Maju Pilkada, Anggota Dewan Tidak Harus Mundur dari Jabatan.

“Penyelenggara Negara, Wajib Mundur Jika Sudah ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah ”

Foto; tribunnews/Dany permana
Foto; tribunnews/Dany permana

JAKARTA – Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak lagi harus mundur dari jabatannya.

Hal ini disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, aturan untuk mundur atau tidaknya penyelenggara negara dikembalikan kepada UU masing-masing institusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada aturan mengenai kewajiban anggota untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah.

“Kita sekarang mengembalikan semua kepada aturan UU yang sudah ada,” kata Rambe saat dihubungi, Sabtu (23/4/2016).

Sementara itu, penyelenggara negara lain, seperti PNS, anggota TNI, dan Polri, tetap harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

Sebab, aturan di UU masing-masing lembaga memang mengharuskan hal itu. Jadi, kata Rambe, tidak ada diskriminasi dalam revisi UU Pilkada ini.

“Kita lebih fair semua, jangan ada lagi yang mengatakan, kok ini anggota Dewan boleh yang lain tidak boleh,” ucap Rambe.

Jika memang ada yang keberatan dengan hal ini, Rambe menyarankan pihak tersebut untuk  mengajukan peninjauan kembali terhadap UU MD3 yang ada saat ini./dro

sumber; kompas.com




Belanja Pegawai Diatas 50 Persen, Daerah Tak Boleh Tambah CPNS

Jakarta – Pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran belanja pegawainya lebih besar daripada anggaran pembangunan, tidak boleh merekrut pegawai negeri sipil baru.

“Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat lima puluh persen, kemungkinan tidak akan dipenuhi permintaannya dalam pengajuan formasi CPNS,” kata Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan  Pengadaan  SDM dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Arizal dikutip dari laman menpan.go.id

Dia mengatakan masyarakat harus mendapat manfaat lebih besar lewat anggaran pembangunan. Jika kebutuhan jumlah pegawai terus dipenuhi, anggaran yang dipakai untuk pembangunan bagi kepentingan masyarakat semakin berkurang.

“Nanti masyarakat akan bertanya-tanya, kok APBD tidak dipakai bangun jalan atau jembatan, tetapi hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai pemda saja,” katanya.

Menurutnya jika belanja pegawai lebih besar, tidak adil untuk masyarakat. “Misalnya dalam sebuah daerah yang penduduknya 400 ribu, ada 15 ribu PNS. Nah tidak akan adil jika lebih dari separuh APBD, digunakan hanya untuk 15 ribu PNS. Sedangkan masyarakat yang lebih banyak, hanya kebagian lebih kecil,” paparnya.

Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60 persen.

Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal,  ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB.

Dikatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya. Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.

“Jangan sampai penempatan orang itu asal ada jabatan saja, tetapi kerjanya juga harus jelas,” paparnya.

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya. Untuk saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8 persen.

“Presiden ingin ini menjadi 25 persen saja,” katanya./ dro




Kata Sekda, Pejabat Inhil Jangan Gaptek

Sekda Inhil, H Said Syarifudin
Sekda Inhil, H Said Syarifudin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin menegaskan seluruh pejabat Inhil jangan sampai Gagap Teknologi (Gaptek).

“Saya sangat meminta kepada para pejabat Inhil tidak Gaptek. Kalau pun iya, belajarlah sedini mungkin,” kata Said Syarifuddin usai melantik pejabat esselon III di Balai Kantor Bupati Inhil, Tembilahan, kemarin.

Menurutnya, perkembangan teknologi sangat penting untuk menunjang kinerja lembaga kepemerintahan karena mendukung dari segi berkomunikasi dan lain sebagainya.

Jika Gaptek lanjut Sekda, maka proses dalam bekerja dipastikan akan terhambat, minimal berteknologi untuk kebutuhan sendiri. Mirwan/adv




Sambut Idul Fitri, PNS di Inhil Libur Selama 6 Hari

Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin
Kepala BKD Inhil, H Syaifuddin

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan diliburkan selama 6 hari kerja dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Juli 2015 mendatang. Libur itu dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri tahun 1436 H.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil H Syaifuddin kepada awak media, Senin (13/7/2015). Libur bersama selama 6 hari itu menurutnya berdasarkan surat edaran yang ditanda tangani oleh Plt Sekda Inhil H Fauzar dengan nomor: 862.1/BKD-AP/1634 tertanggal 9 Juli 2015.

“PNS kita diliburkan dari tanggal 16 sampai tanggal 21 Juli mendatang,” ungkap Syaifuddin.

Ia menambahkan, meski seharusnya cuti bersama secara nasional itu tidak sepenuhnya selama 6 hari, namun karena Pemkab kali ini sedikit memberi keringanan, maka ditambah libur satu hari.

