Pilkada Serentak 2018, Baharuddin L Ab Hormati Pilihan DPC Gerindra Inhil

Dukungan saya kepada pasangan HM Wardan – H Syamsuddin Uti merupakan pertimbangan “hati” secara pribadi untuk  Inhil lebih baik, tanpa pamrih

Tembilahan, detikriau.org – Mantan Ketua DPC Partai Gerindara Inhil sejak tahun 2008 – tahun 2017, Baharuddin L Ab, SE menilai apa yang menjadi pilihan dukungan DPC Gerindra Inhil pimpinan Asmadi pada Pilkada Inhil 2018 kepada salah satu dari tiga pasangan calon Bupati Inhil periode 2018 – 2023 juga patut untuk dihormati.

Pilihan untuk memberikan dukungan itu menurutnya tentu telah melalui sejumlah pertimbangan yang terbaik menurut Gerindra Inhil.

“dukungan kepada pasangan manapun, tentunya harus kita hormati, asalkan yang terbaik bagi masyarakat.” Ungkap Bahar saat dimintai tanggapan terkait hal ini.

Menurut Bahar, selama 9 tahun menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Inhil, ia sangat meyakini niat besar Partai yang berada di bawah komando tertinggi Prabowo Subianto ini untuk membawa Bangsa Indonesia menjadi sebuah Bangsa yang besar.

Gerindra juga menurutnya telah mendidiknya untuk mengatakan apa yang benar adalah benar dan apa yang salah adalah salah.

( Baca juga : Mantan Ketua DPC Gerindra Inhil Beri Dukungan Pada Pasangan HM Wardan – H Syamsuddin Uti )

“Hari ini, Gerindra Inhil pimpinan Asmadi menentapkan pilihan pada salah satu pasangan lainnya. Saya hormati. Dukungan saya kepada pasangan HM Wardan – H Syamsuddin Uti merupakan pertimbangan “hati” secara pribadi untuk perbaikan Inhil, tanpa pamrih,” Tegasnya mengakhiri./Am




Kodim 0314/Inhil Gelar Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komando Distrik Militer (Kodim) 0314 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyeleggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu/Pemilukada di Aula Grabhakti Kodim 0314/Inhil Jalan A. Yani Parit 9, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,  Senin (5/2/2018) kemarin.

Sosialisasi tersebut diikuti 120 Prajurit dan ASN Kodim 0314/Inhil, TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya, TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta Demokrasi (Pemilu/Pemilukada).

Dandim 0314/Inhil menyampaikan, bahwa tahun ini adalah tahun politik, sebab itu ia juga meminta kepada seluruh Prajurit dan PNS Kodim 0314/Inhil untuk tetap selalu menjaga Netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2018 di wilayah Kodim 0314/Inhil yang akan dilaksanakan Pilkada Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.

“Jaga Netralitas TNI dalam Pilkada,  Bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan Partai Politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya, Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat,” ujar Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Andrian Siregar dalam kegiatan Sosialisasi tersebut.

Dandim 0314/Inhil menegaskan, seorang Prajurit TNI harus netral,  Prajurit dan PNS di lingkungan Kodim 0314/Inhil, bahwa TNI harus Profesional untuk mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa Prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan Pemilukada akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.

“Wujud netralitas yang dimaksud, Prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon pada saat pelaksanaan kampanye, pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, tidak boleh menjadi anggota KPU,  tidak ikut campur tangan dalam menentukan peserta Pemilu, apalagi memobilisasi ormas dan menjadi anggota Panwaslu maupun Panitia serta tidak meminjamkan sarana dan prasarana milik TNI,” sambungnya kembali

Terakhir Dandim kembali menegaskan, Institusi TNI adalah Intitusi yang netral dan Institusi yang menjaga ketahanan negara. ”Harapan saya sosialisasi ini bisa meneguhkan sikap setiap Prajurit agar tetap disiplin dan netral pada Pemilukada, baik Prajurit yang hadir di sini, maupun Prajurit yang lagi dinas, ungkap Dandim 0314/Inhil./ Mirwan




MenPAN-RB: Berani Terlibat Politik Praktis? Bukan Hanya si-PNS, Pimpinan Instansipun Akan Mendapatkan Sanksi

Ilustrasi Foto: dok JPNN.com
Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

detikriau.org – Pernyataan tegas yang disampaikan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur ini menjadi “warning” yang harus dipatuhi. Dimintanya aparatur sipil Negara untuk tidak terlibat dalam dunia politik praktis. Jika terbukti ada PNS yang tidak mematuhi, bukan hanya si-PNS tetapi pimpinan dimana instansi ia bekerja juga akan mendapatkan sanksi.

“Untuk pemilihan kepala daerah tahun depan, para ASN jangan sampai ada yang terlibat politik, fokus saja sama pekerjaannya melayani rakyat sebaik baiknya,” kata Menteri Asman dalam pernyataan resminya, tadi malam dilansir melalui jpnn.com, rabu (31/8/2016)

Permintaan Asman tersebut disampaikan menyusul akan digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 101 daerah pada 2017 mendatang.

Menurutnya, jika ASN ikut terlibat dalam politik dalam hal ini Pilkada dapat berdampak pada menurunnya kinerja, yang berujung pada kurang optimal melayani masyarakat.

Oleh karena itu ASN diminta untuk melayani rakyat bukan lagi menjadi yang dilayani.

