Taati Aturan, Pasangan Wardan SU, Tunda Pendaftaran

Tembilahan, detikriau.org – Pasangan HM Wardan dan H Syamsuddin Uti harus rela menunda pendaftaran ke KPU sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023 pada Pilkada serentak 2018.

Pendaftaran yang sedianya direncanakan pada hari ini, selasa (9/1/2018) ditunda pada esok hari, rabu (10/1/2018).

“Atas pertimbangan tranparansi, keadilan dan taat aturan, kedatangan pasangan HM Wardan dan H Syamsuddin Uti di KPU Inhil hari ini terpaksa kami terima hanya sebatas silaturahim. Untuk pendaftaran, kami minta dilakukan esok hari,” Sampaikan Ketua KPU Inhil H Suhaidi

Diterangkan Suhaidi, sesuai ketentuan, pendaftaran dihari pertama dan kedua (tgl 8 dan 9 Januari 2018. red), penerimaan ditentukan mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib. Sedangkan untuk hari terakhir pendaftaran (10/1/2018) batasan waktu akhir ditetapkan pukul 24.00 Wib.

Menanggapi hal ini, H Syamsuddin, mewakili penyampaian bahasa, mengaku dirinya dan HM Wardan dengan senang hati dan iklas mematuhi aturan. Menurut Ketua DPD Demokrat Inhil ini, diterima saja meski hanya sebatas silaturahim, mereka sudah mensyukuri.

“Tujuannya memang ke KPU, diterima saja kami sudah mensyukuri, Alhamdulillah,” Ucap SU dalam kehadirannya di KPU Inhil bersama HM Wardan yang saat itu juga didampingi oleh petinggi DPD I Partai Golkar Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dan Hj Septina Primawati Rusli, sejumlah petinggi partai pengusung, serta kader dan simpatisan.

Sementara itu, Ketua Tim pemenangan, H Feriyandi juga menyampaikan ucapan senada. Dikatakannya, menghargai ketetapan KPU dan Aturan akan mejadikan Pemilu yang bersih dan berwibawa. “Semoga Pemilu 2018 berjalan sukses,” Sampaikan Feri.

Pantauan lapangan detikriau.org, dari tempat deklarasi, gedung Telaga puri, rombongan petahana ini dilepas dengan penampilan Kuda Lumping, Reok, Tabuhan Kompang dan Bardah. Setibanya di KPU sekira pukul 16:45 Wib, rombongan disambut pementasan seni barongsai dan tunggangan Singa Depok./Am




Pilkada Inhil 2018, War dan SU Deklarasikan Pasangan

“Diusung 4 Parpol (Golkar, Demokrat, PKS dan PAN)”

Tembilahan, detikriau.org – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023, HM Wardan dan H Syamsuddin Uti diyakini akan menjadi modal kuat untuk memberi jaminan kesejahteraan masyarakat dan membawa Kabupaten Indragiri Hilir menjadi Kabupaten yang lebih baik kedepannya.

Penilaian ini disampaikan oleh Ketua Tim pemenangan pasangan War dan  SU, H Feriyandi dalam deklarasi yang dilaksanakan di Gedung Puri Cendanan Tembilahan, selasa (9/1/2018)

“Kita nilai ini pasangan terbaik, Wardan berpengalaman dalam pemerintahan dan SU, pengusaha sukses sekaligus politisi senior,” Ujar pria bernama kecil Feri yang bertitel Doktor ini dalam penyampaian sambutannya mengawali deklarasi

Dalam periode pertama masa jabatannya sebagai Bupati Inhil, HM Wardan dinilai sukses dengan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan program perbaikan perkebunan masyarakat serta sejumlah prestasi gemilang lainnya.

“Kelebihan pasangan ini menjadi tugas partai pengusung untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” Arahan Feri

Sementara itu dalam pidato politiknya, HM Wardan mengatakan merasa begitu istimewa karena dapat didampingi oleh salah seorang tokoh masyarakat ternama, pelaku bisnis yang sukses dan politisi senior, H Syamsuddin Uti.

“Periode lalu, kami berlayar dengan perahu berbeda, meski memiliki tujuan yang sama. Namun, kini kami berada dalam satu perahu untuk mencapai tujuan mensejahterakan seluruh masyarakat Inhil. Ini sebuah kebanggaan bagi Saya,” ungkap Wardan dihadapan ribuan relawan, simpatisan dan kader partai pengusung.

Perbedaan yang pernah terjadi di Pilkada periode lalu, dikatakan Wardan, tidak akan menjadi penghalang. Namun, perbedaan tersebut, dianalogikannya, malah akan menjadi ‘mesin’ untuk menambah laju menggapai kesuksesan.

