Pemkab Inhil Dukung dan Apresiasi Pencangan Zona Integritas PN Tembilahan

Mewakili Pjs Bupati, Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam bubuhkan tandatangan dukungan pencanangan pembangunan Zona Intergritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Negri Tembilahan

Tembilahan, detikriau.org – Pemerintahan yang bersih dan melayani diharapkan tidak hanya menjadi slogan kosong. Untuk itu Pemerintah terus berupaya memperbaiki kinerja jajarannya melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pernyataan ini diungkapkan Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam mewakili Pjs Bupati Inhil saat mengahadiri pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (28/3/2018).

“Keberhasilan pembangunan zona integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya,” ujar Darusslam.

Ditambahkannya, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Atas nama Pemkab Inhil, saya sangat mendukung dan mengapresiasi atas dilaksanakan-nya pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada Pengadilan Negeri Tembilahan ini.” Tutup Darussalam./Am/adv




Terpidana Narkotika, Seorang PNS Diancam 20 Tahun Penjara

Pesakitan saat menjalani proses persidangan di PN Tembilahan
Pesakitan saat menjalani proses persidangan di PN Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Hs (36), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tahap pertama, Kamis (26/3/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Purwanto mengatakan terdakwa dijerat pasal belapis yakni Pasal 114, pasal 111 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maskimal 20 tahun.

“Dalam persidangan terdakwa membenarkan sebagian dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,”ungkap JPU.

Ia menjelaskan, dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi terbagi dua tahap, yang pertama mendengarakan saksi spilit sebanyak dua orang dan pada tahap kedua saksi dari luar, sebanyak 4 orang.

“Kamis depan, baru persidangan keterangan saksi tahap kedua, yang akan menghadirkan saksi 4 orang,”ungkpanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai bahan pertimbangan, jika selama mengikuti persidangan dari awal hingga penetapan dakwaan, terdakwa berkelakukan baik, belum pernah tersandung masalah hukum dan merupakan penanggung jawab nafkah di keluarganya, tidak menutup kemungkinan terdakwa akan mendapatakan peringanan hukuman.

Untuk sekedar menginatkan, Hs, hingga kini masih terdaftar sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Puskesmas Kecamatan Mandah.(mirwan)