“Hukuman diberikan tidak hanya pada ASN- nya tapi juga pada pimpinannya,” sergahnya.

Editor: dro

Baca sumber

 

 




Maju Pilkada, Anggota Dewan Tidak Harus Mundur dari Jabatan.

“Penyelenggara Negara, Wajib Mundur Jika Sudah ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah ”

Foto; tribunnews/Dany permana
Foto; tribunnews/Dany permana

JAKARTA – Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak lagi harus mundur dari jabatannya.

Hal ini disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, aturan untuk mundur atau tidaknya penyelenggara negara dikembalikan kepada UU masing-masing institusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada aturan mengenai kewajiban anggota untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah.

“Kita sekarang mengembalikan semua kepada aturan UU yang sudah ada,” kata Rambe saat dihubungi, Sabtu (23/4/2016).

Sementara itu, penyelenggara negara lain, seperti PNS, anggota TNI, dan Polri, tetap harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

Sebab, aturan di UU masing-masing lembaga memang mengharuskan hal itu. Jadi, kata Rambe, tidak ada diskriminasi dalam revisi UU Pilkada ini.

“Kita lebih fair semua, jangan ada lagi yang mengatakan, kok ini anggota Dewan boleh yang lain tidak boleh,” ucap Rambe.

Jika memang ada yang keberatan dengan hal ini, Rambe menyarankan pihak tersebut untuk  mengajukan peninjauan kembali terhadap UU MD3 yang ada saat ini./dro

sumber; kompas.com




Ketua Komisi II DPR RI: Revisi UU Pilkada Selesai Sebelum 29 April 2016

Jakarta – Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri serta DPD siap mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada di masa sidang ini. Diharapkan, revisi UU Pilkada bisa selesai sebelum 29 April 2016.

“Semua fraksi dan DPD siap membahas revisi UU Pilkada dalam waktu masa sidang sekarang. Jadi diupayakan bisa selesai sebelum tanggal 29 April,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di gedung K2, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Dia optimis pembahasan revisi UU ini akan menyatukan perbedaan terkait beberapa persoalan seperti persyaratan perseorangan. Diakuinya ada fraksi yang memperjuangkan agar syarat perseorangan ini tak dipersulit.

Begitupun polemik kemungkinan wacana ikutsertanya pengusungan TNI di Pilkada.

“Misalnya TNI bagaimana mengatur agar jangan menggunakan jabatan itu untuk ikut serta dalam pilkada. Sampai ada yang menyatakan, supaya tidak terjadi keberpihakan ya hak memilih untuk TNI tidak usah, sama halnya dengan Polri,” katanya.

Selain sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada, perwakilan Komisi II selama tiga hari mulai Senin (19/4), akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) ke beberapa universitas. RDP ini tujuannya untuk menampung masukan serta saran dari akademisi terkait pelaksanaan Pilkada 2017.

“Waktu tiga hari ini komisi II akan melakukan RDP ke kampus Unair Surabaya, USU Medan dan Unhas Ujung Pandang. Kita akan mencari masukan, dan habis itu kita akan masuk ke panja,” sebutnya. (detikcom)




Edy Syafwannur Nyatakan Kembali Maju Pilkada Inhil 2018

“Masjid adalah sebuah rumah Ibadah. Tempat bermunajat kepada Allah. Apa yang salah?”

H Edy Syafwannur
H Edy Syafwannur

TEMBILAHAN (detikriau.org) – H Edy Syafwannur menyatakan positif kembali ikut maju bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2018 mendatang.

“Saya akan kembali ikut bertarung,” katanya di hadapan sejumlah awak media di Tembilahan, Selasa (12/4/2016).

Dipaparkan, ada beberapa alasan sehingga Ketua Yayasan Tasik Gemilang ini siap mencalonkan diri.

Diantaranya karena dukungan dari berbagai komponen masyarakat yang memintanya untuk kembali maju, baik yang disampaikan melalui sambungan selular hingga menemui secara langsung.

Selain itu,  sejak ditinggal Bupati Inhil sebelumnya, H Indra M Adnan, ia menilai jalannya pembangunan di Inhil “ Stagnan”. Tidak ada pergerakan yang signifikan.

Dicontoh yang menurutnya paling sederhana adalah pembangunan Masjid Islamic Centre. Proyek yang sedianya dibangun untuk siar agama Islam itu hingga hari ini tidak ada progress, terhenti dan tidak ada kepastian.

“Masjid adalah sebuah rumah Ibadah. Tempat bermunajat kepada Allah. Apa yang salah?”

Ditambahkan Iwan sapaan akrab mantan Kepala BPMPD Kabupaten Inhil ini, disamping hal itu, pembangunan dari sisi Manusia juga dinilai tidak ada pergerakan.

Hari ini ia menyatakan keprihatinan dengan tidak lagi pernah dianggarkan bantuan pendidikan bagi putra-putri Inhil yang tidak mampu termasuk banyaknya kondisi fasilitas pendidikan yang rusak dan dalam kondisi yang juga memprihatinkan.

“Artinya Indek pembangunan SDM kita sangatlah menurun”

Jujur, menurutnya, nafsu politiknya secara pribadi untuk menduduki kursi kekuasaan sudahlah sangat jauh menurun. Namun kepentingan masyarakat banyak kembali membuka hatinya untuk memberikan pengabdian bagi Kabupaten Inhil./Mirwan/dro