“Pemberitahuan libur ini semua instansi Pemkab Inhil telah kita edarkan, jadi kami dari BKD sangat mengharap tidak ada lagi PNS yang menambah libur,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika ada PNS yang menambah libur nantinya, maka sebagai Kepala BKD akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Tapi sebelumnya, jika memang ada PNS yang berulah, tentu kata Syaifuddin masing-masing Kepala kantor terlebih dahulu menindaklanjutinya.

“Yang jelas hari pertama masuk setelah lebaran Idul Fitri ini, kita dari BKD akan melakukan Sidak di sejumlah kantor,” pungkasnya.(mirwan/adv)




Bupati Inhil Hadiri Wisuda XIII STAI Auliaurrasyidin

wisudawan ini jangan hanya mencari gelar PNS, banyak lagi kerjaan yang menunggu bahkan lebih menghasilkan dibanding PNS

Bupati Inhil sedang menyampaikan sambutan copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menghadiri sidang senat terbuka wisuda XIII Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Auliaurrasyidin di Parit 6 Tembilahan Hulu, Sabtu (16/5/2015).

Dalam pemaparannya, Bupati terlebih dahulu mengucapkan selamat wisuda terhadap 172 mahasiswa STAI yang mengikuti wisuda pagi itu, baik dari jurusan PGMI maupun PAI. Tentu katanya, setelah melewati wisuda ini harus siap menjalani kehidupan lebih keras lagi.

“Usai menjalani perkuliahan ini bukan berarti berbagai aktivitas juga selesai, justru awal untuk memasuki kehidupan bermasyarakat,” ungkap Wardan.

Apalagi lanjut Bupati, para wisudawan itu bukan sekedar menjadi masyarakat biasa, namun merupakan masyarakat Ilmiah, sebab wisudawan tersebut memiliki pengetahuan dan pendidikan untuk menjadi suri tauladan dikehidupan sehari-hari.

Sebab itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini memberi saran untuk mensegerakan mengisi peluang-peluang dan kesempatan bekerja, baik itu berkaitan dunia pendidikan ataupun dunia pengembangan ekonomi daerah.

“Dikarenakan misi STAI ini lebih menitik beratkan pada penelitian-penelitian, maka saya sarankan kepada wisudawan ini untuk mengabdikan diri di Inhil dan lakukan berbagai penelitian, apalagi potensi di daerah kita ini cukup banyak,” tambahnya.

Dijelaskan, saat ini, berbagai potensi di Kabupaten Inhil tidak akan terungkap jika tidak dilakukan penelitian, dan yang memiliki keahlian dibidang itu salah satunya para wisudawan.

“Saya sarankan juga wisudawan ini jangan hanya mencari gelar PNS, banyak lagi kerjaan yang menunggu bahkan lebih menghasilkan dibanding PNS,” tutup Bupati.(mirwan/adv)




Tenaga Guru di Pedesaan Minim, Yuliantini : Pemkab Jangan Asal Lakukan Mutasi

Jubir Anggota DPRD Inhil Dapil 4 Yuliantini menyampaikan hasil reses pada Rapat Paripurna
Jubir Anggota DPRD Inhil Dapil 4 Yuliantini menyampaikan hasil reses pada Rapat Paripurna

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebelum memberikan izin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama para guru atau tenaga pendidik yang ingin pindah dari daerah perdesaan ke perkotaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk melakukan pertimbangan secara matang dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Yuliantini terkait dengan kurangnya jumlah guru yang ada di daerah perdesaan, sehingga menyulitkan para siswa yang ingin mendapatkan dan mengenyam dunia pendidikan.

Dikatakan Yuliantini, proses mutasi atau pemindahan guru dari daerah perdesaan ke perkotaan ini harus menjadi prioritas utama dan perhatian serius Pemkab Inhil melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik), karena keberadaan guru sangat dibutuhkan masyarakat yang berada di daerah terpencil.

“Jadi, Pemkab Inhil jangan melakukan mutasi secara asal-asalan. Harus dilihat terlebih dahulu, apakah di daerah itu kekurangan guru atau tidak,” tutur Yuliantini, Juru Bicara (Jubir) Anggota DPRD Inhil dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, yakni Kecamatan Kateman, Pulau Burung dan Teluk Belengkong pada Rapat Paripurna di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Seperti dicontohkan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, beberapa waktu lalu. Dimana, di SMAN Tunas Bangsa Kecamatan Pulau Burung, pada tahun 2009 lalu ditempatkan sebanyak 9 guru PNS.

Kemudian, lanjut Yuliantini, saat ini guru PNS yang tersisa di sekolah tersebut hanya berjumlah 2 orang saja, dengan jumlah siswa sebanyak 316 orang atau 9 rombongan belajar (rombel).

“Untuk itu, kita minta guru-guru yang telah dimutasi dan meninggalkan sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik, segera dikembalikan ke tempat tugas sebelumnya. Dan ke depan, hal ini diharapkan tidak terulang kembali,” imbuhnya. (adi/adv)