Tinggal Dua Kecamatan Belum Rampungkan Administrasi Pengentasan Lahan Kritis

Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan SH berkunjung ke lokasi pembangunan jembatan penyeberangan Sungai Gaung di Desa Belantaraya, beberapa waktu laluTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Upaya Pemkab Inhil memberdayakan warga pemilik kebun kelapa yang kritis  kian maju.Saat ini menurut Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan, hanya tinggal dua kecamatan yang belum rampung melakukan proses administrasinya. Satu diantaranya, Mandah.

“Perlu diingat, kita tidak melakukan pergantian pada tanaman produktif. Melainkan pada lahan yang kritis dan sudah tidak produktif lagi”cetus Bupati.

Usaha tersebut juga sebagai bagian dari program memberdayakan petani kelapa Inhil yang saat ini mengeluhkan rendahnya harga komoditas utama daerah paling selatan Riau ini.

Nantinya lahan kritis itu ditanami dengan tanaman kelapa sawit. Seluruh bibit dan pengerjaannya dilakukan oleh investor yang sudah melakukan perjanjian bersama warga selaku pemilik lahan. Investor yang tidak disebutkan namanya itu menurut Bupati merupakan warga Riau yang memiliki komitmen tinggi untuk membangun daerah.

Dalam proses pengerjaan, warga dan Pemkab Inhil terus melakukan pengawasan. Berbeda dengan perusahaan kelapa sawit yang sudah beroperasi selama ini, dimana lahan sepenuhnya dikuasai oleh perusahaan dimaksud. Investor itu menurut Bupati melaksanakan replanting dengan pola plasma.

“Intinya upaya itu menguntungkan warga kita yang mempunya lahan perkebunan kelapa yang sudah tidak produktif. Kalau tetap dibiarkan juga, kelapa itu tidak lagi menghasilkan. Karena itu kita berusaha mencari solusi mengatasinya dengan berkerjasama”jelas Bupati.

Kondisi terkini, dimana konsumen kelapa hanya kalangan warga miskin dunia menurut Bupati termasuk hal yang menjadi pertimbangan mengapa dikembangkan tanaman kelapa sawit pada lahan tidak produktif itu.  Kedepan dia berharap warga dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik, sehingga angka kemiskinan di Bumi Sri Gemilang dapat ditekan.(dro/*1)




Awas. Cemari Lingkungan, Bakal dikenai Sanksi Pidana

TEMBILAHAN (detikriau.org)– Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus melakukan pengawasan dan memberikan teguran tertulis bagi perusahaan yang tidak taat terkait pembuangan limbah cair dan baku mutu.

Demikian juga bagi perusahaan kelapa sawit (PKS) yang cerobong asapnya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Selain itu pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga menjadi perhatian kita. Kalau memang mereka tidak patuh dengan Peraturan Pemerintan (PP) nomor 18 tahun 1999 dan Peraturan Mentri (Permen) Lingkungan Hidup nomor 18 tahun 2009, maka bisa dikenakan sangsi,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan BLH Inhil, Ardi Yusuf .

Dalam melakukan penegakan dan penindakan lanjut Ardi, pihaknya tidak akan main-main dan pandang bulu. Karena dimata hukum, semua perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Maka sebaliknya, kalau BLH yang tidak melakukan pengawasan bisa terkena pasal 112. Lalu hingga saat ini, pengawasan tersebut sudah dilakukan BLH keseluruh perusahaan, kecuali perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terdapat di Inhil.

“Semua perusahaan yang kita kunjungi, sudah kita berikan teguran tertulis dan sangksi administrasi. Seandainya mereka tidak taati sesuai petunjuk kita hingga akhir tahun ini, maka mereka bisa dikenakan pidana,”tegas Ardi.

Ari juga menyebutkan bahwa pengawasan ini tidak hanya wajib dilakukan pada salah suatu instansi. Namun, perlu adanya sinergisitas semua pihak, baik itu pelaku usaha, masyarakat dan pihak-pihak penegak hukum secara umum,” tandasnya.(dro/* 1)