan 2 Penyalahguna Narkotika di Jalan Stadion Beringin

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir amankan 2 orang laki – laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, di Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis, (8/3)

Keduanya masing – masing berinisial MHH (30) warga Jalan Perintis Tembilahan dan YA (27) warga Jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Dari mereka disita barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 unit HP, 1 set bong dari botol kaca, 1 buah kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar dan 2 buah mancis gas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., menerangkan bahwa pengamanan keduanya bermula saat anggota Sat Reskrim sedang menyelidiki suatu kasus di sekitar TKP. Petugas lalu mengetuk sebuah kamar. Saat pintu terbuka, petugas melihat di lantai kamar tergeletak  satu set bong.

Penasaran dengan pemandangan tersebut, kedua orang laki – laki yang ada di kamar itu langsung diamankan. Tak lama kemudian, datang Personel Sat Res Narkoba. Dengan disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

“Saat ini kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.”/ Am




Polres Inhil Musnahkan 465,64 gram Sabu

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan sebanyak 465,64 gram narkotika jenis sabu di Halaman Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Senin (26/2/2018).

Kegiatan pagi itu tampak dihadiri Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra serta jajaran, Asisten I Setda Kabupaten Inhil Darussalam, unsur Forkopimda, Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Sudirwan, organisasi-organisasi penggiat anti Narkoba dan sejumlah undangan lainnya.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan bahwa kasus Narkoba sampai saat ini memang masih merajalela di wilayah Inhil. Namun begitu, ia komitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut.

“Kasus Narkoba ini harus menjadi perhatian khusus dalam penanganannya, kami dari kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri namun semua pihak harus kompak memerangi dan saling membantu memberantasnya,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 465,64 gram. Dan saat ini, kinerja pihaknya belum tuntas disitu saja. Tetapi masih melakukan penyelidikan apakah masih ada jaringan-jaringan lainnya./ mirwan




Jaga Kekompakan, Personil Polres dan Kodim Inhil Taja Kegiatan Olahraga Bersama

Tembilahan, detikriau.org – Jalin keakraban dan kekompakan, personel Polres Indragiri Hilir dan Kodim 0314 Indragiri Hilir, taja kegiatan olahraga bersama di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Sabtu, (24/2).

Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL. Ari Kartika Bhakti, S.I.K., dan Kasdim 0314/Indragiri Hilir MAYOR INF. Suratno serta PJU dari kedua institusi penjaga keamanan negara itu. Hadir juga Anggota Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir yang dipimpin Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Ari Kartika Bhakti.

Olah raga bersama ini diawali dengan senam areobik yang dipandu oleh instruktur dari sanggar senam Teratai Tembilahan.

Selesai senam, kebersamaan dilanjutkan dengan lomba memakai bakiak dan lomba tarik tambang. Personel kedua instansi dilebur untuk berkerja sama dalam satu tim.  Wakapolres dan Kasdim pun tak mau ketinggalan, untuk ikut serta dalam lomba tarik tambang. Sorak sorai berkumandang, memberi semangat kepada tim – tim yang bersaing.

“Kegiatan ini adalah untuk memupuk kebersamaan dan keakraban antar kedua instansi.” Ujar  Wakapolres dan Kasdim secara bersama.

Dismaping itu menurut mereka, kegiatan ini juga untuk menjalin sinergis yang erat dalam menghadapi tugas pengamanan Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hiliŕ Tahun 2018./ Am




Motivasi Anggota, Polres Inhil Berikan Reward Bagi 31 orang personilnya

Tembilahan, detikriau.org – Polres Indragiri Hilir berikan pengharaan kepada 31 orang anggotanya yang diserahkan dalam upacara di Halaman Mapolres Indragiri Hilir, Rabu, 10/1/2018.

Reward ini diberikan atas keberhasilan Personel Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir dan Polsek Keritang dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian brankas BRI Unit Kotabaru serta Personel Polsek Gaung yang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Desa Teluk Merbau Kecamatan Gaung.

Dalam amanatnya, Kapolres mengucapkan selamat dan terima kasih atas upaya dan dedikasi anggotanya sehingga kasus yang mendapat atensi dari masyarakat bisa terungkap.

Keberhasilan tersebut, dinilai Kapolres layak mendapat penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan.

“diharapkan penghargaan ini bisa memacu dan memotivasi personel yang lain untuk berbuat yang terbaik dalam melayani masyarakat.” Pesan Kapolres

Ditambahkan Kapolres, penghargaan ini tidak hanya diperuntukan bagi personel yang bertugas di bidang operasional. Personel yang bertugas di bidang pembinaan juga akan mendapat kesempatan yang sama termasuk para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas.

Dari 31 personel yang menerima penghargaan juga tertera nama Kasat Reskrim AKP. Arry Prasetyo, S.H., M.H., Kapolsek Keritang AKP. Lassarus Sinaga, S.H., dan Kapolsek Gaung IPTU Walsum./ Am