“(Perbedaan, red) ini akan kita satukan. Dengan begitu, perahu akan berlayar lebih laju untuk menggapai tujuan, yakni kemenangan. Ini dikarenakan kedua belah pihak yang kini bersatu memiliki ‘mesin perahu’ yang hebat,” kata Wardan.

Terjalinnya koalisi Wardan – SU, dikatakan Ketua DPD II Partai Golkar ini telah melalui sejumlah tahapan dan proses yang sangat panjang.

“Dari komunikasi yang Saya bangun dengan Kakanda SU, akhirnya Beliau dengan tulus berlapang dada untuk mendampingi Saya dalam Pilkada yang segera berlangsung,” ujar Wardan menceritakan sepenggal kisah jalinan politik antara Dirinya dengan pasangannya, Syamsuddin Uti.

Kedua orang yang pernah saling bersaing untuk menjadi ‘Inhil 1’ dalam Pilkad Inhil 2013 silam, diungkapkan Bupati, kini bersepakat untuk melebur menjadi satu dan tidak mengedepankan kekuasaan sebagai nikmat.

“Nikmat yang ada itu adalah limpahan ide pada saat Saya menjabat. Kedepan, hal inilah yang juga akan kita kedepankan. Ide, gagasan yang diberikan akan mengisi waktu – waktu kami kedepannya, jika diamanahkan kembali memimpin Inhil,” jelas Wardan.

Dalam koalisi pemenangan Wardan – SU, ‘Sang Petahana’ ini mengklaim, telah mengantongi 17 kursi dari total 45 kursi di DPRD Inhil sebagai prasyarat pencalonan dengan ambang batas minimum parlemen sebesar 20 persen. Artinya, pasangan Wardan – SU, telah memiliki dukungan sekitar 38 persen.

“Terima kasih Saya ucapkan atas dukungan yang diberikan. Kursi yang ada di DPRD telah memenuhi persyaratan minimal pencalonan Saya di Periode kedua ini,” ucap Wardan.

Kedepan, Wardan mengatakan, Dirinya dan pasangannya, Syamsuddin Uti akan tetap pada komitmen pembangunan untuk mencapai tujuan mensejahterakan rakyat, bergerak bersama rakyat menggapai kejayaan ‘Bumi Sri Gemilang’, Kabupaten Inhil./*/Am




Hingga Batas Akhir, KPU Inhil Hanya Terima  Perbaikan Dokumen dari 6 Dokumen Parpol

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sampai berakhirnya masa penyerahan dokumen perbaikan 14 Partai Politik (Parpol), Jumat (1/12/2017) pukul 24.00 WIB, hanya 6 Parpol yang melakukan perbaikan dokumen pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil).

Menurut pemaparan Devisi Teknis KPU Inhil M. Dong, Parpol yang telah melakukan perbaikan yaitu, PPP, PSI, Perindo, Gerindra, Garuda, dan Hanura.

“8 partai lainnya tidak menyerahkan dokumen perbaikan. Kedelapan partai tersebut memang sudah memenuhi batas minimal 616 keanggotaan pada saat verifikasi administrasi,” Terang M Dong

Setelah itu, lanjut M Dong, walaupun tidak menyerahkan dokumen perbaikan, tetap bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual karena sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.

“Demikian juga PPP, PSI, dan Perindo sebenarnya sudah memenuhi batas minimal namun tetap melakukan perbaikan dokumen keaggotaan memperbaiki data keanggotaan yang TMS pada saat verifikasi administrasi,” ulasnya.

Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda memang harus menyerahkan dokumen perbaikan karena pada saat verifikasi administrasi belum memenuhi batas minimal keanggotaan.

Selanjutnya berkas dokumen perbaikan ke 6 parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi, untuk PPP, PSI dan Perindo sudah bisa dipastikan lolos verifikasi administrasi karena pada saat verifikasi administrasi tahap pertama sudah memenuhi batas minimal keanggotaan.

“Sedangkan Gerindra, Hanura, dan Garuda sangat tergantung kepada verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan tim sipol KPU Inhil,” katanya.

Bila hasil verifikasi administrasi perbaikan bisa memenuhi batas minimal 616 keanggotaan maka bisa dilanjutkan ke verifikasi faktual.

“Tapi bila tidak memenuhi batas minimal keanggotaan, maka partai politik tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi administrasinya sehingga tidak bisa dilanjutkan ke verifikasi administrasi atau dinyatakan tidak lolos verifikasi di kabupaten Inhil,” paparnya.

