Lagi, Polisi Temukan Senpi Ilegal

Gbr iustrasi
Gbr iustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polisi dari jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menemukan sepucuk Senjata Api (Senpi) elegal jenis revolver. Penemuan tersebut ketika petugas kepolisian melakukan penggeledahan disalah satu rumah tersangka berinisial He di jalan Madrasah Parit 7 Tembilahan, Senin (17/8/2015) lalu, sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Selasa (18/8/2015) kemaren sore, bahwa berdasarkan hasil penemuan Senpi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangaka.

“Penemuan itu merupakan hasil pengembangan dari, sebab sebelumnya sekitar pukul 01.30 WIB petugas menemukan sedikit Narkotika jenis Sabu-sabu, hasil pengembangan itulah kembali ditemukan Senpi beserta 9 butir Amunisi temukan di dalam Tas Sandang warna Hitam milik tersangka yang diletakkannya di dalam lemari kayu,” terangnya.

Kini, barang bukti berupa tas sandang, Senpi serta 9 butir amunisi dan pemiliknya telah diamankan di Mapolres Inhil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (mirwan)




Razia Cipta Kondisi, Polres Inhil Sita 1 pucuk senjata Air Soft Gun

TEMBILAHAN (detikimagesriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) megamankan sepucuk senjata Air Soft Gun dari sebuah warnet di kota Tembilahan, Sabtu (1/8/2015). Target operasi Cipta kondisi dengan menurunkan 60 personil yang digelar sekitar pukul 21.30 sampai pukul 23.40 WIB adalah Curas, Curat, Curanmor, Sajam, Senpi, Narkoba dan kepemilikian Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Minggu (2/8/2015) menerangkan, senjata tersebut ditemukan dari salah satu karyawan City Game atas nama Heri Heryanto (42).

Namun berdasarkan keterangan karyawan, senjata dengan nomor seri 11F04900 itu bukan miliknya, tetapi milik salah seorang bekas pengelola City Game berinisial A. “Meski keterangannya begitu, seorang karyawan ini tetap diamankan petugas di Mapolres Inhil guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang Warno.

Pada razia itu, petugas juga mengamankan puluhan pengunjung Warnet yang tidak memiliki KTP, namun hanya sebatas diberikan arahan untuk mengurus pembuatan KTP. Setelah itu, para pengunjung tersebut dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. (mirwan)




Polisi Amankan 4 Pelaku Penjudi Klotok di Pasar Terapung

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) gerebak penjudi klotok di area belakang Pasar Terapung jalan Yos Sudarso Tembilahan kota, Minggu (14/6/2015) malam.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman kepada sejumlah awak media, Senin (15/6/2015) petugasnya mengamankan 4 pelaku penjudi yakni Ar (45), Ha (45), SE (34) dan Su (34). Semua pelaku ini adalah asli warga Tembilahan.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP ada orang yang suka main judi jenis dadu (goncang ataupun klotok, red). Setelah terima laporan, petugas dari Polsek KSKP Tembilahan langsung melakukan penangkapan,” terang Warno.

Setelah dilakukan penggerebekan di TKP, petugas berhasil mengamankan keempat pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumalah Rp 60 ribu, kartu remi 6 lembar, 3 alat pengguncang dadu dan dadu ukurang kecil 3 buah.

“Saat ini petugas masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku di Mapolsek KSKP Tembilahan,” tutup PAUR Humas.(mirwan)




Polres Inhil Limpahkan 2 Tsk Korupsi di DKP Inhil ke Kajari

Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade zambrah
Kasadreskrim Polres Inhil, AKP Ade zambrah

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) serahkan 2 tersangka korupsi 2 unit Kapal Motor (KM) 5 GT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan yakni GR dan MY, Kamis (5/3/2015).

Diketahui, kedua tsk melakukan tindak pidana yang merugikan Negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil di Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2012 lalu.

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melaui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah menerangkan, penyerahan kedua tersangka tersebut disertai berkas perkara bernomor: BP/72/XII/2014/Reskrim. Dimana, kedua tersangka itu merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan tersebut.

“Pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Tembilahan bernomor: B/17/III/2015/Reskrim tertanggal 5 Maret 2015,” sebut Ade.

Untuk kedua tersangka dijelaskannya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (mirwan)




Minimalisir Kecelakaan, Satlantas Polres Inhil Pasang 18 Papan Peringatan

Salah satu papan himbauan keselamatan yang dipasang Polres Inhil.TEMBILAHAN (detikriau.org) – Minimalisir angka kecalakaan berlalu lintas, Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang papan peringatan yang bertuliskan “Ngebut Berarti Maut, Jaga Keselamatan Anda”. Papan himbauan ini diletakkan pada 18 titik rawan kecelakaan lalu lintas.

“Pemasangan papan himbauan keselamatan di jalan itu terpasang sebanyak 18 titik dengan penempatan disesuaikan kriteria jalan dan daerah rawan kecelakaan,” kata Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Salmi, Rabu (4/2/2015).

Dijelaskan, pemasangan bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat agar selamat sampai tujuan. Diakuinya dasar dilakukan pemasangan himbauan tersebut karena munculnya inovasi untuk mengingatkan para pengendara yang melintasi beberapa titik jalan bagus, yang biasanya dimanfaatkan orang berkendara ugal-ugalan.

Dari 18 titik tersebut disebutkan Salmi diletakkan pada 3 kecamatan yakni Kecamatan Kempas, Kecamatan Tempuling dan Kecamatan Kemuning, sebab ditiga kecamatan itu merupakan lintas yang rawan kecalakaan. Dan papan himbauan itu dipasang dengan scot light yang berfungsi dapat dibaca pada malam hari.

“Keselamatan itu ada pada diri sendiri, jika melanggar aturan lalu lintas ataupun mengabaikan himbauan maka wajar saja sering terjadi kecelakaan, khususnya pada pelanggaran di tikungan,” pungkasnya.(mirwan)




Polres Inhil Musnahkan 13,1 Gram BB Sabu

IMG_20141105_225333TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti (BB) kasus narkoba jenis Sabu seberat 13,1 gram di Mapolres setempat, Rabu (5/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Unit Narkoba Polres Inhil, pada 19 Oktober 2014 yang lalu dengan satu tersangka Yuf (37).

Pemusnahan BB ini langsung dipimpin oleh Wakapolres Inhil, Kompol Devi Firmansyah SiK didampingi Kasat Narkoba AKP Detis Mayer Silitonga SH dengan dihadiri pihak Pengadilan Negeri Tembilahan, Kejaksaan Negeri serta tamu lainya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Inhil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap tindak kejahatan narkoba. “Kami tidak main-main untuk memberantas masalah penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Karena kita tahu kejahatan narkoba dapat merusak mental para genarasi muda,” ujar Devi Firmasyah.

Meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkoba belakangan ini, kata Wakapolres, disebabkan banyak faktor. Diantara lain rendahknya kesadaran masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan narkoba.

Berkaitan dengan hal tersebut jajaran Kepolisian khususnya Polres Inhil akan meningkatkan langkah-langkah Preemtif dan Preventif berupa pembinaan dan sosialiasi tentang penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat luas.

“Kita berharap daerah kita (Inhil, red) menjadi salah satu daerah yang bebas Narkoba. Harapan ini juga menjadi harapan Pemerintah Daerah setempat,” tegasnya.(dro/*1)