Dewan Pinta PT BNS Pertimbangkan Kembali Besaran Ganti Rugi Bagi Masyarakat Rotan Semelur

“Terkait Kerusakan Perkebunan Kelapa Akibat Serangan Hama Kumbang”

60modifikasiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Alvian meminta kepada pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kembali besaran angka ganti rugi terhadap kerusakan perkebunan kelapa masyarakat di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

Permintaan tersebut disampaikannya menanggapi besaran angka ganti rugi sekitar Rp 100 ribu perbatang atas kerusakan perkebunan kelapa masyarakat, akibat serangan hama kumbang dari PT Bhumi Nusa Setia (BNS).

Dikatakan Alvian, angka Rp 100 ribu perbatang merupakan hasil mediasi yang dipelopori oleh Polres Inhil, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Pekanbaru antara masyarakat dan perusahaan, beberapa waktu lalu.

Dimana pada waktu itu, perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp 15 ribu dan ditambah beberapa bantuan lainnya. Sedangkan masyarakat meminta ganti rugi Rp 4,8 juta per batang.

“Ganti Rugi sebesar Rp 100 ribu itu merendahkan petani kelapa. Apalagi, saat itu masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 4,8 juta per batang, dengan rincian harga bibit Rp 10 ribu, biaya perawatan selama 10 tahun Rp 1,2 juta dan angka produksi selama 10 tahun Rp 3,6 juta,” tutur Alvian kepada awak media, Senin (6/7/2015).

Dijelaskan Alvian, angka produksi sebesar Rp 3,6 juta ini berdasarkan perincian satu pohon kelapa menghasilkan 60 butir kelapa per tiga bulan. Sementara, untuk lahan gambut, kelapa membutuhkan waktu 10 tahun sampai produktif, sedangkan tanah putih atau tanah liat hanya membutuhkan waktu sekitar 5 tahun.

“Jadi, jika masyarakat kembali menanam pohon kelapa yang rusak mulai sekarang, maka 10 tahun ke depan baru bisa dipanen. Selama 10 tahun itu, akan ada 40 kali panen yang seharusnya dilakukan jika kebun tidak rusak akibat serangan hama kumbang ini,” terangnya.

Oleh karena itu, Alvian mengharapkan kepada pihak perusahaan, untuk dapat mempertimbangkan kembali dan memberikan besaran angka ganti rugi kepada masyarakat dengan selayaknya.

“Ke depan, kita juga meminta agar perusahaan bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga tidak terjadi lagi permasalahan serupa,” tambahnya.

Selanjutnya, mewakili masyarakat Alvian mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari Polres Inhil, untuk ikut membantu masyarakat mengatasi kesulitannya.

“Kepada Polres Inhil kami mengapresiasi itikad baiknya, dengan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat,” imbuhnya. (adi/adv)




Kunjungi PT Pulau Sambu Kuala Enok, Matzen Tekankan Pentingnya BPJS Bagi Tenaga Kerja

image-6TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja, maka sudah seharusnya seluruh tenaga kerja yang ada di setiap perusahaan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pengendalian Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PPKDPK), Ns Matzen Msi usai melakukan kunjungan ke PT Pulau Sambu Kuala Enok, akhir pekan kemarin.

Dikatakan Matzen, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang BPJS Kesehatan, dinyatakan bahwa seluruh masyarakat Indonesia termasuk yang bekerja di perusahaan, wajib diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan.

“Dari hasil kunjungan kemarin, masih ditemukan adanya karyawan yang belum didaftarkan menjadi peserta BPJS. Namun, pihak perusahaan berjanji dan akan terus berupaya agar seluruh karyawannya masuk dalam kepesertaan BPJS,” tutur Matzen.

Selanjutnya, Matzen mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Negeri Seribu Parit ini, untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS. Pasalnya, hal itu sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan dan merupakan hak yang harus didapatkan oleh para tenaga kerja.