Tapi meskipun ada partai yang tidak lolos verifikasi di Kabupaten Inhil, tapi partai tersebut bisa memenuhi ketentuan lolos verifikasi di 75 persen Kabupaten/kota di Riau (8 kabupaten/kota), partai tersebut tetap dinyatakan lolos verifikasi di provinsi Riau./Mirwan




DPRD Inhil Kembali Ancam Beri Sanksi Tegas PT PKS. Serius Nggak Ya?

kolam penampungan limbah milik PT PKS. foto; dok detikriau.org
kolam penampungan limbah milik PT PKS. foto; dok detikriau.org

Tembilahan, detikriau.org – Pencemaran lingkungan yang disebabkan bocornya limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Putra Keritang Sawit (PKS) di Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir bukan kejadian kali pertama.

Sebelum pencemaran pada sedikitnya 9 kanal di Desa setempat hasil temuan DPRD Inhil dalam kunjungan langsung pada rabu (22/2/2017) yang lalu, Pabrik kelapa sawit yang disebut Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna yang tidak memiliki lahan perkebunan dan bahkan juga tidak bermitra dengan Koperasi ini, berdasarkan data detikriau.org,  limbah perusahaan juga pernah mengalami kebocoran setidaknya diketahui pada bulan oktober 2012  dan Desember 2011 yang lalu.

Limbah PT PKS Putra Keritang Sawit Cemari Perairan, Komisi III DPRD Inhil Agendakan Pemanggilan

Kolam Limbah Bocor, Komisi III DPRD Inhil Kunjungi Perusahaan

Tentunya agar peristiwa serupa tidak terus terulang, mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat, DPRD semestinya harus berani untuk segera memberikan sanksi tegas.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) bahkan pernah mengkategorikan bahwa pengelolaan limbah milik PT PKS masuk dalam kategori “merah”. Sebagai sanksinya, dalam kejadian kebocoran limbah pada oktober 2012 yang lalu BLH Kabupaten Inhil memberikan teguran dalam kategori “paksaan pemerintah”.

“hasil kunjungan ke PT. PKS pekan kemaren, kita kategorikan pengelolaan limbah mereka berada di zona merah. Artinya mereka memang memiliki sistem pengelolaan limbah tapi masih membuang limbah melebihi baku mutu. Dikolam limbah ke 13, mereka hanya memiliki outlet temporary atau belum ada yang tetap akibatnya limbah yang terlepas masih melebihi baku mutu yang dibenarkan.” Sampaikan Kepala BLH, Darussalam melalui Kabid Pengedalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Ardi Yusuf kepada detikriau.org diruang kerjanya (senin (15/12/2012) yang lalu.

Pengelolaan Limbah PT.PKS Berada di Zona Merah

Untuk sanksinya menurut Ardi, dalam aturan ada empat kategori, yang pertama adalah sanksi dalam bentuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan yang terakhir adalah pencabutan izin. Hanya saja menurutnya, penentuan kategori sanksi bukan diberlakukan secara urut tetapi disesuaikan dengan kondisi temuan dilapangan.

Dengan paksaan pemerintah ini,  sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak juga mengindahkan maka bisa dikenai sanksi pasal 79 UU lingkungan hidup dengan ancaman denda. Jika denda juga tidak dipenuhi, perusahaan akan dijerat dengan pasal 114 dengan sanksi pidana kurungan.” Batasan waktu paksaan pemerintah itu penilaiannya objektif saja, bisa 4 bulan atau 6 bulan, tergantung nanti hasil musyawarah  mana nantinya yang akan diberlakukan,”menurut Ardi dalam komfirmasi saat itu.

Tidak hanya BLH, DPRD Inhil melalui salah seorang anggotanya, Edy Gunawan-pun berteriak lantang. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini bahkan menuntut Pabrik Kelapa Sawit ini untuk ditutup.

Limbah Kembali Bocor, Dewan Minta Pabrik PKS di Tutup

Menurut Edy, pihak perusahaan dinilai sudah melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seharusnya pihak pengelola dan penanggung jawab pabrik tersebut dihukum dengan kurungan penjara.

“Ini sudah kesekian kalinya terjadi, jika memang pabrik tersebut hanya bisa melakukan pencemaran lingkungan, sebaiknya ditutup saja saja. Ini bukan main-main karena menyangkut kehidupan masyarakat, sesuai dengan undang-undang yang ada seharunya mereka semua dipenjara,” kesal pria bernama kecil Asun ini memberikan pernyataan kepada detikriau,org saat itu.

