Cegah Pencemaran Lingkungan, Dewan Minta Pembangunan IPAL Jauh Dari Sungai

Muhammad Amin, PPPTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta agar pembangunan Instalansi Pengolahan Air Limbah oleh pihak perusahaan harus jauh dari bantaran sungai atau laut.

Langkah tersebut dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pada air sungai yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat Negeri Seribu Parit untuk keperluan sehari-hari.

Menurut anggota Komisi III DPRD Inhil, M Amin, salah satu penyebab seringnya masyarakat terserang dan terjangkit penyakit kulit, seperti gatal-gatal adalah karena pihak perusahaan meletakkan IPAL tidak sesuai pada tempatnya.

“Ketika kami berkunjung ke beberapa perusahaan, kami dapati banyak perusahaan yang meletakan IPAL tidak jauh dari bantaran sungai,” tutur Amin, belum lama ini.

Dijelaskan Amin, seharusnya pembangunan perangkat dan peralatan teknik beserta perlengkapan yang memproses dan mengolah cairan sisa produksi pabrik seperti IPAL ini, ditempatkan sangat jauh dari tepian sungai, sehingga tidak mencemari air sungai di wilayah setempat.

“Sedangkan meletakkannya (IPAL, red) jauh saja bermasalah, apalagi jika dekat dengan sungai,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil ini, kondisi itulah yang menyebabkan air sungai tercemar, sehingga memberikan dampak yang tidak baik bagi lingkungan dan masyarakat yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.

“Ini sudah meresahkan masyarakat, kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) memikirkannya. BLH harus memberi teguran kepada perusahaan yang bersangkutan dan meminta mereka memindahkan letaknya,” imbuhnya.(adi)




Dinas Cipta Karya Cekal Sejumlah Perusahaan Kontraktor Lokal

3Bagansiapapi (detikriau.org) – Dinas Cipta Karya dan Tataruang bakal memblacklist beberapa perusahaan lokal dan luar yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak tahun 2014, lalu, dengan sanksi tegas rekanan tidak boleh mengikuti tender selama 2 tahun. 

Selain itu, kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tataruang Rohil Suwandi, Selasa (3/2), bagi perusahaan yang masuk daftar blacklist tidak akan dapat mengikuti kegiatan tender baik di kabupaten dan propinsi.

“Perusahaan dianggap gagal tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Padahal, tender yang dilaksanakan dengan selektif,” jelasnya

Menurutnya, rata-rata nilai pagu kegiatan pekerjaan yang tidak tuntas dikerjakan pihak rekanan sekitar Rp500 jutaan, sedangkan nilai pagu diatas Rp1 miliar sebahagian selesai dikerjakan dan sebahagian dipending karena waktu pelaksanaan yang terbatas.

Mengantisipasi kedepan, jelas Suwandi, dapat dilakukan dengan mengesa lebih awal pelaksanaan kegiatan lelang. Sebab, sebahagian besar kegiatan perencanaan sudah siap dikerjakan, sekaligus surat ketetapan PPTK.

“Kita perkirakan lelang bulan Maret 2015, karena Sk PPTK sedang dalam proses. Mudah-mudahan kegiatan dapat tepat waktu baik lelang dan fisik,” ungkapnya.

Suwandi menambahkan, menyangkut kegiatan yang tidak tuntas, akan dilakukan evaluasi bersama tim banggar. Namun, jika kegiatan tersebut muncul dalam anggaran tahun berjalan akan dilelang kembali disesuaikan dengan pagu anggaran tersedia.

Dalam program skala prioritas, tambah Suwandi, Dinas Cipta Karya memprogramkan penyediaan saran air bersih mencakup wilayah perkantoran hingga Ibukota Bagansiapiapi. Dengan anggaran diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

“Jadi, programnya kita akan buat intek pengolahan air bersih sekaligus membangun jaringannya. Kalau sumber airnya akan diambil dari Parit Atmo karena ketika musim kemarau air Sungai Rokan mampu mencukupi ketersediaan bahan baku air,” imbuhnya. [tris/adv]




Dewan Minta Perusahaan Yang Berganti Pemilik Wajib Melapor ke Pemkab Inhil

muammar-pkbTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada seluruh perusahaan yang berganti pemiliknya, wajib segera melapor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melakui dinas dan instansi terkait.

Langkah tersebut bertujuan agar Pemkab Inhil memiliki data yang valid dan benar, serta mencegah terjadinya mafia perizinan, karena sudah sering terjadi ketika meminta izin perusahaan bernama A, namun tidak lama berjalan perusahaan tersebut dijual dan menjadi perusahaan B.

“Kita khawatirkan ini permainan para mafia perizinan. Dimana, perusahaan yang sudah mendapat izin kemdian menjualnya ke perusahaan lain,” tutur Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar dalam hearing bersama perwakilan petani, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dijelaskan, perusahaan yang berganti pemilik ini terkesan seperti ingin menghilangkan jejak, karena diawal membuka perusahaan banyak memberikan janji kepada masyarakat, sehingga usaha untuk membuka perusahaan di wilayah tersebut menjadi mulus dan tidan mendapat kendala atau hambatan dari masyarakat.

“Sistem mereka itu, ketika ingin membuka perusahaan memberikan janji-janji dengan masyarakat. Tapi setelah semua selesai, perusahaannya malah dijual ke pihak lain, sehingga masyarakat tidak bisa menuntut lagi, dikarenakan perusahaannya sudah berganti pemilik,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, permasalahan tersebut harus menjadi perhatian serius dari Pemda, sehingga tidak dijadikan lahan bisnis bagi para mafia perizinan.

