IPPMI-Riau Desak Presiden Jokowi Lanjutkan PNPM Perdesaan

PNPM-PerdesaanPekanbaru (detikriau.org) – Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Riau, mendesak Presiden Jokowi melalui mentrinya untuk segera melanjutkan PNPM Mandiri Perdesaan, mengingat masih ada pengendalian yang belum selesai dilakukan dilapangan.

Pernyataan ini disampaikan IPPMI Riau melihat polemik yang terus saja terjadi di lapangan pasca diberhentikannya ribuan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang sekitar160 an fasilitator ada di Provinsi Riau.

Penghentian secara mendadak itu menurut IPPMI dikhawatirkan akan berdampak pada tidak terkontrolnya pelaksanaan akhir PNPM Mandiri Perdesaan yang seyogyanya berakhir di bulan April 2015 sesuai dengan alur kegiatan. Pemerintah pusat segera menetapkan satker PNPM-MPd untuk penyelesaian kegiatan PNPM-MPd TA. 2014 yang masih menjadi persoalan dilapangan.

Ketua IPPMI Agustian didampingi anggota IPPMI dari seluruh Kabupaten di Provinsi Riau dalam Pernyataan sikap ini juga juga  mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk merealisasikan penyiapan regulasi pendukung implementasi UU Desa berupa Permen, Perbup dan petunjuk pelaksanaan operasional.

“Kami juga Mendesak Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah mengimplementasikan UU Desa dilakukan secara konsisten melalui Pendampingan yang memiliki Kompetensi, Penguatan kapasitas desa, Pengelolan Dana Desa yang terbuka dan transparan.” Ujar Agustian, jum’at (9/1/2015)

Ditambahkannya, IPPMI Riau juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melibatkan seluruh anggota dan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang profesional menjadi bahagian utama dalam pendampingan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Agus, IPPMI Riau telah melakukan pertemuan dengan Kepala BPM BANGDES pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2015, hasil pertemuan tersebut bahwa Sekda Atas nama Gubernur Riau telah menyurati menteri dalam negeri terkait keberlanjutan Pendampingan Terhadap Penyelesaian Kegiatan PNPM-MPd TA. 2014.

Bahkan pemerintah Riau juga telah melakukan pres release ke media yang meminta keberlanjutan pendampingan  Terhadap Penyelesaian Kegiatan PNPM-MPd TA. 2014 yang ditembuskan kepada  Presiden Republik Indonesia , kemetrian dan jajaran terkait.(dro/rls)




Sejumlah Kasus Penyelewengan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Terungkap di tahun 2014

pnpm mandiriPekanbaru (detikriau.org) – Koordinator Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Riau Ir. Surya Darma Lubis menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyelewengan dana program PNPM Mandiri Perdesaan. Baik itu yang dilakukan oleh pelaku maupun oleh fasilitator atau pendamping masyarakat desa, karena penyelewengan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan program kemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikannya sehubungan dengan ditetapkan dan  ditangkapnya 3 UPK kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi oleh polres Kuantan Singingi baru baru ini. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan ketua UPK Jasnur Ahmad, Sekretaris UPK Yuliadi, dan Bendahara UPK Juliati. Motifnya adalah dengan membuat kelompok kelompok fiktip untuk mengambil uang pinjaman.

Dan pada tahun itu pula menurutnya, melalui proses musyawarah antar desa, ketiga pelaku telah dipecat dari jabatannya dan diwajibkan untuk mengembalikan hasil kehajatannya. Dikarenakan masih ada sejumlah uang yang belum dikembalikan, ketiganya pun dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas pengaduan masyarakat.

Penangkapan lainnya oleh pihak kepolisian juga dilakukan terhadap Ketua UPK Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Hidir Kurniawan dengan modus memakan uang pengembalian kelompok untuk kepentingan pribadi. Dengan jumlah penyelewengan ratusan juta rupiah.

“Selain memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan, sanksi hukum sangat diyakini dapat  memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan tersebut.” Ujar Ir Surya Dharma Lubis di kantor konsultan PNPM Mandiri Perdesaan jalan Angkasa Hr subrantas, Pekanbaru kemaren

”kami sangat berterimakasih sekali dengan kerjasama yang baik ini antara pihak kepolisian dengan konsultan PNPM Mandiri Perdesaan, hingga aparat penegak hukum ini ikut menyelesaikan masalah bagi pelaku kejahatan keuangan. Sehingga , dengan masuknya kasus ini ke ranah pengadilan, maka pelaku yang ingin coba-coba tidak akan berani melakukannya kembali,” Ujarnya

Kasus penyelewengan dana PNPM MPd  di kecamatan cerenti dan kecamatan bangun Purba ini, merupakan kasus PNPM Mandiri perdesaan di Riau yang pertama kali masuk ke ranah hukum. Harapannya hal ini bisa berkelanjutan sesuai dengan pengaduan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada pihak hukum seperti yang terjadi di Logas Tanah darat yang pelakunya saat ini telah melarikan diri, maupun pelaku penyelewengan dalam program PNPM Mandiri Perdesaan yang lain yang saat ini telah dilaporkan masyarakat.

Tenaga Konsultan Spesialis Penanganan dan Penyelelesaian Masalah atau SP2M PNPM Mandiri Perdesaan Agustian juga menambahkan Pada tahun 2014, tercatat dalam program PNPM Mandiri Perdesaan 3 pelaku UPK yang dipecat dari jabatannya karena melakukan penyelewengan dana dengan menggunakan jabatannya dan mereka diwajibkan untuk mengganti uang hasil penyelewengan tersebut.

Bahkan di tahun 2014 ini BPM Bangdes telah mem-PHK 5 Fasilitator kecamatan dan fasilitator Tekhnik karena melanggar kode etik sebagai fasilitator yang selayaknya diberi amanah untuk memberdayakan masyarakat dan membina masyarakat . Mereka adalah Anwar Sadat, Januar Hanabi sebagai fasilitator Kecamatan dan fasilitator tekhnik di kecamatan Kuala Cenaku.

Lunggut Marpaung dan M. Irfan sebagai fasilitator tekhnik dan fasilitator kecamatan di kecamatan Batang cenaku, serta Edi Irwanto sebagai fasilitator tekhnik di kecamatan 13 Koto Kampar.  Mereka yang selayaknya meluruskan jalannya program agar pemanfaatannya tepat sasaran bagi masyarakat desa, justru mencari keuntungan. Modus yang digunakan para fasilitator tersebut adalah melakukan proses lelang fiktip, menentukan pemenang lelang, dan ikut menetukan  suplayer. dari proses tidak benar tersebut mereka mendapatkan keuntungan untuk pribadi.

Agustian menambahkan, Mereka saat ini masih dikenakan sanksi program, berupa pemutusan hubungan kerja dan bisa kemungkinan akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan pengaduan masyarakat tempat dampingan mereka, apalagi bila mereka tidak memberikan etikat baik seperti mengembalikan hasil penyelewengannya kepada masyarakat.(dro/rls)