Desember 2011, peristiwa kebocoran serupa juga terjadi dan menjadi penyebab mengapungnya ratusan ikan diperairan kanal desa setempat.

Kematian biota air yang diduga masyarakat disebabkan limbah PT PKS juga tidak dibantah pihak manajemen perusahaan. Hanya saja menurut pihak manajemen, perusahaan telah membayar denda adat dan memberikan bantuan pembuatan sumur bor bagi masyarakat di lima dusun di desa Keritang Hulu.

“Kita tidak membantah, mungkin saja saat itu ada residu sisa pengolahan sawit pabrik kita yang mengalir ke-anak sungai dan katanya menyebabkan matinya ratusan ikan. Namun untuk kelalaian ini, kita sudah membayarkan denda adat kepada masyarakat setempat serta memberikan bantuan berupa pembuatan sumur sebagai sumber air bersih bagi masyarakat,” Jawab Deny Fernando (42), Putra Kelahiran Kabupaten Indragiri Hulu yang menjabat Manajer Operasional PT PKS dikomfirmasi detikriau saat itu.

Dalam kejadian kali ini, DPRD kembali berteriak lantang dan kembali mengeluarkan ancaman pemberian sanksi tegas. Langkahnya, DPRD akan segera memanggil pihak manajemen perusahaan.

Masyarakat hanya bisa menunggu. Ancaman tindakan tegas kali ini apakah benar atau kembali hanya sebatas “gertakan”./dro




Pilkada Kembali ke DPRD, PKS: Ini Kemenangan Rakyat

Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid
Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengklaim pengesahan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan lewat DPRD merupakan kemenangan rakyat. Pilkada lewat DPRD justru akan memperkecil peluang penyimpangan pelaksaan pemilihan.

“Kami yakin ini kemenangan demokasi untuk rakyat. Tragedi seperti kemarin (25/9) Gubernur Riau (Annas Maamun) ditangkap tangan KPK lagi-lagi hasil Pilkada langsung,” kata Hidayat di Gedung DPR, Jumat (26/9/2014).

Karena itu diyakini Pilkada melalui DPRD akan melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang punya integritas lebih baik dibanding hasil pemilihan langsung. “Kami ingin pemimpin bermartabat, melalui koreksi Pilkada ini salah satunya melalui DPRD,” sambungnya.

Masyarakat menurut Hidayat tak perlu khawatir dengan sistem Pilkada via DPRD. Sebab DPR telah menyiapkan UU yang dilengkapi pasal-pasal aturan mengenai pelaksanaan Pilkada.

“Kami buat pasal koreksi, misal dipastikan seluruh mekanisme dijauhkan dari money politics. Jika terjadi maka kandidat didiskualifkasi, anggota DPRD dipecat, dipidanakan,” jelasnya.

Melalui lobi politik panjang dan drama kericuhan anggota dewan, Paripurna mengesahkan RUU Pilkada opsi pemilihan lewat DPRD dengan jumlah suara hasil voting sebanyak 226 anggota.

Sementara di kubu berseberangan, jumlah suara anggota dewan pro Pilkada langsung kalah telak meski mendapat dukungan tambahan dari 11 anggota Fraksi Golkar dan 6 anggota Demokrat.(detiknews)




PKS akan Semakin Kritis

anggota-komisi-viii-dpr-ri-abdul-hakim-_120411114953-970JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan meningkatkan kekritisan di parlemen. Namun kekritisan yang dibangun ini didasari argumentasi yang kuat dan bukan kekritisan membabi buta.

SC Silaturahim Nasional (Silatnas) PKS, Abdul Hakim mengatakan bahwa PKS akan ikut memberikan kontribusi bagi pemerintahan Jokowi-JK. Kontribusi yang diberikan PKS tidak dalam bentuk bergabung ke pemerintahan tapi di luar pemerintahan.

“Capres yang diusung PKS belum berhasil maka PKS di luar pemerintahan, maka harus dimaksimalkan peran di legislatif,” kata Abdul Hakim, kepada Republika Online (ROL), Senin (22/9).

Dalam posisinya PKS akan memerankan fungsi mencegah kemungkaran. Dalam arti, PKS akan mengawal kebijakan agar sesuai dengan undang-undang. Sikap kritis PKS menjadi jati diri PKS untuk amar ma’ruf nahi munkar. “Kekritisan harus lebih tajam, tapi tidak membabi buta.”

PKS yakin dengan kekuatannya di parlemen. Hal ini karena lebih dari 60 persen anggota legislatifnya yang terpilih di Pemilu 2014 mengenyam pendidikan sarjana.(republika)