“Pemkab Inhil harus menindak tegas hal ini, salah satunya dengan meminta perusahaan yang berganti hak milik untuk melaporkannya,” pungkasnya.(adi)

 

 




Ikan Mati dan Buaya Mabuk, BLH Lebih Menduga disebabkan Aktivitas Masyarakat daripada Limbah Perusahaan

Buaya muara yang ditemukan warga mabuk disungai indragiri.
Buaya muara yang ditemukan warga mabuk disungai indragiri.

Tembilahan (detikriau.org) – Kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, H Encik Kamal Syahindra menyebutkan bahwa laporan pengolahan limbah milik perusahaan disepanjang aliran sungai Indragiri dalam beberapa bulan belakangan masih berada dalam ambang batas.

Mabuk dan matinya ikan serta hewan air dialiran sungai itu diduganya lebih dimungkinkan disebabkan pestisida dilahan pertanian masyarakat yang terbawa bersama naiknya air pasang dan curah hujan.

Pernyataan ini disampaikannya saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya akhir pekan kemaren. Sejauh ini menurutnya BLH sudah mengambil sample air untuk dilakukan pemeriksaan dilaboratorium.

“Pembuktinya harus secara ilmiah. Sampelnya sudah diambil dan kita kirim ke Pekanbaru untuk diteliti. 2 atau 3 pekan mendatang baru hasilnya dapat diketahui,”Jawab Encik Kamal kala itu.

Menurut mantan Kadistamben Inhil ini, jika dilihat dari laporan pengelolaan limbah perusahaan yang ada di sepanjang Sungai Indragiri dalam beberapa bulan terakhir ini masih dalam ambang batas. Artinya tidak ada pengelolaan limbah milik perusahaan yang salah.

“Jadi bisa juga diakibatkan pertisida dilahan pertanian masyarakat atau juga akibat tingginya curah hujan yang menyebabkan meningkatnya kadar keasaman air sungai indragiri.” Jawabnya lagi

Namun menurutnya jika memang nantinya hasil penelitian menunjukkan bahwa Sungai Indragiri memang tercemari oleh limbah perusahaan disana, maka perusahaan bisa ditindak tegas sebagaimana ketentuan yang ada. Tandasnya.

Sebelumnya, dalam sepekan terakhir ini, masyarakat di Kecamatan Kempas dan Tempuling banyak menemukan ikan mati di sepanjang aliran sungai. Tidak hanya itu, warga juga dikagetkan oleh temuan seekor buaya muara terapung lemas. Kematian ikan dan buaya ‘mabuk’ ini diduga masyarakat akibat pencemaran limbah pabrik di aliran sungai.

Dugaan pencemaran limbah pabrik itu, menurut masyarakat diperkuat oleh penyakit gatal-gatal yang dialami warga seusai memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan rumah tangga. Padahal sebelumnya tidak demikian. (dro)




Kepergok Curi Pupuk, Warga Pelangiran digari Polisi

pencuriPelangiran (detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polsek Pelangiran mengamankan seorang tersangka (TSK) pencurian pupuk milik perusahaan PT THIP berinisial RI (23). TSK diringkus oleh warga saat melakukan aksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri di KCB 20.5 Blok 41 Mahoni Estate Afdeling 4 Desa Tanjung Sipang, Kecamatan Pelangiran sekitar pukul 12.15 Wib. Selasa (4/11/2014) kemaren.

“Mereka kepergok ketika sedang melakukan aksi. Saat itu, TSK RI tak bisa melarikan diri, sedangkan Paino, rekannya berhasil kabur,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, Rabu (5/11).
ditambahkan Paur Humas, aksi pencurian itu diketahui oleh Sopandi dan Halasan. Saat kejadian, ke dua saksi sedang berjalan menuju perumahan KCB 20.5 Blok 41 Mahoni Estate Afdeling  4. Ditengah perjalanan mereka menemui tumpukan pupuk yang siap dibawa bersama dua orang pelaku.

“Saat diintorgasi oleh ke dua saksi, TSK Paino langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan RI berhasil ditangkap. Ke dua saksi langsung membawa TSK RI ke kantor Polisi terdekat,”jelasnya.

Dari keterangan RI, ia telah melakukan tindak pidana pencurian pupuk di PT THIP selama kurang lebih 4 bulan dan berhasil mengambil pupuk jenis MOP sebanyak 20 karung. Selain barang bukti pupuk petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melansir barang curian.

“Sepeda motor yang kita amankan dari tangan RI juga tak dilengkapi dengan surat-surat. Kuat dugaan jika demikian, sepeda motor tersebut juga barang panas,” katanya.

Akibat kejadian itu perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta. Polisi sendiri sedang mendalami kasus tindak pidana pencurian pupuk. Bisa saja ada penadah hasil curian yang dilakukan para tersangka. Pungkasnya (dro/*1)




Kemarau Panjang, Dishut Himbau Semua Pihak Siaga Karhutla

karhutlaTEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh perusahaan dan Masyarakat Peduli Api yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk lebih meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaannya dalam upaya mengantisipasi serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.

“Kita pinta pihak perusahaan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) stand by di lapangan. Selain itu, Camat beserta Lurah dan Kades juga harus siaga,” tutur Thaher, kemarin.

Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) nyatakan bahwa Indonesia dilanda musim kemarau yang cukup panjang. Kondisi ini akan rawan terjadinya karhutla yang berdampak timbulnya kabut asap.

Oleh karenanya ia mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama petani agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Pasalnya, hal itu dapat menimbulkan dampak yang cukup besar nantinya, seperti munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan tubuh. Apalagi juga ada sanksi hukum yang mengatur tentang pembakaran hutan atau lahan meskipun yang dibakar adalah milik pribadi. (dro)