Terpidana Narkotika, Seorang PNS Diancam 20 Tahun Penjara

Pesakitan saat menjalani proses persidangan di PN Tembilahan
Pesakitan saat menjalani proses persidangan di PN Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Hs (36), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tahap pertama, Kamis (26/3/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Purwanto mengatakan terdakwa dijerat pasal belapis yakni Pasal 114, pasal 111 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maskimal 20 tahun.

“Dalam persidangan terdakwa membenarkan sebagian dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,”ungkap JPU.

Ia menjelaskan, dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi terbagi dua tahap, yang pertama mendengarakan saksi spilit sebanyak dua orang dan pada tahap kedua saksi dari luar, sebanyak 4 orang.

“Kamis depan, baru persidangan keterangan saksi tahap kedua, yang akan menghadirkan saksi 4 orang,”ungkpanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai bahan pertimbangan, jika selama mengikuti persidangan dari awal hingga penetapan dakwaan, terdakwa berkelakukan baik, belum pernah tersandung masalah hukum dan merupakan penanggung jawab nafkah di keluarganya, tidak menutup kemungkinan terdakwa akan mendapatakan peringanan hukuman.

Untuk sekedar menginatkan, Hs, hingga kini masih terdaftar sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Puskesmas Kecamatan Mandah.(mirwan)




Jambret Kembali Beraksi, Honorer PN Tembilahan Digasak Rp 6 Juta

imagesTEMBILAHAN (detikriau.org) – Jambret kembali beraksi, kali ini korbannya seorang tenaga honorer Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan,  Esyi Ratnasari (23), harabendanya digasak oleh orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor. rabu (28/1/2015) kemaren

Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas Polres Inhil Iptu Warno Akman saat dihubungi awak media mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat korban hendak pergi bekerja menggunakan sepeda motor miliknya, tiba-tiba ada sebuah sepeda motor yang memhampirinya dari arah belakang dan langsung merampas tas milik korban.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di jalan Pendidikan Tembilahan di depan Gedung Islamic Center. Setelah itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Inhil untuk tindak lanjut.

Dijelaskan, isi tas korban yang raib itu berisi sebuah dumpet yang berisi uang tunai kurang lebih Rp 400 ribu, dua buah Hand Phone, serta surat-surat penting lainnya. “Dari kejadian yang dialami korban kala itu mengalami kerugian sebesar  Rp 6 juta,” kata Warno.(mirwan)




2012, PN Tembilahan Putus 237 Kasus Narkotika

indexTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sepanjang tahun 2012, sebanyak 328 kasus masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. 237 kasus diantaranya merupakan kasus Narkotika.

“Sebanyak 237 kasus narkotika itu sudah kita putus sedangkan 91 sisanya merupakan kasus tindak pidana kriminal biasa, seperti pencurian dan toto gelap (togel)”Sebut Ketua PN Tembilahan, Djoni Witanto, SH akhir pekan kemaren

Sedangkan untuk kasus Tilang, terdata sebanyak 2.348 kasus dan perkara perdata sebanyak 406 kasus. “Untuk kasus tilang memang ada penurunan dibandingkan tahun 2011 yang mencapai sebanyak 3.405 tilang. “ Pungkasnya. (dro/*1)