“BPJS ini sangat penting bagi seluruh masyarakat termasuk karyawan, karena nantinya akan memberikan kemudahan bagi mereka saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan dasar di tingkat Puskesmas,” imbuhnya. (adi/adv)




Junaidi : Kita Bukan Menolak Investor, Tapi Perjelas Pola Kemitraannya

Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi memimpin RDP. Foto: Adi
Ketua Komisi II DPRD Inhil Junaidi memimpin RDP. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kondisi masyarakat yang terlilit hutang cukup besar akibat menjalin kerjasama dengan perusahaan, bukanlah sepenuhnya salah mereka sendiri. Ini lebih dikarenakan ketidakberdayaan masyarakat dalam menyelamatkan perkebunan kelapa mereka, sehingga termakan oleh bujuk rayu dan janji manis para investor yang tidak bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN kepada detikriau.org usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dengan perizinan perusahaan dan koperasi, Rabu (17/6/2015).

RDP yang digelar di ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini, turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II, Edi Gunawan dan para anggota, serta diikuti perwakilan BP2MPD, Disperindag, Diskop dan UMKM Kabupaten Inhil.

Pada kesempatan itu, Junaidi mempertanyakan kepada BP2MPD tentang status perizinan dan pola kemitraan yang diterapkan oleh PT Agro Sarimas Indonesia (ASI). Pasalnya, perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan masyarakat sejak tahun 2004 silam itu, saat ini sudah banyak menimbulkan permasalahan dan keluhan di tengah-tengah masyarakat.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat, pola kemitraan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan tidak jelas dan tidak sesuai dengan komitmen awal, sehingga sekarang masyarakat tidak tahu dimana lokasi lahan mereka dan seperti apa sistem pembagian hasilnya,” tutur Junaidi.

Seperti pada tahun 2010 lalu, lanjut Junaidi, untuk 1 hektar lahan perkebunan, dalam sekali panennya masyarakat hanya mendapat uang sekitar Rp 16 ribu. Sedangkan di tahun 2015 ini, masyarakat mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu.

“Inikan aneh, karena menurut masyarakat, pada perjanjian awalnya masyarakat mendapatkan 70 persen dan perusahaan 30 persen dari hasil perkebunan. Karena itu, kami meragukan apakah perusahaan ini sudah memiliki izin usaha perkebunan budidaya, yang memuat tentang pola kemitraan dan lain sebagainya,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BP2MPD Inhil yang diwakili Kabid Penanaman Modal, Erni Yusnita menjelaskan, setelah adanya pelimpahan terkait perizinan perusahaan, pihaknya belum mengetahui secara pasti status perusahaan tersebut, sehingga akan dilakukan pengecekan di lapangan.

“Sedangkan untuk persoalan pola kemitraan, bukan menjadi tanggung jawab kita, tapi itu kewenangan Dinas Koperasi,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Diskop dan UMKM Inhil yang diwakili Azwardi menyatakan bahwa saat ini di Kabupaten Inhil terdapat sebanyak 15 perusahaan dan 22 koperasi.

“Dari jumlah tersebut, hingga kini kami belum ada memberikan rekomendasi satupun kepada koperasi,” katanya.

Setelah mendengarkan jawaban tersebut, Junaidi meminta kepada Pemkab Inhil, untuk mempertegas dan meninjau kembali seluruh perizinan perkebunan yang telah dikeluarkan, sehingga komitmen mempertahankan Kabupaten Inhil sebagai daerah dengan hamparan kelapa dunia seperti yang digadang-gadangkan selama ini tidak hanya retorika belaka.

“Kita di Komisi II bukan menolak investor masuk ke Inhil, tapi kita minta diperjelas pola kemitraan dan kerjasamanya,” pungkasnya.(adi/adv)




Komisi I dan II DPRD Lakukan Diskusi Bersama BP2MPD Inhil

“Samakan Persepsi Terkait Pemberian Izin Perusahaan”

 

ketua komisi I HM Yusuf Said dan Ketua Komisi II Amd Junaidi. Foto: Adi
ketua komisi I HM Yusuf Said dan Ketua Komisi II Amd Junaidi. Foto: Adi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan pertemuan dan diskusi bersama Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (28/4/2015).

Diskusi yang digelar di ruang rapat Komisi I Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said dan didampingi Ketua Komisi II, Amd Junaidi.

Ketua Komisi I DPRD, HM Yusuf Said mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif, khususnya terkait dengan pemberian izin lokasi dan operasional kepada pihak perusahaan.

Dengan begitu, diharapkan akan ada perbaikan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin yang diberikan kepada perusahaan, baik yang sudah terbit maupun yang akan diterbitkan berikutnya, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan terutama yang berkaitan dengan pola kemitraan dan kerjasama.

“Hasil diskusi ini akan kita tindaklanjuti, dengan melakukan pembicaraan bersama pihak terkait lainnya dan perusahaan,” tutur Yusuf.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD, Amd Junaidi menjelaskan, jika ada ditemukan kekeliruan dalam pemberian izin perusahaan, tidak ada salahnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.

“Jadi, tidak perlu kita cari siapa yang salah dan siapa yang benar. Asal kita punya niat untuk membantu dan menolong masyarakat, pasti ada jalannya, kecuali kita tidak punya niat,” terangnya.

Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Kepala BP2MPD Inhil, Junaidi menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk melakukan penataan ulang terhadap seluruh perizinan yang ada di Negeri Seribu Parit ini, karena dengan perizinan yang baiklah akan memberikan dampak yang baik pula pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Dengan izin yang teratur itu maka pembangunan dan kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud, dan yang tak kalah pentingnya dapat menghindari terjadinya berbagai konflik dan permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya.(adi/adv)




Daripada Bangun Pasar Tembilahan, Lebih baik Bangun Infrastruktur di Wilayahnya

csrMTEMBILAHAN (detikriau.org) – Keberadaan perusahaan di suatu wilayah terutama di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tentunya diharapkan dapat membantu dan mendukung upaya pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Oleh karena itu, penyaluran dana CSR dari pihak perusahaan ini, sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang berdampak dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, seperti keberadaan infrastruktur.

“CSR yang telah diberikan perusahaan tersebut, daripada digunakan untuk membangun pasar di Tembilahan, lebih baik digunakan untuk membangun infrastruktur yang ada di daerah setempat,” Pendapat Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat menggelar rapat di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dengan begitu, lanjut Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, masyarakat yang berada di sekitar lokasi atau tempat perusahaan beroperasi, dapat benar-benar merasakan dan mengetahui apakah perusahaan tersebut sudah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak sama sekali.

“Jadi, dana CSR itu jangan hanya digunakan untuk pembangunan di daerah perkotaan saja, karena masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tidak akan dapat merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (adi)




Pemkab Inhil Pastikan Komitmen Selesaikan Berbagai Persoalan di Daerah

chairul-hudaTEMBILAHAN (detikriiau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tetap berkomitmen melakukan koordinasi terhadap pihak perusahaan-perusahaan atas berbagai persoalan di daerah ini yang menyangkut dengan keberadaan perusahaan di Inhil.

Pernyataan ini disampaikan Asisten II Setda  Kabupaten Inhil H Fauzar kepada awak media, kemaren. Ia menyebutkan, jika ada persoalan daerah yang menyangkut dengan kesejahteraan masyarakat maka pihaknya segera menindaklanjuti secara tegas.

“Pada intinya kami akan terus berkoordinasi dengan pihak perusahaan jangan sampai persoalan-persoalan daerah timbul karena kehadiran mereka,” kata Fauzar.

“Perihal perizinan perusahaan saat ini sedang dilakukan evaluasi sesuai aturan yang berlaku”.

Terkait rusaknya sejumlah ruas jalan yang ada di beberapa kecamatan, pemkab Inhil akan terus berupaya untuk melakukan perbaikan jalan-jalan yang dinilai sudah tidak layak difungsikan lagi namun tentunya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran. (mirwan/adv pemkab inhil)